Random post

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Thursday, December 7, 2017

√ Pengertian Aturan Agraria Dan Asas Aturan Agraria (Lengkap)

Pengertian Hukum Agraria dan Asas Hukum Agraria (Lengkap) – Kali ini Seputar Pengetahuan akan membahas perihal hukum. Hukum yang akan kita bahas disini yaitu aturan agraria, pernah mendengarnya? Jika masih gila simak uraian dibawah ini.



Pengertian Hukum Agraria dan Asas Hukum Agraria (Lengkap)


Mari kita bahas lengkap mulai dari pengertiannya terlebih dahulu.


Pengertian Hukum Agraria


Sebelum membahas secara luas perihal aturan agraria dan asas-asas aturan agraria terlebih dahulu ada beberapa definisi perihal agraria itu sendiri. Adapun istilah agraria berasal dari bahasa Yunani yang berarti Ager artinya ladang atau tanah. Sedangkan berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) agraria bersahabat hubungannya dengan urusan pertanian atau tanah pertanian dan juga urusan pemilikan tanah. Kemudian urusan agraria ini di atur oleh UU No. 5 tahun 1960 perihal peraturan dasar pokok-pokok agraria yang mempunyai dua jenis pengertian agraria, antara lain:



  1. Pengertian agraria dalam pasal 1 ayat (2) UUPA meliputi bumi, air dan ruang angkasa: bumi meliputi permukaan bumi, tubuh bumi dibawahnya, dan yang berada di bawah air. Air meliputi perairan pedalaman maupun maritim wilayah indonesia. ruang angkasa yaitu ruang di atas bumi dan air.

  2. Pengertian agraria secara sempit sanggup kita temukan dalam pasal 4 ayat (1) UUPA yakni tanah.


Pengertian Agraria Menurut Para Ahli


Secara sempit agraria yaitu sebuah aturan tanah yang hanya mengatur problem pertanian, atau mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja. Kemudian secara luas, agraria yaitu seluruh kaidah aturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur problem bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalam bumi. Kemudian berikut ini ada beberapa mahir aturan yang mengemukaakn pendapatnya mengenai aturan agraria, yaitu :


1. Mr. Boedi Harsono


Mengungkapkan kalau aturan agraria yaitu sebuah kaidah aturan yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.


2. Drs. E. Utrecht SH


Menurutnya aturan agraria dikatakan sebagai aturan istimewa memungkinkan pejabat manajemen bertugas mengurus permasalahan perihal agraria untuk melaksanakan kiprah mereka.


3. Bachsan Mustafa SH


Hukum agraria merupakan himpunan peraturan yang mengatur perihal bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan kiprah mereka dibidang keagrariaan.


4. Subekti


Hukum agraria yaitu keseluruhan daripada ketentuan hukum, baik aturan perdata, maupun aturan tata negara maupun pula aturan tata perjuangan negara yang mengatur hubungan-hubungan antara orang dan tubuh hukum.


5. Sudargo Gautama


Hukum agraria memperlihatkan lebih banyak keleluasaan untuk meliputi pula di dalamnya dalam banyak sekali hal yang mempunyai kekerabatan pula, namun tidak melulu hanya berafiliasi dengan tanah.


6. Lemaire


Mengungkapkan aturan agraria yang mengandung bagian-bagian dari aturan privat di samping bagian-bagain dari aturan tata negara dan manajemen negara.


7. S.J Fockema Andreae


Menyatakan keseluruhan dari aturan agraria yaitu mengenai perihal perjuangan dan tanah pertanian, tersebar dalam banyak sekali bidang aturan (hukum perdata dan aturan pemerintahan) yang disajikan sebagai kesatuan untuk keperluan studi tertentu.


8. Budi Harsono


Hukum agraria yaitu keseluruhan dari ketentuan hukum, ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis, semua objek pengaturan yang sama, yakni perihal hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga aturan dan sebagai kekerabatan aturan konkret.


Pengertian Hukum Agraria dan Asas Hukum Agraria  √ Pengertian Hukum Agraria dan Asas  Hukum Agraria (Lengkap)



Asas-asas perihal Hukum Agraria


Berikut ini yaitu beberapa asas-asas aturan agraria yang berlaku di indonesia, di antaranya:



  1. Asas nasionalisme

    Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan kekerabatan antara bumi dan ruang angkasa tanpa membedakan pria atau perempauan baik warga negara orisinil ataupun keturunan.

  2. Asas dikuasai oleh Negara

    Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.

  3. Asas aturan adab yang disaneer

    Asas aturan adab yang disaneer menyatakan bahwa aturan adab yang sudah higienis dari dari segi negatif sanggup dipakai sebagai aturan agrarian.

  4. Asas fungsi social

    Asas fungsi social ini menyatakan bahwa penggunaan tanah dilarang bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga hak-hak orang lain serta kepentingan umum.

  5. Asas kebangsaan atau (demokrasi)

    Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak milik tanah.

  6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)

    Asas non diskriminasi merupakan asas yang mendasari aturan agraria.

  7. Asas gotong royong

    Asas bahu-membahu menyatakan bahwa segala perjuangan bersama berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.

  8. Asas unifikasi

    Asas unifikasi merupakan sebuah aturan agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

  9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)

    Asas pemisahan horizontal menyatakan adanya sebuah pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda dan bangunan yang ada di atasnya.


