TATA TERTIB PERATURAN SIDANG
MUSYAWARAH AMBALAN PATIMURA – DEWI SARTIKA
NO. GUDEP 1702155 – 1702156
PANGKALAN SMAN 1 KLARI KARAWANG
PERIODE 2010-2011
1. Peserta Sidang Musyawarah Besar Terdiri dari :
a. Anggota Dewan Ambalan Patimur – Dewi Sartika.
b. Anggota Pramuka
c. Pembina serta Dewan Alumni sebagai peninjau.
2. Semua yang hadir dalam sidang ini diperlukan berpakaian rapi dan sopan (seragam Pramuka lengkap).
3. Kepada penerima sidang diperlukan tidak menciptakan lembaga sendiri dan biar terib.
4. Ketika sidang berlangsung, semua yang hadir dalam sidang ini tidak diperbolehkan bercanda atau menciptakan gaduh.
5. Peserta sidang mempunyai hak bicara tanpa mempunyai hak suara.
6. Dalam mengajukan pertanyaan dilakukan dengan tertib dan sopan.
7. Peserta sidang sanggup berbicara jikalau sudah dipersilahkan oleh ketua sidang.
8. Pertanyaan yang diajukan tidamenyimpang dari mekanisme yang ada.
9. Para penerima sidang diperbolehkan untuk mengajukan pertanyaan yang bekerjasama dengan pertanggung balasan dewan ambalan.
10. Pertanyaan yang diajukan hanya perihal aktivitas keja pramuka.
11. Peserta sidang sanggup berbicara dengan kriteria :
a. Interupsi Order (perorangan)
b. Interupsi Clear (penyelesaian)
c. Interupsi Prevelge (dari pihak Guru/Pembina)
12. Pesrta dihentikan meninggalkan ruangan sidang, selama sidang berlangsung kecuali ada hal yang sifatnya mendesak dan di ijinkan oleh pemimpin sidang.
13. Peserta tidak diperbolehkan makan, minum, selama sidang berlangsung.
14. Semua hasil keputusan sidang harus sanggup diterima dan apabila terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
15. Apabila peraturan ini dilanggar, maka sidang dianggap tidak sah dan diulang kembali.
16. Pembatasan setiap orang untuk bertanya maksimal 3 kali dan tidak berantai ( To The Point ).
17. Tidak boleh mempertanyakan hal-hal yang bersifat pribadi.
SSilahkan Download file .doc Tata tertib Sidang Dibawah ini ;
Sumber http://www.hendrisetiawan.comSSilahkan Download file .doc Tata tertib Sidang Dibawah ini ;