Persyaratan PPDB SMP
PPDB Sekolah Menengah Pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki SHUS-BN/DNUS SD/SDLB/MI/Paket atau SKYBS;
- berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
- memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
Pelaksanaan:
- Tahap Pertama Jalur Lokal
- Tahap Kedua Jalur Umum
- Tahap Ketiga
Tahap Pertama Jalur Lokal:
- pelaksanaan Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon penerima didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling final tanggal 1 Januari 2018 menurut zona sekolah.
- kuota yang disediakan untuk Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.
- Pilihan sekolah pada ketika pengajuan registrasi online untuk PPDB Sekolah Menengah Pertama maksimal 3 (tiga) sekolah;
- Calon penerima didik gres yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, sanggup mengikuti PPDB tahap ketiga;
- Calon penerima didik gres yang diterima, wajib melaksanakan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;
- dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada Tahap Pertama Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.
Tahap Kedua Jalur Umum:
- PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon penerima didik gres :
- yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
- belum pernah mendaftar pada Tahap Pertama.
- kuota yang disediakan untuk Jalur Umum yakni 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung dengan rincian:
- kuota calon penerima didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 30% (tiga puluh persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling final tanggal 1 Januari 2018;
- kuota calon penerima didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);
- Pilihan sekolah pada ketika pengajuan registrasi online untuk Sekolah Menengah Pertama maksimal 3 (tiga) sekolah;
- Calon penerima didik gres yang diterima, wajib melaksanakan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
- dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan pada Tahap Ketiga Jalur Umum.
Tahap Ketiga Jalur Umum:
- PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota sesudah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
- PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum hanya untuk calon penerima didik gres yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling final tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
- belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
- diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun kedua.
- PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
- Calon penerima didik gres yang diterima, wajib melaksanakan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
- nilai rata-rata hasil US/M-BN atau UN/UNPK;
- urutan pilihan sekolah;
- perbandingan nilai US/M-BN atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah :
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Alam
- umur calon penerima didik baru.
Informasi Guru Privat
klik Gb. berikut:
Sumber https://idtesis.com