Demikianlah pembahasan kita mengenai Pengertian Hukum Agraria dan Asas Hukum Agraria (Lengkap) menurut UU dan para mahir agraria. Dan juga perihal asas-asas yang berafiliasi dengan aturan agraria. Semoga artikel diatas sanggup bermanfaat bagi kita semua. terimakasih 🙂



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id

√ 6 Jenis Subjek Aturan Internasional (Pembahasan Lengkap)

6 Jenis Subjek Hukum Internasional (Pembahasan Lengkap) – Definisi dari subjek Hukum Internasional yaitu sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan aturan internasional. Pada awal mula, dan kelahiran dan pertumbuhan aturan internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek Hukum Internasional.


Pengertian lain dari subjek aturan internasional berdasarkan (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12) yaitu semua pihak atau entitas yang sanggup dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dan semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional.



6 Jenis Subjek Hukum Internasional (Pembahasan Lengkap)


Mari kita bahas ciri-ciri sybjek Hukum Internasional terlebih dahulu dengan secama.


Ciri-ciri subjek Hukum Internasional


Ada pun ciri-ciri dari subjek aturan internasional adalah:



  1. Dimiliki oleh semua entitas.

  2. Memiliki kemampuan mempunyai dan melaksanakan hak dan kewajiban berdasarkan aturan internasional.


Belakangan ini ada beberapa subjek-subjek aturan internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, antara lain:


a. Negara


Menurut konvensi dari montevideo 1949, perihal sebuah Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai eksklusif dalam aturan internasional yakni, penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintah, dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain atau hubungan diplomatik. Selain itu juga ada beberapa literatur yang juga menyebutkan bahwa sebuah negara merupakan subjek aturan internasional yang utama, bahkan ada beberapa literatur yang menyebutkan bahwa negara yaitu satu-satunya subjek aturan internasional.Alasan yang mendasari pendapat yang menyatakan bahwa negara yaitu subjek aturan internasional yang utama adalah:



  1. Hukum internasional telah mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diatur oleh aturan internasional hal yang utama yaitu Negara.

  2. Pearjanjian internasional merupakan sumber aturan internasional yang utama dimana negara yang paling berperan menciptakannya.


b. Organisasi Internasional


Menurut Theodore A Couloumbis dan James 11. Wolfe pembagian terstruktur mengenai organisasi internasional adalah:



  1. Sebuah organisasi internasional mempunyai jumlah keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, misalnya yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

  2. Sebuah organisasi internasioal mempunyai tujuan global dari organisasi internasional yaitu mempunyai tujuan yang bersifat spesifik, misalnya yaitu World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain.

  3. Sebuah organisasi global yang mempunyai keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.


Ada pun dasar aturan yang menyatakan bahwa organisasi internasional yaitu subje. aturan internasional yaitu pasal 104 piagam PBB.


Jenis-jenis Subjek Hukum Internasional


Berikut ini yaitu 6 jenis subjek aturan internasional di antaranya adalah:


1. Negara


Sebuah negara mempunyai tugas yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegar. Hal tersebut sanggup dikatakan bahwa negara merupakan subjek aturan internasional yang dijadikan sebagai hal paling utama. Syarat Negara bisa disebut sebagai subjek aturan Internasional ialah jikalau mempunyai 4 unsur yaitu; pemerintahan, mempunyai penduduk yang menetap, adanya wilayah tertentu, dan mempunyai kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan Negara lain, baik itu bentuk kerjasama atau yang lainnya. Terdapat aneka macam sumber literatur yang menyatakan bahwa Negara merupakan satu-satunya subjek aturan internasional, dan merupakan subjek aturan internasional utama.


2. Organisasi Internasional


Sebuah organisasi internasional juga merupakan subjek aturan internasional. Organisasi internasional yang mempunyai keanggotaan lintas Negara, atau dari aneka macam Negara merupakan subyek aturan internasional. Salah satu yang sering muncul dalam pemberitaan yaitu organisasi internasional PBB. Selain PBB organisasi nternasional lainnya yang mempunyai tujuan lebih spesifik ibarat WHO, World Bank, termasuk dalam subjek aturan internasional. Organisasi internasional yang bersifat tempat regional ibarat ASEAN juga sanggup dogolongkan sebagai organisasi internasional.


3. PMI atau Palang Merah Internasional


Sejarah mencatat bahwa PMI menjadi subjek aturan internasional yang keberadaannya sangat penting dan strategis. Pada mulanya PMI merupakan organisasi nasional yang didirikan oleh lima orang berkebangsaan Swiss yang bergerak dibidang kemanusiaan. Kemudian sampai ketika ini PMI dijadikan sebagai subjek aturan internasional yang mendunia.


4. Vatikan


Jika mendengar vatikan, maka kita akan teringat bahwa vatikan lebih dikenal atau terkenal dengan tahta Suci vatikan masuk dalam subyek aturan internasional berdasarkan sumber Traktat Lateran pada tahun 1929. Isi perjanjian tersebut ialah penyerahan sebidang tanah di Roma oleh Italia kepada Tahta Suci vatikan. Dikatakan tahta Suci Vatikan sebagai sebuah Negara kecil, tetapi hanya fokus pada hal yang bernuansa kerohanian dan kemanusiaan.


