Berikut ini ialah pola surat keputusan yang saya buat dikala menyerahkan jabatan saya sebagai ketua pramuka.
Menimbang
SURAT KEPUTUSAN
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DAN SERAH TERIMA JABATAN
NO : 01/MUSYAWARAH AMBALAN PATIMURA - DEWI SARTIKA(LPJ & SERTIJAB) 2011
TENTANG
PERNYATAAN QORUM MUSYAWARAH BESAR & SERAH TERIMA
JABATAN
PANGKALAN Sekolah Menengan Atas NEGERI 1 KLARI
TAHUN 2011
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, musyawarah besar dan serah terima jabatan ambalan Patimura – dewi sartika tahun 2011
Menimbang
1. Bahwa laporan pertanggung balasan dan serah teima jabatan (LPJ & SERTIJAB) merupakan suatu lembaga atau daerah bermusyawarah bagi pramuka ambalan Patimura – Dewi sartika sebagai wahana penampumgan anggota.
2. Bahwa dewan ambalam wadah training kepemimpinan.
3. Bahwa masa dewan ambalan 2010 – 2011 telah berakhir.
4. Bahwa untuk mendirikan LPJ & SERTIJAB biasa diharapkan kuorum yang dihadiri oleh setengah + 1 dari jumlah putusan yang hadir.
Mengingat
1.Anggaran dasar Pramuka.
2. Anggaran rumah tangga pramuka.
3. Keputusan kwartir nasional nomor 022 tahun 1991 wacana petunjuk penyelenggaraan dewan kerja.
4. Laporan dewan ambalan 2010/2011.
4. Laporan dewan ambalan 2010/2011.
Memperhatikan
1. Pengesahan sidang pleno LPJ & SERTIJAB 2011/2012
MEMUTUSKAN
Pertama :Mengesahkan LPJ & SERTIJAB 2011/2012 sebagai LPJ & SERTIJAB biasa.
Kedua :Keputusan ini berlaku semenjak tanggal diputuskan dengan catatan apabila ternyata terdapat keliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Diputuskan di klari
Pada tanggal ....,.............. 2011
PRESIDIUM SIDANG 2011/2012
Ketua Sekertaris Wakil Ketua
(.........................) (........................) (........................)
Pada tanggal ....,.............. 2011
PRESIDIUM SIDANG 2011/2012
Ketua Sekertaris Wakil Ketua
(.........................) (........................) (........................)
SURAT KEPUTUSAN
MUSYAWARAH AMBALAN PATIMURA - DEWI SARTIKA
PANGKALAN Sekolah Menengan Atas NEGERI 1 KLARI
NO : 02/MUSYAWARAH AMBALAN PATIMURA - DEWI SARTIKA (LPJ & SERTIJAB) 2011
TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBAGIAN TUGAS KOMISI MUSYAWARAH
AMBALAN PATIMURA – DEWI SARTIKA TAHUN 2010/2011
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, musyawarah pramuka penegak pangkalan Sekolah Menengan Atas NEGERI 1 KLARI tahun 2011
Menimbang
1.Bahwa semoga sidang – sidang dalam Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika sanggup berlangsung tertib dan terarah perlu diatur tata tertib persidangan Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika.
2.Bahwa untuk itu Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika perlu mengeluarkan suatu keputusan mengenai peraturan tata tertib persidangan.
Mengingat
1.Anggaran dasar Pramuka.
2.Agenda rumah tangga gerakan pramuka wacana musyawarah pramuka penegak.
3.Keputusan kwartir nasional nomor 022 tahun 1991 wacana petunjuk penyelenggaraan dewan kerja.
Memperhatikan
1.Keputusan Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika nomor 02/Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika (LPJ & SERTIJAB)/ 2011.
