Download Buku Model Pengembangan RPP Kurikulum 2013 SMA
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan penerima didik semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara sedikit demi sedikit dan berkesinambungan semenjak tahun pelajaran 2013/2014 semoga terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.
Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 yakni memperlihatkan pembinaan dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan berbagi naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas pada tahun 2016 dan 2017 telah berbagi naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai rujukan bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian.
Naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 tersebut dalam penggunaannya sanggup diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh alasannya itu Kepala Sekolah dan Guru dituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif untuk dalam memakai naskah tersebut,
Semoga naskah ini sanggup menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk memperlihatkan yang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Menengan Atas melalui Kurikulum 2013.
Berikut yakni tautan Download Buku Model Pengembangan RPP Kurikulum 2013 SMA:
Berikut yakni kutipan dari buku tersebut:
A. Latar Belakang
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses disebutkan bahwa Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Pembelajaran yang baik apabila penerapannya dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. Untuk itu setiap satuan pendidikan perlu melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran dengan taktik yang benar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Selanjutnya, pelaksanaan pembelajaran sanggup berjalan dengan baik apabila guru merencanakannya dengan baik. Perencanaan pembelajaran ini dikenal dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP. Apabila guru menyusun RPP lengkap dan sistematis, maka pembelajaran sanggup berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa sebagaimana diharapkan pada Standar Proses. Oleh alasannya itu, setiap guru wajib menyusun RPP lengkap dan sistematis.
Di samping RPP, guru juga harus menyiapkan media dan sumber belajar, serta evaluasi pembelajaran yang dikembangkan baik secara individual maupun kelompok.
RPP merupakan taught curriculum yang berarti bahwa apa yang dirancang dalam kurikulum harus tertuang dalam RPP untuk mencapai hasil mencar ilmu siswa atau learned curriculum yang merupakan hasil eksklusif dari pengalaman mencar ilmu yang dirancangkan dalam RPP. Agar keinginan ini sanggup tercapai dengan baik, maka guru harus menyusun perencanaan pembelajaran lengkap dan sistematis termasuk penilaiannya.
RPP sering menjadi hambatan tersendiri di kalangan guru. Beberapa faktor penyebab antara lain (1) guru belum sepenuhnya memahami esensi dari masing-masing komponen penyusun RPP, (2) Peraturan yang mengatur perihal pembelajaran belum dibaca dengan utuh atau bahkan tidak pernah dibaca, (3) kemudahan mendapat file RPP dari guru satu ke guru lain yang bersama-sama tidak bisa diterapkan di kelas alasannya modalitas, karakteristik, potensi siswanya berbeda, namun RPP tersebut tetap saja digunakan, dan (4) kecenderungan berpikir bahwa RPP merupakan pemenuhan manajemen saja. Kendala ini sanggup teratasi kalau guru mau berubah, dari pemahaman RPP sebagai pemenuhan manajemen menuju RPP sebagai kewajiban profesional.Untuk menyiapkan kemampuan guru dalam menyusun RPP, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas menyusun Model Pemgembangan RPP untuk membantu guru dalam berbagi RPP sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampunya.
B. Tujuan
Naskah model pengembangan RPP ini bertujuan untuk memfasilitasi guru semoga dapat:
a. Memahami konsep, prinsip pembelajaran dan pengalaman belajar.
b. Terampil menyusun perencanaan pembelajaran.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup naskah model pengembangan RPP ini meliputi:
a. Konsep, prinsip pembelajaran, dan pengalaman belajar.
b. Perencanaan Pembelajaran
A. Konsep Pembelajaran
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 perihal SistemPendidikan Nasional, Pendidikan yakni perjuangan sadar dan berkala untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran semoga siswa secara aktif berbagi potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, budbahasa mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan Pembelajaran yakni proses terjadinya interaksi antara siswa dengan guru dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran tersebut dirancang untuk mendukung pemerolehan pengalaman mencar ilmu yang bermakna bagi siswa.