 Definisi dari subjek Hukum Internasional yaitu  √ 6 Jenis Subjek Hukum Internasional (Pembahasan Lengkap)


5. Belligerent


Belligerent yaitu sebuah kelompok yang melaksanakan pemberontakan dan juga merupakan salah satu subjek aturan internasional. Jika pemberontak semakin meluas dan menyangkut banyak pihak, maka pemberontak harus diakui eksistensinya.


6. Individu


Pertama kali dimaknai dengan lahirnya deklarasi hak asasi insan pada tahun 1948,dan diadakannya aneka macam konvensi perihal hak asasi manusia, mengakibatkan keberadaan insan semakin terlihat. Salah satu dasarnya ialah perjanjian London pada tahun 1945.


Demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai 6 Jenis Subjek Hukum Internasional (Pembahasan Lengkap), biar artikel diatas sanggup bermanfaat. Terimakasih 🙂



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id

Friday, November 10, 2017

Pengertian Aturan Bisnis, Latar Belakang, Tujuan, Fungsi, Ruang Lingkup, Sumber Aturan Lengkap

Pengertian Hukum Bisnis, Latar Belakang, Tujuan, Fungsi, Ruang Lingkup, Sumber Hukum Lengkap – Pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan bahan wacana aturan bisnis. Pembahasan ini meliputi pengertian, tujuan, fungsi, ruang lingkup, sumber aturan dan latar belakang yang akan diulas secara lengkap dan gampang dipahami. Untuk itulah simak uraian berikut ini dengan secama.



Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli


Hukum bisnis atau dalam bahasa Inggris yaitu bussines law merupakan suatu perangkat aturan yang mengatur tata cara dan pelaksanaan urusan atau kegiatan perdagangan, industri maupun keuangan yang bekerjasama dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi atau kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepreneur dengan perjuangan dan motif tertentu dengan terlebih dahulu mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.

 Pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan bahan wacana aturan bisnis Pengertian Hukum Bisnis, Latar Belakang, Tujuan, Fungsi, Ruang Lingkup, Sumber Hukum Lengkap




  1. Munir Fuady


    Pengertian aturan bisnis berdasarkan Munir Fuady yaitu suatu perangkat atau kaidah aturan termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepeneur dalam resiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat keuntungan.



  2. Abdul R.Saliman dkk


    Pengertian aturan bisnis berdasarkan Abdul R.Saliman dkk yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam prakterk bisnis.



  3. Dr. Johannes Ibrahim, SH.M.Hum


    Pengertian aturan bisnis berdasarkan Dr. Johannes Ibrahim, SH.H.Hum yaitu seperangkat kaidah aturan yang diadakan untuk mengatur serta menuntaskan aneka macam persolan yan timbul dalam acara antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.



Latar Belakang Sumber Hukum Bisnis


Latar belakang dari sumber aturan bisnis yaitu perekonomian yang sehat akan lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat. Oleh alasannya yaitu itu kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja memiliki aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat


Tujuan Hukum Bisnis


Dalam aturan bisnis terdapat tujuan yang sanggup dilihat pada klarifikasi dibawah ini:



  • Tujuan untuk menjamin keamanan prosedur pasar secara efisien dan lancar biar berjalan sesuai fungsinya.

  • Pada jenis Usaha Kecil Menengah, aturan bisnis bertujuan biar sanggup melindungi aneka macam jenis usaha.

  • Pada keuangan dan sistem perbankan aturan bisnis bertujuan untuk memperbaiki sistemnya.

  • Untuk melindungi terhadap para pelaku ekonomi atau pebisnis

  • Untuk terwujudnya bisnis yang kondusif dan adil kepada semua pelaku bisnis.


Fungsi Hukum Bisnis


Fungsi dari aturan bisnis yaitu sebagai berikut:



  • Bisa sebagai sumber warta yang bermanfaat untuk semua para pelaku bisnis.

  • Dapat menunjukkan pemaparan wacana hak dan kewajiban dalam praktik bisnis. Para palaku bisnis sanggup mengetahui hak dan kewajibannya ketika membantun sebuah perjuangan supaya perjuangan atau bisnis mereka tidak menyimpang dari aturan yang ada di dunia perbisnisan yang telah tertulis di undang-undang dan tidak ada yang dirugikan.

  • Mewujudkan suatu tabiat dan sikap pelaku bisnis sehingga terwujud kegiatan dibidang bisnis.