2.Keputusan Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika nomor 03/Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika (LPJ & SERTIJAB)/ 2011 wacana peraturan tata tertib persidangan Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika tahun 2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Membentuk komisi – komisi dalam Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika tahun 2011
Komisi A (bidang Program kerja)
Komisi B (bidang Adat ambalan)
Kedua :
Sebagaimana terlampir dalam keputusan ini
Pembagian kiprah – kiprah komisi sebagai berikut :
1. Komisi A :
2. Komisi B :
Ketiga :
Keputusan ini berlaku semenjak tanggal diputskan dengan catatan apabila ternyata terdapat kekeliruan
dalam ketetapan ini akan di perbaiki sebagaimana mestnya.
Pertama :
Membentuk komisi – komisi dalam Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika tahun 2011
Komisi A (bidang Program kerja)
Komisi B (bidang Adat ambalan)
Kedua :
Sebagaimana terlampir dalam keputusan ini
Pembagian kiprah – kiprah komisi sebagai berikut :
1. Komisi A :
2. Komisi B :
Ketiga :
Keputusan ini berlaku semenjak tanggal diputskan dengan catatan apabila ternyata terdapat kekeliruan
dalam ketetapan ini akan di perbaiki sebagaimana mestnya.
Diputuskan di klari
Pada tanggal ....,.............. 2011
PRESIDIUM SIDANG 2011/2012
Ketua Wakil Ketua Sekertaris
(.........................) (........................) (........................)
SURAT KEPUTUSAN
MUSYAWARAH AMBALAN PATIMURA - DEWI SARTIKA
GERAKAN PRAMUKA
PANGKALAN Sekolah Menengan Atas NEGERI 1 KLARI
NO : 03/MUSYAWARAH AMBALAN PATIMURA - DEWI SARTIKA (LPJ & SERTIJAB) 2011
TENTANG PRESEDIUM PERSIDANGAN MUSYAWARAH BESAR & SERAH TERIMA JABATAN
AMBALAN PATIMURA – DEWI SARTIKA TAHUN 2010/2011
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, musyawarah pramuka penegak pangkalan Sekolah Menengan Atas NEGERI 1 KLARI tahun 2011
Menimbang 1. Bahwa untuk memperlancar sidang – sidang Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika sanggup berlangsung dengan sebaik – baiknya secara terpimpin dan terarah maka perlu di bentuk presidium pangkalan SMAN 1 KLARI.
2. Bahwa untuk itu Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika pangkalan SMAN 1 KLARI perlu mengeluarkan suatu keputusan mengenai pemilihan pengurus Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika pangkalan SMAN 1 KLARI.
Mengingat 1. Anggaran dasar pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Pramuka
3. Keputusan kwartir nasional nomor 022 tahun 1991 wacana petunjuk penyelenggaraan dewan kerja.
Memperhatikan 1. Keputusan Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika wacana tata tertib persidangan Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika pangkalan SMAN 1 KLARI tahun 2011.
2. Sidang pleno 1 Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika pangklan SMAN 1 KLARI wacana pembentukan presidium Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika pangkalan SMAN 1 KLARI tahun 2011.
MEMUTUSKAN
Pertama : Mengesahkan Presidium Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika pangkalan SMAN 1 KLARI terdiri atas :
1. Sebagai ketua
2. Sebagai Wakil Ketua
3. Sebagai Sekertaris
4. Sebagai Bendahara
Kedua : Keputusan ini berlaku semenjak tanggal diputuskan dengan catatan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan di perbaikibsebagaimana mestinya.
Diputuskan di klari
Pada tanggal ....,.............. 2011
DEWAN AMBALAN 2011
Ketua Wakil Ketua Sekertaris
(.........................) (........................) (........................)
SURAT KEPUTUSAN
MUSYAWARAH AMBALAN PATIMURA - DEWI SARTIKA
GERAKAN PRAMUKA
PANGKALAN Sekolah Menengan Atas NEGERI 1 KLARI
TENTANG SUSUNAN PENGURUS AMBALAN PATIMURA DEWI SARTIKA
UNTUK PERIODE 2010/2011
Menimbang : 1. Bahwa untuk memperlancar sidang – sidang Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika sanggup berlangsung dengan sebaik – baiknya secara terpimpin dan terarah maka perlu di bentuk presidium pangkalan SMAN 1 KLARI.