Pengertian pembelajaran menurut Permendikbud No. 103 Tahun 2014 perihal Pembelajaran yakni proses interaksi antarsiswa, antara siswa dengan tenaga guru dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan aksara setiap siswa sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga dan masyarakat. Proses tersebut memperlihatkan kesempatan kepada siswa untuk berbagi potensi mereka menjadi kemampuan yang semakin usang semakin meningkat dalam membangun bertumbuhnya perilaku (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan yang
diharapkan dirinya untuk hidup dan untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia. Dengan demikian sekolah berhubungan dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka membangun aksara bangsa.
Sekolah merupakan kawasan kedua pendidikan siswa yang dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler dilaksanakan melalui mata pelajaran, sedangkan kokurikuler dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan di luar sekolah yang terkait eksklusif dengan mata pelajaran, contohnya kiprah individu, kiprah kelompok, dan pekerjaan rumah berbentuk proyek atau bentuk lainnya. Adapun kegiatan ekstrakurikuler yakni kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh penerima didik di luar jam mencar ilmu kurikulum standar sebagai ekspansi dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan
kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan penerima didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.
Keluarga merupakan kawasan pertama bersemainya bibit perilaku (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan penerima didik. Oleh alasannya itu, kiprah keluarga tidak sanggup sepenuhnya digantikan oleh sekolah dalam membangun aksara bangsa. Sedangkan masyarakat merupakan salah satu kawasan berlangsungya pendidikan yang bermacam-macam yang perlu diselaraskan antara satu dengan yang lain, contohnya media massa, bisnis
industri, organisasi kemasyarakatan, dan forum keagamaan. Untuk itu para tokoh masyarakat sanggup saling berkoordinasi dan sinkronisasi dalam memainkan kiprahnya guna mendukung proses pembelajaran yang tengah dijalani siswa.
Siswa yakni subjek yang mempunyai kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah, mengkonstruksi, dan memakai pengetahuan. Untuk itu pembelajaran harus berkenaan dengan kesempatan yang diberikan kepada siswa untuk mengkonstruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya. Agar benar- benar memahami dan sanggup menerapkan pengetahuan, maka siswa perlu didorong untuk bekerja memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkan ide-idenya. Pengalaman mencar ilmu ini nantinya akan diterapkan ke dalam kehidupan sehari- hari di masyarakat dan sebaliknya siswa sanggup memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar. Siswa membangun pengetahuan, keterampilan, dan perilaku serta menerapkannya dalam aneka macam situasi kehidupan baik di sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Oleh alasannya itu, pembelajaran ditujukan untuk berbagi potensi siswa semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovaif, dan afektif, serta bisa berkontribusi pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Singkatnya, keterjalinan, keterpaduan, dan konsistensi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat harus diupayakan dan diperjuangkan secara terus menerus sebagai tripusat pendidikan sekaligus menjadi sumber mencar ilmu yang saling menunjang.
B. Prinsip Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran memakai prinsip sebagai berikut.
1. Siswa difasilitasi untuk mencari tahu dan mencar ilmu dari aneka macam sumber belajar.
2. Proses pembelajaran memakai pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, berbasis keterampilan aplikatif, dan terpadu.
3. Pembelajaran yang menekankan pada tanggapan divergen yang mempunyai kebenaran multi dimensi.
4. Peningkatan keseimbangan, kesinambungan, dan keterkaitan antara hard-skills dan soft-skills.
5. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat.
6. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan(ing madyo mangun karso), dan berbagi kreativitas siswa dalam proses pembelajaran (tutwurihandayani);
7. Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat.
8. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja yakni guru, siapa saja yakni siswa, dan di mana saja yakni kelas.
9. Pemanfaatan teknologi isu dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
10. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa.
C. Pengalaman Belajar
Kurikulum 2013 memakai menekankan kepada pembelajaran eksklusif (direct teaching) dan tidak eksklusif (indirect teaching). Pembelajaran eksklusif yakni pembelajaran yang berbagi pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan memakai pengetahuan siswa melalui interaksi eksklusif dengan sumber mencar ilmu yang dirancang dalam silabus dan RPP. Pembelajaran tidak eksklusif yakni pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajara eksklusif yang dikondisikan menghasilkan dampak pengiring (nurturant effect). Pembelajaran tidak eksklusif berkenaan dengan pengembangan nilai dan perilaku yang terkandung dalam KI-1 dan KI-2.
