Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru 2017 Sesuai Permendikbud no 17 perihal penerimaan siswa baru |
Gurumaju.com – Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ialah permedikbud yang mengatur perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang Sederajat.
Dengan akan dimulainya Penerimaan Peserta Didik Baru baik Untuk Jenjang SD (SD), Sekolah menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat. supaya acara tersebut transparan, dan diskriminasi dengan cita-cita untuk meningkatkan saluran dalam layanan pendidikan, maka dengan alasan ini pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Berikut ini Admin akan sedikit mengutip isi dari Salinan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017 :
Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017, dinyatakan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa adanya diskriminasi sehingga mendorong peningkatan saluran layanan pendidikan.
Sedangkan Untuk Tata Caranya terdapat dalam Pasal 3 hingga pasal 17, Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dinyatakan bahwa:
(1) PPDB dilaksanakan melalui prosedur dalam Online maupun Offline dengan memperhatikan kalender pendidikan.
(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan (Pemda) melakukan PPDB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ialah pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahunnya.
(3) Untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan (Pemda) wajib mengumumkan secara terbuka proses Penerimaan Peserta Didik Baru diantaranya ialah tentang persyaratan, seleksi, daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil PPDB melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
BACA JUGA :
- Informasi THR (Tunjangan Hari Raya) PNS Tahun 2017
- Kelas Akselerasi, Ini Pendapat Mendikbud !
- Download Aplikasi Nilai dan Cetak Ijazah Tp. 2016/2017
Terkait Dengan Persyaratan yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Syarat untuk para calon peserta didik gres pada tingkat Taman Kanak-kanak ialah: a. Usia minimal 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A
b. Usia Minimal 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a. Untuk calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru sanggup juga paling rendah usia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan berguru dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya menurut ketentuan rombongan berguru dalam Peraturan Menteri.
Untuk Persyaratan Tingkat Lainnya silahahkan untuk pribadi sanggup mend0wnl0ad file yang telah Admin bagikan melalui link dibawah ini.
Selengkapnya Silahkan Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 (KLIK DISINI)
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 Sesuai Permendikbud no 17" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...