Ruang Lingkup Hukum Bisnis


Ruang lingkup aturan bisnis meliputi banyak hal diantaranya adalah:



  1. 1 Kontrak bisnis

  2. Bentuk tubuh perjuangan (PT,Firma,CV)

  3. Perusahaan go publik dan pasar modal

  4. Kegiatan jual beli oleh perusahaan

  5. Investasi atau penanaman modal

  6. Likuidasi dan pailit

  7. Merger, akuisisi dan konsolidasi

  8. Pembiayaan dan perkreditan

  9. Jaminan hutang

  10. Surat-surat berharga

  11. Ketenagakerjaan

  12. Hak Kekayaan Intelektual Industri

  13. Persaingan perjuangan tidak sehat dan larangan monopoli

  14. Perlindungan terhadap konsumen

  15. Distribusi dan agen

  16. Perpajakan

  17. Asuransi

  18. Menyelesaikan sengketa bisnis

  19. Bisnis Internasional

  20. Hukum pengangkutan baik melalui darat, maritim maupun udara

  21. Perlindungan dan jaminan kepastian aturan bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi

  22. Hukum perindustrian atau industri pengolahan

  23. Hukum kegiatan perusahaan multinasional yang meliputi kegiatan eksport dan import

  24. Hukum kegiatan pertambangan

  25. Hukum perbankan dan surat-surat berharga

  26. Hukum real estate, bangunan dan perumahan

  27. Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional

  28. Hukum tindak pidana pembersihan uang


Sumber Hukum Bisnis


Dasar dari terbentuknya aturan bisnis yaitu sumber aturan bisnis yang meliputi:



  • Asas kontrak perjanjian antara pihak-pihak yang terkait dimana masing-masing pihak patuh terhadap aturan yang telah disepakati bersama.

  • Asas kebebasan kontrak dimana pelaku bisnis sanggup menciptakan dan memilih isi perjanjian yang mereka sepakati.


Menurut Perundang-Undangan sumber aturan bisnis meliputi:



  • Hukum Perdata (KUH Perdata)

  • Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUH Pidana)

  • Hukum Dagang (KUH Dagang)

  • Peraturan perundang-undangan di luar KUH Perdata, KUH Pidana, ataupun KUH dagang.


Menurut Munir Fuady, sumber aturan bisnis meliputi: Perundang-undangan, perjanjian, traktat, yurisprudensi, kebiasaandan doktrin hebat hukum.


Demikianlah tadi diatas telah dijelaskan wacana Pengertian Hukum Bisnis, Latar Belakang, Tujuan, Fungsi, Ruang Lingkup, Sumber Hukum Lengkap semoga dengan adanya pembahasan ibarat itu akan menambah wawasan dan pengetahuan kalian tetang aturan bisnis. Kami sangat berterimakasih telah berkunjung



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id

Monday, October 2, 2017

√ 13 Pengertian Yurisprudensi Berdasarkan Para Mahir (Bahas Lengkap)

13 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal Yurisprudensi. Penjelasan yang berdasarkan pendapat para hebat dirangkum dengan lengkap dan gampang dipahami.



13 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap)


Untuk lebih jelasnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.


Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli


Berikut ini ialah definisi dari yurisprudensi berdasarkan ahlinya.


1. Sudikno Mertokusumo (1991: 92)


Pengertian yurisprudensi berdasarkan Sudikno Mertokusumo ialah pelaksanan aturan dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalan oleh suatu tubuh yang bangun sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari imbas apapun dan siapapun dengan cara memperlihatkan putusan yang bersifat mengikat an berwibawa


2. Kansil


Pengertian yurisprudensi berdasarkan Kansil ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudia mengenai dilema yang sama.


3. Soehino


Pengertian yurisprudensi berdasarkan Soehino ialah keputusan Mahkamah Agung sanggup disebut Yurisprudensi, dikala putusan Mahkamah Agung tersebut mengani bahan yang telah dirunut, digunakan sebagai contoh dalam keputusan Mahkamah Agung mengenai bahan yang sama yang paling sedikit keputusan Mahkamah Agung.


4. Prof. Subekti


Pengertian yurisprudensi berdasarkan Prof. Subekti ialah putusan-putusan hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.


5. Philipus M. Hadjin


Pengertian yurisprudensi berdasarkan Philipus M. Hadjin ialah produk kewenangan legislasi dewan perwakilan rakyat dengan abjad yuridis yang bersifat ajaib umum, sedanakan dalam putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudisial decision yang mempunyai sifat yang konkrit individual, maka dalam undang-undang tidak sanggup disamakan dengan putusan Mahkamah Agung


6. Denny Indrayana


Pengertian yurisprudensi berdasarkan Denny Indrayana ialah yurisprudensi tidak sama dengan undang-undang baik dari ketentuan aturan faktual maupun doktrin.


7. Muladi


Pengertian yurisprudensi berdasarkan Muladi memperlihatkan tiga pendapat, yaitu:



  • Yurisprudensi ialah fatwa aturan khusus yang terbentuk dari putusan-putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung atau the science of law the forma principles upon which are law are based.

  • Yurisprudensi ialah himpunan putusan hakim yang dianggap sebagai sumber aturan yang sanggup digunakan sebagai referensi oleh hakim dalam memutus kasus yang serupa atau A body of a court decision as a jodicial precedent considere by the judge in it’s verdict.

  • Yurisprudensi ialah salah satu sumber aturan yang disamping undang-undang, traktat, doktrin, dan aturan doktrin


8. Topo Santoso


Pengertian yurisprudensi berdasarkan Topo Santoso ialah tidak sama dengan undang-undang, alasannya ialah yurisprudensi mempunyai kandungan norma khusus yang mempunyai sifat individual dalam kasus tertentu, sedangkan dalam undang-undang sifatnya umum. Yurisprudensi tidak sama dan tidak setara dengan Undang-undang.