Kompetensi perilaku spiritual dan perilaku sosial pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran PPKn, dicapai melalui pembelajaran eksklusif (direct teaching) dan tidak eksklusif (indirect teaching) sementara untuk mata pelajaran lainya, dicapai melalui pembelajaran tidak eksklusif (indirect teaching), yaitu lewat keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi perilaku dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan sanggup dipakai sebagai pertimbangan guru dalam berbagi aksara siswa lebih lanjut. Pendekatan saintifik memperlihatkan pengalaman mencar ilmu sebagaimana tercantum dalam tabel 2.2 berikut.
A. Komponen RPP
Dalam Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 perihal Pembelajaran dinyatakan bahwa RPP merupakan planning pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. Adapun komponen RPP sesuai dengan Permendikbud tersebut paling sedikit memuat: (1) identitas sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran (*); (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Selanjutnya, dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses, bahwa komponen RPP terdiri atas identitas sekolah, identitas mata pelajaran, kelas/semester, materi pokok, alokasi waktu, tujuan pembelajaran, KD dan IPK, materi pembelajaran, metode, media, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran (*) dan evaluasi hasil pembelajaran. Kedua Permendikbud tersebut sama-sama membahas komponen RPP. Berdasarkan dua Permendikbud tersebut RPP sanggup dikembangkan memakai tiga alternatif (1) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014, (2) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, dan (3) memadukan komponen dari dua Permendikbud (saling melengkapi).
. Prinsip Penyusunan RPP
Prinsip-prinsip penyusunan RPP sebagai berikut.
1. Perbedaan individual siswa antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa.
2. Partisipasi aktif siswa.
3. Berpusat pada siswa untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, penemuan dan kemandirian.
4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk
berbagi kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam aneka macam bentuk tulisan.
5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan kegiatan derma umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber mencar ilmu dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
8. Penerapan teknologi isu dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi
C. Langkah penyusunan RPP
1. Mengkaji silabus (dengan adanya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, maka silabus dikembangkan oleh guru mengacu pada komponen yang tercantum pada Permendikbud tersebut) (lihat Panduan Pengembangan Silabus).
2. Melakukan analisis keterkaitan SKL, KI, KD dalam rangka merumuskan IPK, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan planning evaluasi sesuai dengan muatan KD. Untuk mata pelajaran Agama dan PPKn merumuskan IPK dari pasangan KD pada KI-1, KD pada KI-2, KD pada KI 3, dan KD pada KI 4, sedangkan mata pelajaran lain IPK dari pasangan KD pada KI 3 dan KD pada KI 4 (lihat Panduan Analisis Keterkaitan SKL, KI, dan KD)
3. Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan. Penentuan ini menurut hasil analisis waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian tiap IPK dan diubahsuaikan dengan karakteristik siswa di satuan pendidikan.
4. Merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan menurut KD dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5. Menyusun materi pembelajaran. Materi pembelajaran sanggup berasal dari buku teks pelajaran, buku panduan guru, sumber mencar ilmu lain berupa muatan lokal, materi kekinian, atau konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar. Materi pembelajaran ini kemudian dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
6. Menentukan Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran yang sesuai.
7. Menentukan media, alat, materi yang dipakai dalam proses pembelajaran.
8. Memastikan sumber mencar ilmu yang dijadikan rujukan yang akan dipakai dalam langkah pembagian terstruktur mengenai proses pembelajaran.
9. Menjabarkan langkah-langkah pembelajaran ke dalam bentuk yang lebih operasional (mengutamakan pembelajaran aktif/active leaning).
10. Mengembangkan evaluasi proses dan hasil mencar ilmu meliputi lingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta pedoman penskoran (lihat Panduan Penilaian).
Contoh tiga alternatif RPP terdapat pada Lampiran 2.
Demikian goresan pena perihal