Download Peraturan Menteri Agama/PMA Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan
Dengan pertimbangan:
a. bahwa untuk kepentingan tertib administrasi, transparansi, dan kepastian aturan dalam pelaksanaan perkawinan bagi umat Islam, perlu mengatur mengenai pencatatan perkawinan;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 perihal Pencatatan Nikah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b, perlu tetapkan Peraturan Menteri Agama perihal Pencatatan Perkawinan;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 perihal Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 perihal Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 perihal Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98 Tambahan Lem.baran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 perihal Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 perihal Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2078);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); Republik Indonesia
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 perihal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 perihal Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 perihal Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 perihal Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 perihal Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1735);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 perihal Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh Tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1736);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252);
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN.
Berikut yakni tautan untuk mengunduh PMA No 19 tahun 2018 perihal pencatatan perkawinan tersebut:
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.
Sekian goresan pena yang berjudul:
Download PMA No 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan
Semoga sebaran gosip ini bermanfaat dan salam sukses selalu!Sumber http://www.informasiguru.com