9. Yan Paramdya Puspa (1977)


Pengertian yurisprudensi berdasarkan Yan Paramdya Puspa ialah kumpualan atau seri keputusan Mahkahamh Agung banyak sekali vonis beberap dari banyak sekali macam jenis kasus perkara yang berdasarkan dari pemutusan budi di setiap hakim, sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk memutuskan kasus-kasus kasus yang hampir atau sama. Dengan adanya yurisprudensi demikian, para hakim secara tidak eksklusif dalam membentu bahan aturan atau yurisprudensi demikian merupakan sumber hukum.


 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli  √ 13 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap)


10. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)


Pengertian yurisprudensi berdasarkan KBBI ialah fatwa aturan melalui pengadilan; himpunan putusan hakim.


11. Sudargo Gautama (1995: 147)


Pengertian yurisprudensi berdasarkan Sudargo Guatama ialah fatwa aturan yang dibuat dan dipertahankan pengadilan, dalam hal pengambilan suatu keputusan oleh Mahkamah Agung atas suatu yang belum terang pengaturannya, yang telah mempunyi kekuatan aturan tetap, diikuti oleh hakim bawahan, yang dihimpun secara sistematis.


12. A. Ridwan Halim (1998: 57)


Pengertian yurisprudensi berdasarkan A. Ridwan Halim ialah suatu putusan hakim atas suatu kasus yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus serupa.


13. Mahkamah Agung


Pengertian Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia ialah putusan majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap berisi kaidah aturan yang diberlakukan dalam menyidik dan memutus kasus dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdaya, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi.


Demikianlah telah dijelaskan perihal 13 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap), agar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id

Sunday, July 9, 2017

√ Pengertian Kebijakan Publik, Bentuk, Ciri, Proses, Jenis, Tahap, Penilaian Dan Dampaknya

Pengertian Kebijakan Publik, Bentuk, Ciri, Proses, Jenis, Tahap, Evaluasi dan Dampaknya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan ihwal kebijakan publik. Yang mencakup pengertian kebijakan publik, bentuk kebijakan publik, ciri-ciri kebijakan publik, proses kebijakan publik, tahap-tahap kebijakan publik, penilaian dan dampak kebijakan publik dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami.



Pengertian Kebijakan Publik, Bentuk, Ciri, Proses, Jenis, Tahap, Evaluasi dan Dampaknya


Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.


Pengertian Kebijakan Publik


Kebijakan publik merupakan rangkaian tindakan yang dijalankan atau tidak dijalankan oleh pemerintah yang orientasinya pada tujuan tertentu untuk memecahkan masalah-masalah publik atau demi kepentingan publik.


Bentuk Kebijakan Publik


Menurut Tangklilisan (2003:2) kebijakan publik sanggup dibedakan menjadi tiga kelompok, yakni:


Kebijakan Publik Makro

Kebijakan publik makro sifatnya umum atau sanggup juda disebet dengan kebijakan yang mendasar, menyerupai misalnya:



  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

  • Undang-Undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang

  • Peraturan pemerinta

  • Peraturan presiden

  • Peraturan daerah


Kebijakan publik makro dalam pengimplementasiannya sanggup pribadi di implementasikan.


Kebijakan Publik Meso


Kebijakan publik yang sifanya meso atau sifatnya menengah atau yang sering disebut dengan penjelas pelaksanaan. Kebijakan ini dalam bentuk Peraturan Menteri, Surat Edara Menteri, Peraturan Gubernur, Peratuan Bupati, Peraturan Wali Kota, Keputusan bersama atau SKB antar menteri, Gubernur dan Bupati atau wali kota.


Kebijakan Publik Mikro


Kebijakan publik yang sifatnya mikro, mengatur jalannya atau implementasi dari kebijakan publik di atasnya. Bentuk kebijakan ini menyerupai peraturan yang dibentuk oleh aparat-aparat publik tertentu yang kedudukannya dibawah Menteri, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.


Ciri-ciri Kebijakan Publik


Suharno (2010:22-24) mengemukakan ciri-ciri khusus yang melekat pada kebijakan publik, sumbernya pada kenyataan bahwa kebijakan tersebut dirumuskan. Ciri-ciri kebijakan publik diantaranya adalah:



  • Kebijakan publik ialah suatu perbuatan yang mengarah kepada tujuan dibandingkan sebagai pelaku atau perbuatan yang serba acak dan kebetulan.

  • Kebijakan hakikatnya terdiri atas perbuatan-perbuatan yang saling terhubung dan mempunyai teladan yang mengarah ke tujuan tertentu yang dijalankan oleh pejabat-pejabat pemerintah dan bukan merupakan keputusan yang berdiri sendiri.

  • Kebijakan menyangkut dengan apa yang bersama-sama dilakukan pemerintah dalam bindang tertentu

  • Kebijakan publik sanggup saja berbentuk positif, sanggup saja negatif, kemungkinan mencukupi keputusan-keputusan pejabat pemerintah untuk tidak berlakku atau melaksanakan tindakan apapun dalam masalah-masalah yang mana menciptakan campur tangan pemerintah dibutuhkan.


Proses Kebijakan Publik


Menurut dari beberapa pengertian dari andal kebijakan publik. Sehingga kebijakan publik merupakan kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan yang tujuannya tertetu pada masyarakat dimana dalam penyusunannya melewai banyak sekali tahapan.


