Proses Unggah Ulang Dokumen Khusus Hanya Untuk Pelamar CPNS Yang Mendapat Notifikasi/Pemberitahuan Langsung Dari BKN/Badan Kepegawaian Nasional
Dalam beberapa hari ini beredar surat edaran perihal Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen bagi pelamar CPNS 2018. Tentu banyak yang bertanya dan ingin mengetahui kebenaran dari surat edaran yang muncul di banyak sekali medsos tersebut.
Merespons atas pertanyaan masyarakat terutama dari para pelamar CPNS, BKN dalam akun twitter resminya, @BKNgoid , pada Rabu (10/10/2018) telah memastikan kalau surat edaran perihal Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen bagi pelamar CPNS 2018 yang beredar tersebut valid dan memang benar adanya.
Hai #SobatBKN, betul surat tersebut valid. Silahkan login kembali, kalau file yang sebelumnya telah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada notifikasi unggah ulang dokumen. Jika tidak ada berarti file yang telah diunggah tidak bermasalah #2019JadiASN
Tetapi yang patut digarisbawahi yaitu bahwa tidak semua pelamar CPNS sanggup meng-upload/ mengunggah ulang dokumen, yang sanggup mengunggah ulang dokumen hanyalah pelamar yang menerima notifikasi dari BKN. Proses unggah ulang hanya dibutuhkan bagi para pelamar yang file dokumennya dinyatakan corrupt atau rusak.
Di bawah ini yaitu screen shot surat edaran bernomor E 26-30/V143-1/99 yang berisi Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen bagi pelamar CPNS 2018
Semoga goresan pena ini bermanfaat dan memberi tanggapan atas pertanyaan terkait benar atau tidaknya surat edaran yang berisi Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen bagi pelamar CPNS 2018. Selamat berjuang untuk menjadi ASN dan agar sebaran informasi ini bermanfaat, salam sukses selalu!