Random post

Sunday, October 20, 2019

√ Pola Genealogis Dalam Pembentukan Kelompok Sosial

Pengertian Genealogis


Kesatuan genealogis yang merupakan salah satu dasar untuk menciptakan suatu kelompok sosial merupakan salah satu dasar yang paling penting. Kesatuan genealogis sendiri merupakan kelompok sosial yang terbentuk atas persamaan darah dan keturunan.


Kelompok sosial yang terbentuk alasannya yaitu adanya kekerabatan darah dan keturunan merupakan sebuah perkumpulan aneka macam keluarga pada suatu daerah yang semuanya masih memiliki kekerabatan kekerabatan.


Kesatuan genealogis yang merupakan salah satu dasar untuk menciptakan suatu kelompok sosial me √ Contoh Genealogis Dalam Pembentukan Kelompok Sosial
Contoh Genealogis

Contoh Genealogis


Contoh genealogis di Indonesia yaitu komplotan hukum. Persekutuan aturan atau yang lebih dikenal dengan masyarakat yang memiliki kehidupan yang teratur alasannya yaitu adanya aturan yang harus dipatuhi oleh semua anggota masyarakat yang berada di dalamnya.


Pesekutuan aturan atau masyarakat yang  bersifat genealogis yaitu masyarakat yang hidup dengan teratur, dimana semua anggota masyarakatnya terikat pada kekerabatan darah dan garis keturunan yang sama dari satu leluhur atau nenek moyang.


Mereka terikat garis keturunan baik secara pribadi maupun tidak langsung. Garis keturunan secara pribadi yaitu alasannya yaitu memang memiliki kekerabatan darah sebelumnya, dan mendapat garis keturunan secara tidak pribadi melalui pertalian perkawinan atau pertalian adat.


Jenis-jenis Masyarakat Genealogis


Dalam kelompok masyarakat genealogis sanggup dibedakan menjadi 3 macam yaitu sebagai berikut.


1. Masyarakat Patrilinial


Patrilinial merupakan pertalian garis darah berdasarkan bapak. Sehingga masyarakat Patrilinial merupakan masyarakat yang susunan kekerabatannya ditarik berdasarkan garis keturunan bapak (garis laki-laki), sedangkan untuk garis keturunan dari ibu dihilangkan.


Dalam masyarakat patrilinial, ada yang bersifat murni dan ada pula yang bersifat tidak murni. Dalam patrilinial murni beropini bahwa hanya pria saja yang sanggup menjadi penerus keturunan.


Sedangkan dalam patrilinial tidak murni beropini bahwa tidak hanya pria saja yang sanggup menjadi penerus keturunan. Perempuan juga memiliki hak yang sama untuk menjadi penerus keluarga.


Asalkan wanita tersebut harus menempuh ritual upacara etika sehingga ia dianggap sebagai seorang pria dalam persepektif etika namun dalam wujud konkret tetaplah seorang perempuan.


2. Masyarakat Matrilinial


Matrinilinial merupakan pertalian garis darah berdasarkan ibu. Sehingga masyarakat matrilinial merupakan masyarakat yang susunan kekerabatannya ditarik berdasarkan garis keturunan ibu (garis perempuan), sedangkan untuk garis keturunan dari bapak dihilangkan


3. Masyarakat parental atau bilateral


Parental atau bilateral merupakan  pertalian garis darah berdasarkan garis keturunan orang renta yaitu ayah dan ibu.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com