Sebelum mengisi data di riwayat golongan , persiapkan terlebih dahulu SK CPNS dan SK Kenaikan pangkat anda dari awal hingga akhir.
Adapun tata cara pengisian riwayat golongan yakni sebagai berikut :
1. Login ke https://epupns.bkn.go.id/ Klik Data Riwayat Klik Golongan.
2. Bila ingin memperbaiki data golongan yang sudah ada klik ubah. Bila ingin menambah riwayat golongan klik tambah.
3. Data awal yang harus dimasukan yakni golongan dikala pertama kali anda diangkat jadi CPNS. Makara gunakan SK CPNS sebagai acuannya.
- Masukan Golongan dengan cara mengklik panah di sebelah kanan kolom golongan. Pilih golongan sesuai SK CPNS anda
- Isi masa kerja golongan sesuai yang tertera di SK CPNS
- Isi nomor SK, tanggal SK dan TMT Golongan dengan melihat di SK CPNS
- Isi Nomor BKN dan tanggal BKN bila ada ( Untuk SK CPNS dan SK Kenaikan Pangkat yang dikeluarkan sebelum Otda biasanya tidak ada nomor BKN. Baru Setelah OTDA ada Nomor BKNnya). Contoh Nomor BKN di SK II c ;
- Isi Jenis KP dengan mengklik panah di sebelah kanan kotak. Untuk golongan awal CPNS pilih `Gol. dari pengadaan CPNS/PNS`.
- Klik simpan.
- Untuk SK PNS dengan golongan yang masih sama dengan CPNS tidak usah dimasukan. Langsung saja ke SK kenaikan pangkat berikutnya ( Misal kalau CPNSnya II a maka lanjutkan ke II b dengan melihat SK kenaikan pangkat II b)
- Untuk pilihan kenaikan pangkat pilih sesuai dengan pilihan kenaikan pangkat anda. Untuk PNS fungsional (seperti guru, tenaga kesehatan, ppl dll)pilih kenaikan pangkat pilihan (fungsional tertentu) atau kenaikan pangkat pilihan (penyesuaian ijazah).
6. Untuk riwayat jabatan prosesnya juga hampir sama. Klik Jabatan di sajian kafetaria sebelah kanan, pilih ubah kalau akan mengubah data yang ada atau tambah kalau ingin menambah data riwayat jabatan.
- Untuk riwayat jabatan, data awal diambil dari SK pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional atau SK Jabatan Fungsional (bagi PNS TMT 2008 ke atas). Untuk PNS TMT 2008 ke bawah data awal diambil dari data SK PNS.
- Isi jenis jabatan sesuai jenis kepegawaian PNS bersangkutan.
- Isi unit organisasi dan nama unit organisasi tempat PNS bekerja. Nama unit organisasi didapat dengan mengklik kolom yang berisi goresan pena cari unor. Bila unit organisasi tidak ada, klik tanda tanya merah dan masukan pengaduan ke helpdesk pupns.
- Isi nama jabatan sesuai yang tertera di SK Kenaikan Pangkat. Misal untuk guru dengan gol. II a nama jabatannya `Guru Pratama
- Isi TMT jabatan, tgl SK dan No SK dengan berpedoman pada SK Kenaikan Pangkat/Jabatan ( Dalam mengisi TMT jabatan ada dua pendapat, ada yang berpatokan pada Lampiran Pak yang biasanya TMTnya mundur 3 bulan - bila TMT gol 01 0ktober TMT pangkatnya 01 Juli-, ada yang disamakan dengan TMT golongan. Untuk hal tehnis ini tanyakan ke BKD tempat setempat)
- Bila sudah selesai klik simpan.
- Kemudian klik tambah untuk menambahkan riwayat jabatan berikutnya hingga jabatan terakhir.