DOWNLOAD KEPUTUSAN MENTERI AGAMA (KMA) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 536 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Berikut ialah kutipan lampiran KEPUTUSAN MENTERI AGAMA (KMA) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 536 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PADA KEMENTERIAN AGAMA.
Penyelenggaraan birokrasi yang baik akan tercermin pada hasil produk berupa layanan sehingga tingkat kepuasan stakeholdres menjadi lebih meningkat. Dalam rangka meningkatkan layanan kepada internal maupun eksternal, Kementerian Agama sudah memulai melaksanakan jadwal reformasi birokrasi dimulai semenjak tahun 2009 menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 153 Tahun 2009 wacana Reformasi Birokrasi Departemen Agama. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 wacana Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Kementerian Agama semakin serius dan konsisten dalam melaksanakan jadwal reformasi birokrasi sebagaimana diamanatkan dan diwajibkan oleh Peraturan Presiden tersebuut sesuai dengan karakteristik masing-masing institusi. Sasarannya yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang higienis dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Sebagai bentuk keseriusan pemerinah dalam pelaksanaan jadwal reformasi birokrasi, kementerian/lembaga yang telah berhasil mengimplementasikan sasaran dari jadwal reformasi birokrasi diberikan pertolongan kinerja yang besarannya ditetapkan dan disetujui oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional berkoordinasi dengan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi.
Dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi, tentunya harus mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah. Hal ini sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Agama semoga sejalan dengan jadwal prioritas nasional dalam hal melaksanakan reformasi birokrasi. Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2017 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 menghasilkan 10 Prioritas Nasional dan 30 Program Prioritas, salah satunya pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang mempunyai jumlah satuan kerja (satker) dan pegawai yang sangat banyak, sehingga tidak gampang melaksanakan proses reformasi birokrasi dengan cepat. Bagi institusi pemerintahan yang rata-rata mempunyai scope besar, tentu membutuhkan energi dan taktik khusus untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi. Seiring dengan berjalannya waktu sampai sekarang perubahanperubahan semakin dirasakan dengan tercapainya beberapa layanan yang diberikan oleh Kementerian Agama, baik internal maupun eksternal.
PENERAPAN REFORMASl BIROKRASI KEMENTERIAN AGAMA
Dalam pelaksanaan delapan area perubahan pada jadwal reformasi birokrasi, perlu dibuat Tim RB yang bertugas untuk mendorong dan mengkomunikasikan pencapaian sasaran reformasi birokrasi.
Pembentukan tim tersebut sangat membantu stakeholders dalam melaksanakan monitoring dan penilaian terhadap implementasi delapan area perubahan pada jadwal RB Kementerian Agama yang berdampak pada peningkatan kualitas dan layanan kepemerintahan berbasis kinerja.
1. Pembentukan Tim RB Tingkat Kementerian Agama
Susunan Tim RB Tingkat Kementerian Agama terdiri dari Pengarah, Pelaksana, dan Kelompok Kerja yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama dan lampiran susunan struktur Tim RB cukup mencantumkan nama jabatan. Keputusan Menteri Agama tentarig Tim RB Kementerian Agama sanggup diubah apabila terdapat perubahan susunan struktur dalam tim.
Keanggotaan tim sanggup melibatkan seluruh Unit Kerja Eselon I Pusat sesuai dengan kebutuhan kiprah dan fungsi dalam tim.
Adapun kiprah dari Tim RB tingkat Kementerian Agama ialah sebagai berikut:
a. Pengarah
Pengarah dalam Tim RB mempunyai tugas:
1) memperlihatkan instruksi dalam penyusunan dan penyempurnaan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agama;
2) mengendalikan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agama; dan
3) melaksanakan monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkala, konsisten, terarah, dan berkelanjutan.
b. Pelaksana
Pelaksana dalam Tim RB mempunyai tugas:
1) merancang planning tindak lanjut pelaksanaan RB pada delapan area perubahan;
2) melaksanakan fokus perubahan sesuai dengan planning yang tertuang dalam Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agama;
3) mengoptimalkan eksistensi area perubahan yang sudah maju dan meningkatkan area perubahan lain yang memerlukan perhatian khusus;
4) melaksanakan monitoring dan penilaian secara bersiklus serta melaksanakan pembiasaan yang dibutuhkan agartarget yang dihasilkan selalu sanggup menyesuaikan kebutuhan stakeholders; dan
5) berkoordinasi dalam merumuskan dan mcnetapkan Agen Perubahan Kementerian Agama.
Berikut ialah tautan untuk mengunduh KMA/ Keputusan Menteri Agama No 536 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemenag
DOWNLOAD KEPUTUSAN MENTERI AGAMA (KMA) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 536 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.
Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu! Sumber http://www.informasiguru.com