2. Bahwa untuk itu Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika pangkalan SMAN 1 KLARI perlu mengeluarkan suatu keputusan mengenai pemilihan pengurus Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika pangkalan SMAN 1 KLARI.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Pramuka
2. Keputusan rumah tangga pramuka
3. Keputusan Kwartir Nasional nomor 022 tahun 1991 wacana petunjuk penyelenggaraan dewan kerja
Memperhatikan : Hasil musyawarah Ambalan Patimura – Dewi sartika yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2010 di SMAN 1 KLARI.
Menetapkan
Pertama : Susunan pengurus Dewan Ambalam Patimura – Dewi sartika untuk periode 2010 – 2011
Dengan susunan sebagai berikut
1. Ketua PA :
2. Ketua PI : Wina Rosida
3. Pemangku Adat PA : Radi Nurrahman
4. Pemangku Adat PI : Alinda Nur Fitriani
5. Kirani PA : Yosep Alpian
6. Kirani PI : Wulung Sari
7. Juru Uang PA : Ahe Bayu Sukma
8. Juru Uang PI : Mufarrohah
Kedua : Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Diputuskan di klari
Pada tanggal 31 Oktober 2010
PRESIDIUM SIDANG 2010
Ketua Wakil Ketua Sekertaris
(Wina Rosida) (Mufarrohah) (Alinda Nur Fitriani)
Pengeluaran ;
1.
2.
3.
PENUTUP
Hasil acara musyawarah pramuka dewan ambalan dalam LPJ & SERTIJAB (Laporan pertanggung balasan dan serah terima jabatan) tahun 2011 yang dilaksanakan pada hari .................................. Oktober 2011 s/d Selesai merupakan seutuhnya hasil musyawarah mufakat para penerima LPJ & SERTIJAB tanpa ada efek dan interfensi dari pihak manapun.
Semoga pada kesempatan yang akan tiba acara LPJ & SERTIJAB ini sanggup kita laksanakan dengan lebih baik lagi dan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Oleh sebab itu, kami selaku panitia mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak baik moril maupun materil sehinga terselenggaranya acara LPJ & SERTIJAB ini.
Dan Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu acara LPJ & SERTIJAB ini. Karena kami sadar acara ini jauh dari kesempurnaan. Sekali lagi kami ucapkan terima kasaih.
Salam Pramuka,
Klari, ..... ,..................... 2011
Presidium Sidang
SURAT KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR (MUSYAWARAH AMBALAN PATIMURA - DEWI SARTIKA) GERAKAN PRAMUKA
PANGKALAN Sekolah Menengan Atas NEGERI 1 KLARI
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS AMBALAN PATIMURA DEWI SARTIKA
UNTUK PERIODE 2010/2011
Menimbang : 1. Bahwa untuk memperlancar sidang – sidang Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika sanggup berlangsung dengan sebaik – baiknya secara terpimpin dan terarah maka perlu di bentuk presidium pangkalan SMAN 1 KLARI.
2. Bahwa untuk itu Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika pangkalan SMAN 1 KLARI perlu mengeluarkan suatu keputusan mengenai pemilihan pengurus Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika pangkalan SMAN 1 KLARI.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Pramuka
2. Keputusan rumah tangga pramuka
3. Keputusan Kwartir Nasional nomor 022 tahun 1991 wacana petunjuk penyelenggaraan dewan kerja
Memperhatikan : Hasil musyawarah Ambalan Patimura – Dewi sartika yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2010 di SMAN 1 KLARI.
Menetapkan
Pertama : Susunan pengurus Dewan Ambalam Patimura – Dewi sartika untuk periode 2011 – 2012
Dengan susunan sebagai berikut
1. Ketua PA :
2. Ketua PI :
3. Pemangku Adat PA :
4. Pemangku Adat PI :
5. Kirani PA :
6. Kirani PI :
7. Juru Uang PA :
8. Juru Uang PI :
Kedua : Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Diputuskan di klari
Pada tanggal , 2011
DEWAN AMBALAN 2011
Ketua Wakil Ketua Sekertaris
( ) ( ) ( )
Sumber http://www.hendrisetiawan.com