Random post

Wednesday, September 5, 2018

√ Penetapan Jam Kerja Asn, Tni Dan Polri Pada Bulan Ramadhan Tahun 2017

 Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Tahun  √ Penetapan Jam Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Tahun 2017
Penetapan Jam Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Tahun 2017
Gurumaju.com –  Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor Surat 20 Tahun 2017 perihal Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan Tahun 2017.

Untuk Kutipan Surat Edaran yaitu sebagai berikut:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, maka perlu dilakukan pembiasaan jam kerja selama bulan Ramadhan.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi perihal Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan Ramadhan, kiranya Surat Edaran (terlampir) dimaksud sanggup dilaksanakan sebaik-baiknya.

BACA JUGA :
Berikut ini Admin Kutipkan Isi dari Lampiran Surat Edaran Tentang Penetapan Jam Kerja :
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00— 15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00— 12.30
Waktu Hari Jum’at Pukul: 08.00—15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30—12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00—12.30
b. Hari Jum’at Pukul 08.00—14.30
Waktu istirahat Pukul: 11-30—12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Artikel Menarik : Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2017

Selengkapnya sanggup Anda Download melalui link yang telah admin berikan dibawah postingan ini.

Link Download Surat Edaran MENPAN-RB No: 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Tahun 2017 (DOWNLOAD DISINI)


Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "Penetapan Jam Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.


Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com