Tahapan yang dilakukan semoga kebijakan yang sudah dibentuk sanggup mencapai tujuan yang dikehendaki.



  • Penyusunan Agenda

    Penyusunan jadwal merupakan suatu fase dan proses yang sangat strategis dalam kenyataan kebijaakan publik.

  • Formulasi Kebijakan

    Masalah yang telah masuk di jadwal kebijakan lalu dijelaskan oleh para pembuat kebijakan. Masalah-msalaah tadi diartikan untuk lalu dicari pemecahan duduk kasus yang terbaik.

  • Adopsi Kebijakan

    Tujuan legitimasi merupakan untuk memperlihatkan otorisasi terhadap proses dasar pemerintahan. Apabila tindakan legitimasi dalam sebuah masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warna negara akan ikut dalam pengarahan pemerintah.

  • Implementasi Kebijakan

    Setiap tahap implementasi kebijakan niscaya akan ditemui suatu dampak dan kinerja dari kebijakan tersebut. Dalam kondisi ini akan ditemukan apakah suatu kebijakan yang telah dibentuk sanggup hingga pada tujuan yang dibutuhkan atau tidak.

  • Evaluasi Kebijakan

    Evaluasi kebijakan sanggup disebut sebagai acara yang bekerjasama dengan estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Hal ini memandang penilaian sebagai suatu acara fungsional.


Jenis Kebijakan Publik


Menurut James Anderson dikutip Suharno (2010:24-25) menyatakan kategori kebijakan publik antara lain sebagai berikut:



  • Kebijakan Substanstif Versus Kebijakan Prosedural

  • Kebijakan Distributif Versus Kebijakan Reulatori Versus Kebijakan Redistributif

  • Kebijakan Materal Versus Kebijakan Simbolik

  • Kebijakan Yang Berhubungan Dengan Barang Umum (Public goods) Dan Barang Privat (Privat Goods)


Tahap-tahap Kebijakan Publik


Menurut William Dunn yang dikutip oleh Budi Winarno, menyatakan tahap-tahap kebijakan publik ialah sebagai berikut:


Tahap Penyusunan Agenda

Para pejabat yang dipilih dan diangkat memposisikan duduk kasus pada jadwal publik. Masalah sebelum masuk dalam kebijakan publik akan berkompetisi terlebi dahulu, dan pada alhasil beberapa duduk kasus masuk pada jadwal kebijakan para perumus kebijakan. Di tahap ini mungkin suatu duduk kasus tidak disentuh sama sekali, sementara duduk kasus yang lain ditetapkan menjadi fokus yang dibahas, atau terdapat pula duduk kasus lantaran alasan-alasan tertentu ditunda dalam waktu yang lama.


Tahap Formulasi Kebijakan

Masalah yang sudah masuk dalam jadwal kebijakan selanjutnya dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah tersebut diartikan untuk selanjutnya dicari pemecahan duduk kasus yang terbaik.Dalam memecahkan duduk kasus dicari dari asal dan banyak sekali alternatif atau pilihan kebijakan yang ada.


Tahap Adopsi Kebijakan

Sekian banyak alternatif kebijakan yang disajikan para perumus kebijakan, nanti di final salah satu dari alternatif kebijakan tersebut diadopsi dengan pinjaman dari dominan legislatif, konsensus antara administrator forum atau putusan peradilan.


Tahap Implementasi Kebijakan

Sebuah jadwal kebijakan hanya akan menjadi catatan-catan elit apabila jadwal tersebut tidak di implementasikan. Yaitu dijalankan oleh badan-badan adminstrasi ataupun agen-agen pemerintah pada tingkat bawah.


Kebijakan yang sudah diambil dijalankan oleh unit-unit adminstrasikan yang memobilisasikan sumber-sumber daya finansial dan manusia. Di tahap implementasi ini beberapa kepentingan akan saling bersaing.


Tahap Evaluasi Kebijakan

Dalam tahapan ini kebijakan yang sudah dijalankan akan dinilai atau dilakukan evaluasi, untuk melihat sejauh mana kebijakan yang dibentuk untuk meraih efek dampak yang dikehendaki, yakni memecahkan duduk kasus yang dihadapi masyarakat. Oleh alasannya ialah itu ditentukan ukuran-ukuran atau kriteria-kriteria yang menjadi dasar dalam penilaian apakah kebijakan publik yang sudah dilaksanakan telah mencapai dampak atau tujuan yang dikehendaki atau belum.


Evaluasi Kebijakan Publik


Evaluasi kebijakan publik yakni acara yang bekerjasama dengan estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak (Anderson: 1975). Evaluasi merupakan sebuah acara fungsional, yang berarti penilaian kebijakan bukan saja dilaksanakan pada tahap final saja tetapi juga terhadap semua proses kebijakan.


Menurut Dunn, istilah penilaian mempunyai arti yang berkaitan, setiap mengarah pada aplikasi sebagian skala nilai terhadap hasil kebijakan dan program. Evaluasi mencakup kesimpulan + penjelasan + kritik + adaptasi dan perumusan duduk kasus kembali.


