Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) membantah kabar yang menyatakan bahwa mulai tahun 2016 semua sekolah diwajibkan untuk kembali memakai Kurikulum KTSP 2006. Pemberitahuan mengenai kembali ke kurikulum 2006 banyak disiarkan oleh media daring (online) dan media umum sehingga menjadikan kebingungan di kalangan praktisi pendidikan.
“Ini tindakan sangat tidak terpuji, manipulasi informasi, sedang dipertimbangkan untuk menempuh tindakan hukum,” ujarnya, di Jakarta, Senin malam (14/12/2015).

Mendikbud menegaskan bahwa tidak ada niat untuk kembali ke kurikulum 2006. Mengenai penggunaan dua kurikulum yang selama ini berjalan ialah semata proses transisi menunggu proses penyempurnaa kurikulum 2013, sehingga nantinya semua sekolah akan memakai kurikulum yang sama. Perlu juga diketahui bahwa ketika ini sebagian besar sekolah di tingkatan SD hingga SLTA memakai Kurikulum 2006, hanya sebagian kecil saja sekolah yang memakai kurikulum 2013.
Sebagaimana diketahui bahwa mulai tahun pedoman 2014/2015 Mendikbud mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 yaitu, bagi sekolah yang gres melakukan kurikulum 2013 satu semester maka sekolah tersebut pada semester genap tahun pedoman 2014/2015 kembali ke kurikulum 2016. Sedangkan sekolah yang telah melakukan kurikulum 2013 selama 3 semester maka dipersilahkan untuk tetap melakukan kurikulum 2013 di sekolahnya. Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 ialah paling usang hingga dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4928
Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com