Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H / 2018M
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahun memiliki besaran yang berbeda-beda. BPIH Tahun 1439 H atau 2018 M ini ditetapkan dengan payung aturan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1439h / 2018M yang ditetapkan pada tanggal 10 April Tahun 2018 oleh Presiden Republik Indonesia.
Berikut ialah yang menjadi dasar pertimbangan diterbitkannnya Kepres tersebut:
Bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, perlu memutuskan Keputusan Presiden ihwal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M.
Berikut ialah tautan d0wnl0ad Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H / 2018M:
Download Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H / 2018M
Berikut ialah kutipan dari Kepres tersebut:
Menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M bagi Jemaah Haji sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp3l.090.010,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp31.840.375,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp32.456.450,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp33.068.245,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp33.529.675,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp34.532.190,00
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp34.532.190,00
h. Embarkasi Solo sebesar Rp35.933.275,00
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp36.09 l .845,00
J. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp38.157.084,00
k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.525.445,00
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp39.507. 741,00
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp38.798.305,00
Menetapkan besaran BPIH Tahun 1439H/2018M bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp58.796.855,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp59.547.220,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp60.163.295,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp60.775.090,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp61.236.520,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp62.239.035,00
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp62.239.035,00
h. Embarkasi Solo sebesar Rp63.640.120,00
1. Embarkasi Surabaya sebesar Rp63.798.690,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp65.863.929,00
k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp66.232.290,00
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp67.214.586,00
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp66.505.150,00
Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).
Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri ..
BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Demikian goresan pena ihwal