Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2017 |
Gurumaju.com – Anggaran khusus untuk THR (Tunjangan Hari Raya) atau Gaji Ke-14 dan juga Gaji ke-13 untuk Tahun 2017 ketika ini telah disiapkan oleh Pemerintah Melalui Kementrian Keuangan.
Untuk Jadwal Pencairan Tunjangan tersebut, berikut Informasinya. Untuk THR (Tunjangan Hari Raya) akan diberikan sebelum lebaran, sementara itu untuk kegiatan pencairan Gaji ke-13 akan diberikan setelah lebaran Tahun 2017 ini. Dan bila ada perubahan, Hari Raya Idulfitri tahun ini akan jatuh pada tanggal 25 Juni 2017.
Alasan kenapa pemerintah membedakan kegiatan untuk proteksi honor ke-13 dan THR yaitu sebab kebutuhan dan pemanfaatannya.
Anggaran yang telah disiapkan untuk kedua bonus lebaran tersebut, jumlahnya kurang lebih masih sama dengan anggaran pada tahun yang lalu. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementrian keuangan, Askolani, alasan kenapa anggaran tahun 2017 ini hampir sama dengan tahun kemudian yaitu sebab tidak ada kenaikan honor pokok dan tidak ada penambahan jumlah pegawai. Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah mengalokasikan anggaran yang masing-masing sekitar Rp. 7 triliun hingga Rp. 8 triliun.
BACA JUGA :
- Tugas Karya Tulis Ilmiah (KTI) Untuk Guru Akan Dihapus
- Ingat, Bantuan Pendidikan Jangan Sampai Disalahgunakan
- Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1438 H / 2017 M
"Jadi, satu, itu namanya THR, itu akan diberikan sebelum lebaran. Dan Satunya lagi honor ke-13 untuk membantu anak sekolah, tujuan beda," kata Askolani yang Gurumaju.com kutip dari Viva .Untuk THR, diberikan kira-kira pada seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk honor ke-13 akan diberikan paling lambat diawal Juli sehabis Lebaran. Alasan pemerintah membedakan kegiatan proteksi honor ke-13 dan THR karena kebutuhan dan pemanfaatannya. Dalam waktu dekat, Askolani menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung aturan akan segera keluar.
Untuk diketahui saja, bahwa proteksi THR pada tahun yang lalu, menurut kalkulasi honor pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan umum jabatan, tidak termasuk tunjangan kinerja. Pemerintah pada tahun kemudian mengalokasikan dana untuk proteksi THR senilai Rp5 triliun.
Sumber : viva
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...