 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan ihwal kebijakan publik √ Pengertian Kebijakan Publik, Bentuk, Ciri, Proses, Jenis, Tahap, Evaluasi dan Dampaknya


Dampak Kebijakan Publik


Dampak kebijakan publik merupakan semua efek yang timbul oleh suatu kebijakan dalam kondisi kehidupan konkret (Dye, 1981:367). Efek kebijakan yaitu banyak sekali hal yang dilakukan oleh pemerintah. Seperti, pembangunan dan rehabilitasi jalan raya, pembayaran tunjangan kesejahteraan atau tunjangan suatu profesi, ditangkapnya pelaku tindakan kriminal, diselenggarakannya sekolah umum.


Suatu kebijakan niscaya akan menjadikan dampak, baik itu yang positif atau negatif. Dampak positif yang dimaksud ialah dampak yang diingikan akan terjadi akhir kebijakan dan memperlihatkan manfaat yang mempunyai kegunaan untuk lingkungan kebijakan. Sedangkan dampak negatif yang dimaksud ialah dampak yang tidak memperlihatkan suatu manfaat untuk lingkungan kebijakan dan tidak dikehendaki terjadi.


Demikianlah telah dijelaskan ihwal Pengertian Kebijakan Publik, Bentuk, Ciri, Proses, Jenis, Tahap, Evaluasi dan Dampaknya. Semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id

Saturday, July 8, 2017

√ 20 Pengertian Kebijakan Publik Berdasarkan Para Hebat (Bahas Lengkap)

20 Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan ihwal kebijakan publik. Yang mana klarifikasi ini berdasarkan pendapat para hebat dengan pernyataan yang tentunya berbeda satu sama lainnya. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.



20 Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap)


Mari kita bahas pengertian kebijakan publik dengan sangat lengkap.


Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli


Berikut ini yaitu definisi dari kebijakan publik berdasarkan ahlinya.


1. Easton (1969)


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Easton yaitu pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat


2. Thomas R. Dye (1981)


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Thomas R. Dye yaitu adalah sebagai apa yang tidak dilakukan maupun apa yang dilakukan oleh pemerintah.


3. Chandler dan Plano (1988)


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Chandler dan Plano yaitu pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah.


4. Jonnes (1977)


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Jonnes yaitu suatu kelanjutan kegiatan pemerintah di masa kemudian dengan hanya mengubahnya sedikit demi sedikit.


5. Anderson (1975)


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Anderson yaitu kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.


6. Chief J. O. Udoji (1981)


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Chief J.O Udoji yaitu An sanctioned of action addressed to a particular problem or group of related problems that affect society at large. Artinya yaitu suatu tindakana bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang diarahkan pada suatu perkara atau sekelompok perkara tertentu yang saling berkaitan yang mensugesti sebagaian besar warga masyarakat.


7. Erward


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Edward yaitu What governmernt say and do, or do not do. It is the goals or purposes of governments programs. Artinya apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah termasuk kebijakan publik.


8. Woll (1966)


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Woll yaitu sejumlah kegiatan pemerintah untuk memecahkan perkara di masyarakat, baik secara pribadi maupun melalui banyak sekali forum yang mensugesti kehidupan masyarakat.


9. W.N. Dunn


Pengertian kebijakan publik berdasarkan W.N. Dunn yaitu suatu daftar tidakan yang saling bekerjasama yang disusun oleh instansi atau pejabat pemerintah antara lain dalam bidang pertahanan, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, pengendalian kriminalitas, dan pembangunan perkotaan.


10. Irfan Islami


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Irfan Islami yaitu serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu, demi kepentingan selurh masyarakat.


11. Thomas Dye


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Thomas Dye yaitu segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik biar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan sebaliknya tidak menimbulkan dilema yang merugin, walaupun demikian niscaya ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letakanya pemerintah harus bijaksana dalam memutuskan suatu kebijakan.


12. Robert Eyestone


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Robert Eyestone yaitu hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya.


13. Sulaiman (1988:5)


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Sulaiman yaitu sebagai kebijakan negara/pemerintah yaitu kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan atau forum dan pejabat pemerintah.


14. Bill Jenkins


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Bill Jenkins yaitu suatu keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh pemain drama politik guna memilih tujuan dan menerima hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu


15. G. Peters


Pengertian kebijakan publik berdasarkan G.Peters yaitu sejumlah sebuah kegiatan pemerintah, baik yang dikerjakan sendiri atau melalui suatu forum lain yang akan mensugesti dalam kehidupan masyarakat


16. Carl Friedrich


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Carl Friedrich yaitu sebuah ajuan arah tindakan atau sebuah kebijakan yang diajukan oleh seseorang, kelompok atau sebuah pemerintah biar untuk mengatasi suatu kendala atau untuk memanfaatkan sebuah kesempatan pada sebuah lingkungan tertentu dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan atau sanggup merealisasikan suatu sasaran.


17. Henz Eulau dan Kenneth Previt


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Henz Eulau dan Kenneth Previt yaitu sebagai suatu keputusan yang tetap dan yang ditandai oleh kelakuan yang bekerjasama dan berulang-ulang pada mereka yang menciptakan sebuah kebijakan dan yang melaksanakannya.


18. Amara Raksasataya


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Amara Raksasataya yaitu sebuah rangkaian suatu tindakan yang saling berhubungan.


 Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli  √ 20 Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap)


19. Wikipedia


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Wikipedia yaitu kebijakan-kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat dimana dalam penyusunannya melalui banyak sekali tahapan.


20. Leo Agustino (2008:7)


Pengertian kebijakan publik berdasarkan Leo Agustino yaitu serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan oleh seseorang kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan) dan kemungkinan-kemungkinan (kesempatan) dimana kebijakan tersebut diusulkan biar mempunyai kegunaan dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan yang dimaksud.


Demikianlah telah dijelaskan ihwal 20 Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap) semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id

Saturday, June 24, 2017

√ Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Tindak Pidana Dan Pelaporannya

Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Tindak Pidana dan Pelaporannya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan ihwal pungutan liar, faktor penyebab pungutan liar, tindak pidana pungutan liar dan pelaporan tindakan pungli dengan pembahasan lengkap dan ringan dipahami.



Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Tindak Pidana dan Pelaporannya


Untuk lebih memahami silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.


Pengertian Pungutan Liar (Pungli)


Pungutan liar (Pungli) yaitu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan yang berafiliasi dengan pembayaran tersebut. Hal ini biasanya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.


Menurut Wikipedia pungutan liar yaitu pengenaa biaya di daerah yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Seringkali pungli dilakukan oleh pejabat atau pegawapemerintah pemerintahan.


Faktor Penyebab Pungutan Liar (Pungli)


Ada beberapa faktor yang menimbulkan seseorang melaksanakan tindakn pungli, antara lain:



  • Menyalahgunakan wewenang. Jabatan atau kewenangan seseorang sanggup melaksanakan pelanggaran disiplin oleh pelaku yang melaksanakan pungutan liar.

  • Faktor Mental. Karakter atau sikap seseorang dalam bertindak dan melaksanakan kontrol terhadap dirinya sendiri.

  • Faktor Ekonomi. Penghasilna yang sanggup dikatakan tidak sanggup untuk mencukupi keperluan hidup yang tidak berbanding dengan tugas/jabatan yang dijalankan seseorang tersebut menimbulkan terdorong untuk melaksanakan pungli.

  • Faktor Kultural dan Budaya Organisasi. Budaya yang ada di sebuah forum yang berjalan secara terus menerus pada pungutan liar dan penyuapan sanggup menjadi alasannya yaitu terjadinya pungutan liar menjadi hal yang biasa.

  • Terbatasnya sumber daya manusia

  • Lemahnya sistem yang mengotrol dan mengawasi dari atasan.


Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli)


Dalam masalah tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara niscaya dalam KUHP, namun demikian pengutan liar sanggup disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana antara lain:


Pasal 368 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memaksa orang lain dengan kekerasan atau mengancam kekerasan untuk memperlihatkan sesuatu barang, yang semuanya atau sebagian yaitu kepunyaan orang lain atau perjuangan untuk memperlihatkan hutang ataupun menghapus piutang, diancam, lantaran pemerasan, dengan pidana penjara paling usang sembilan tahun.


Pasal 415 KUHP

Seorang pegawai negeri atau orang lain yang diberi kiprah melaksankana suatu jabatan umum secara terus menerus atua sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan udang atau surat-surat berharga yang disimpan lantaran jabatannya atau melaksanakan pembiaraan uang atau surat berharga itu diambil atau menggelapkan yang dilakukan orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melaksanakan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling usang tujuh tahun.


Pasal 418 KUHP

Seorang pegawai negeri yang memperoleh hadian atau kesepakatan walaupun diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiat atau kesepakatan itu diberikan lantaran kekuasan atau wewenang yang berkaitan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling usang enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Pasal 423 KUHP

Pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan aturan dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melaksanakan suatu pembayaran, melaksanakan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melaksanakan suatu pekerjaan untuk langsung sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.


Dari ketentuan pidana diatas, kejahatan pungutan liar sanggup dijerat dengan tindak pidana sebagai berikut:


Tindak Pidana Penipuan

Penipuan dan pungutan liar merupakan perbuatan pidana dimana ada unsur-unsur yang sama dan saling berkaitan antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan aturan dengan rangkaian kebohongan untuk atau supaya orang lain memperlihatkan barang atau sesuatau lainnya kepadanya.


Tindak Pidana Pemerasan

Penipuan atau pungutan liat merupakan perbuatan pidana dimana ada unsur-unsur dan saling berkaitan antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan aturan dengan rangkaian kekerasan atau dengan mengancam supaya orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.


Tindak Pidana Korupsi

Perbuatan pidana korupsi sangat akrab berafiliasi dengan kejahatan jabatan, lantaran rumusan pada pasal 415 pasal pengelapan dalam kitab undang-undang hukum pidana diadopsi oleh UU. No. 31 tahun 1999 yang selanjutnya diperbaiki oleh UU No. 20 Tahun 2001 yang dimuat dalam pasal 8.


 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan ihwal pungutan liar √ Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Tindak Pidana dan Pelaporannya


Pelaporan Tindakan Pungutan Liar (Pungli)


Jika menemukan pungutan liar (pungli) segera laporkan pada sambungan berikut ini:



  • Website: Lapor.go.id

  • SMS: 1708

  • Twitter: @LAPOR1708


Demikianlah telah dijelaskan ihwal Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Tindak Pidana dan Pelaporannya, semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id