Random post

Wednesday, November 14, 2018

√ Seleksi Penerima Aktivitas Ppg Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018

Seleksi Peserta Program Pendidikan Profesi Guru  √ Seleksi Peserta Program PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018

Pengumuman Seleksi Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018







Seleksi Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018 dilaksanakan dalam rangka memenuhi kuota Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi (dengan tunjangan pendidikan), Direktorat Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kembali memanggil putera-puteri terbaik bangsa yang berminat dan berbakat menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon penerima PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018.

Program Studi yang dibuka dalam registrasi dan seleksi uu mencakup bidang studi/bidang keahlian Program Pendidikan Profesi Guru:

I. Matematika
2. Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
3. Teknik Elektronika
4. Teknik Mesin
5. Teknik Otomotif
6. Agribisnis Hasil Pertanian
7. Agribisnis Hasil Perikanan
8. Agribisnis Produksi Tanaman
9. Agribisnis Produksi Ternak
10. Usaha Jasa Pariwisata
11. Pelayaran

Adapun kegiatan pelaksanaan Seleksi Peserta Program PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018 sebagai berikut:


No Kegiatan Tanggal
1 Pendaftaran Online 5 Maret-17 April 2018
2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 23-Apr-18
3 Seleksi Akademik 28-29 April 2018
4 Pengumuman Hasil Seleksi Akademik 10-Mei-18
5 Seleksi Bakat dan Minat 19-20 Mei 2018
6 Pengumuman Hasil dan Penemnatan 31-Mei-18
7 Registrasi Online 4-18 Juni 2018
8 Lapor Diri 28-30 Juli 2018

Persyaratan Calon Peserta Seleksi Peserta Program PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018 :

a. Lulusan S 1/04 dari perguruan tinggi tinggi yang terakreditasi;
b. Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desernber tahun pendaftaran;
c. Program studi S 1/D4 linier dengan bidang studi pada kegiatan PPG;
d. Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKT!);
e. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
f. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
g. Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepol isian; dan
1. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti kegiatan PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.

Pendaftaran dan pemenuhan persyaratan seleksi (berupa soft file) diunggah (up-load) melalui website: ppg.ristekdikti.go.id, paling lam bat tanggal 17 April 2018 pukul 24.00.

Demikian Pengumuman Seleksi Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018 disampaikan. Terima kasih.

Untuk warta Seleksi Peserta Program PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018 sanggup diunduh pada tautan sebagai berikut:



Demikian goresan pena perihal

Pengumuman Seleksi Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Informasi dasar mengenai PPG ialah Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 yang kutipan bunyinya ialah sebagai berikut:



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat hingga dengan Akhir Tahun 2015;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik` Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Guru dalam Jabatan ialah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah memiliki perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
2. Sertifikat Pendidik ialah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3. Sertifikasi ialah proses pemberian Sertifikat Pendidik kepada guru.
4. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG ialah kegiatan pendidikan yang diselenggarakan sesudah kegiatan sarjana atau sarjana terapan untuk mendapat akta pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sumber http://www.informasiguru.com