Proses mutasi penerima didik (PD) dan pendidik/tenaga kependidikan (PTK) pada dapodik semester genap 2016 dianjurkan melalui sistem tarik online. Sistem mutasi secara online ini sangat meringankan beban operator alasannya yaitu tidak perlu mengentri ulang data PD atau PTK dari awal. Caranya pun sangat mudah, anda tinggal masuk ke laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ . Klik login operator sekolah dan kemudian pilih hidangan Tarik Peserta Didik.
Tarik PD atau PTK dari sekolah lain memerlukan kerjasama dengan operator sekolah asal. Banyak kasus Peserta didik sulit untuk ditarik alasannya yaitu PD yang bersangkutan belum dikeluarkan dari dapodik di sekolah asal,. Untuk itu sangat diharapkan no telepon operator sekolah dari sekolah asal PD bersangkutan semoga sanggup menghubungi operator tersebut dan minta agas siswa yang mutasi dikeluarkan dari dapodik. Namun sebagain besar surat keterangan pindah tidak mencantumkan no telepon sekolah/operator yang sanggup dihubungi.
Untuk mengetahui no telepon operator sekolah, kita sanggup melihatnya di portal SDM-PDSPK . Login dengan user id dan password yang telah terdaptar di sana. Secara lengkapnya langkah-langkah pencarian no telepon operator sekolah sanggup dilihat di bawah ini :
1. Masuk ke alamat http://sdm.data.kemdikbud.go.id . Login dengan user id dan password yang telah terdaftar di sana.
2. Setelah login berhasil, klik panah kecil di sebelah kanan hidangan Anggota.
3. Selanjutnya klik `Rekap Menurut Instansi`
4. Ketikan NSPN, email atau nama sekolah di kotak yang tersedia, klik filter.
5. Klik detail di sebelah kanan, maka biodata operator sekolah akan terbuka, termasuk nomor telepon operator sekolah tersebut.
Bila pencarian melalui NPSN tidak mendapat hasil, coba pencarian dilakukan dengan mengetikan email atau nama sekolah. Bisa juga pencarian dilakukan dengan mengklik total instansi pada satuan pendidikan. Pilih total satuan pendidikan propinsi, kabupaten, kecamatan dan sekolah yang dimaksud secara berurutan. hanya saja pencarian ini memakan waktu yang cukup lama.