Random post

Sunday, May 20, 2018

√ Kegiatan S2 Magister Ilmu Aturan Universitas Indonesia

Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PPS-FHUI) merupakan salah satu Program Pascasarjana Ilmu Hukum tertua di Indonesia. Dewasa ini PPS-FHUI mengelola 12 (dua belas) peminatan, juga sedang menyiapkan pembentukan peminatan gres mengenai Hukum Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pada dikala ini sudah ribuan lulusan magister aturan yang dihasilkan oleh PPS-FHUI. Mereka tersebar di aneka macam sektor di dalam maupun luar negeri. Tidak sedikit pula di antara para lulusan yang menduduki jabatan-jabatan penting di lingkungan pemerintahan maupun swasta.


PPS-FHUI mengundang putra-putri terbaik bangsa Indonesia lulusan aneka macam Program Sarjana dan/atau Pascasarjana untuk bergabung dan mengikuti pendidikan baik di tingkat Magister (S2) di FHUI. Dalam jangka panjang, diharapkan keberhasilan dalam mengikuti pendidikan aturan tersebut akan mengarah pada keberhasilan untuk mewujudkan Negara Hukum Indonesia, sebagaimana dicita-citakan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).


 


Daftar Isi



 


Penyelenggaraan Pendidikan



  1. Proses berguru mengajar diselenggarakan melalui kuliah tatap muka, bacaan wajib dan anjuran, diskusi kelas, penulisan makalah, dan ujian.

  2. Pada waktu-waktu tertentu diadakan kuliah umum oleh staf pengajar dari luar negeri atau praktisi profesional secara pribadi atau melalui teleconference/ video conference.

  3. Metode pembelajaran diarahkan menuju sistem e-learningdan distance learning.

  4. Perkuliahan disampaikan menggunakan aneka macam alat bantu pengajaran terkini.

  5. Registrasi akademik dan keuangan secara online dan terintegrasi dengan sistem SIAK-NG-UI.

  6. Sistem komputerisasi kehadiran, penilaian dan penilaian mahasiswa.

  7. Jumlah SKS yang harus ditempuh minimal 42 SKS, dengan perincian:

    • pada kompetensi utama 18 SKS,

    • kompetensi pendukung antara 16 – 24,

    • pada kompetensi lainnya (pilihan) yaitu antara 2 – 6 SKS.



  8. Pendidikan sanggup diselesaikan dalam 3 (tiga) semester untuk kelas pagi dan 4 (empat) semester untuk kelas sore.

  9. Batas waktu studi yaitu 6 (enam) semester atau 3 (tiga) tahun untuk Kelas Reguler (pagi) dan 7 (tujuh) semester atau 3.5 (tiga setengah) tahun untuk kelas Khusus (sore). Peserta yang belum menuntaskan studinya dalam batas waktu maksimal akan secara otomatis dinyatakan putus studi (drop out).


 


Sejarah dan Perkembangan


Sekolah aturan yang pertama di Indonesia didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1909 dengan nama Rechtsschool. Sekolah ini ditempatkan di Batavia, sebagai realisasi seruan P.A. Achmad Djajadiningrat, Bupati Serang, untuk keperluan mengisi tenaga-tenaga aturan di pengadilan kabupaten. Sekolah ini pada mulanya terdiri dari Bagian Persiapan dan Bagian Keahlian Hukum. Sekolah Hukum ini kemudian ditingkatkan menjadi suatu lembaga pendidikan tinggi dengan nama Rechtshogeschool atauFaculteit der Rechtsgeleerdheid, yang dibuka pada tanggal 28 Oktober 1924 oleh Gubernur Jendral D. Fockt di balai sidang Museum van het Bataviasche Vennootschap van Kunsten en Wetenschappen di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Seorang Guru Besar Belanda kenamaan, Prof. Mr. Paul Scholten ditunjuk untuk memimpin Rechtshogeschool tersebut. Dengan dibukanya Sekolah Tinggi Hukum ini, maka pada tanggal 18 Mei 1928 Sekolah Hukum ditutup.


Kedua nama tersebut di atas dipergunakan dalam peraturan perguruan tinggi pada waktu itu, yaitu Hooger Onderwijs-Ordonnantie (S.1924 No. 456, diubah antara lain oleh S. 1926 No. 338 dan No. 502, S. 1927 No. 395, S. 1926 No. 348, S. 1929 No. 222, S. 1932 No. 14, S. 1933 No. 345, S. 1934 No. 529).


Menurut peraturan tersebut di atas, mata kuliah yang diberikan pada Rechtshogeschool yaitu (pasal 9): Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Tata Negara dan Administrasi, Hukum Perdata dan Acara Perdata, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Hukum Adat, Hukum dan Pranata Islam, Hukum Dagang, Sosiologi, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Bangsa-bangsa Hindia Belanda, Bahasa Melayu, Bahasa Jawa, Bahasa Latin, Filsafat Hukum, Asas-asas Hukum Perdata Romawi, Hukum Perdata Internasional, Hukum Intergentil, Kriminologi, Psikologi, Ilmu Kedokteran Forensik, Hukum Internasional, Hukum Kolonial Luar Negeri, Sejarah Hindia Belanda dan Statistik. Dengan keputusan Gubernur Jenderal keduapuluh empat mata kuliah tersebut di atas masih sanggup ditambah untuk menjaga semoga pendidikan aturan sanggup mengikuti dan mengarahkan perkembangan masyarakat.


Lama pendidikan di Rechtshogeschool yaitu lima tahun yang dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diselesaikan dalam dua tahun dengan ujian kandidat (candidaatsecamen), dan tahap kedua dengan ujian doktoral (doctoraal-examen). Pada tahun yang terakhir, yang dikenal sebagai ujian doktoral bab ketiga terdapat pemecahan dalam empat jurusan (richtingen) yang sanggup dipilih mahasiswa, yaitu: Hukum Keperdataan, Hukum Kepidanaan, Hukum Ketatanegaraan, dan Sosiologi-Ekonomi. Mereka yang telah lulus ujian ini berhak menggunakan gelar Meester in de Rechten (pasal 10). Gelar ini memperlihatkan kewenangan kepada yang bersangkutan untuk diangkat menjadi: (a) advokat dan pengacara serta jabatan-jabatan dalam bidang kehakiman lainnya, dan (b) pegawai pemerintah serta dalam bidang pendidikan (pasal 20). Peraturan pendidikan Rechtshogeschool telah dikeluarkan dalam S. 1924 No. 457 yang telah ditambah dan diubah terakhir oleh S. 1936 No. 106 dan 438.


Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) Rechtshogeschool ditutup dan gres dibuka kembali pada tahun 1946 dengan nama Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen sebagai bab dariNood-Universiteit van Indonesië (dibuka 21 Januari 1946). Lembaga pendidikan tinggi ini didirikan oleh pemerintahan NICA (Netherlands’ Indies Civil Administration).


Pemerintah Republik Indonesia telah mendirikan lembaga pendidikan tingginya sendiri lima bulan sebelum itu dengan nama Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia yaitu pada tanggal 19 Agustus 1945. Lembaga ini pada mulanya terdiri atas empat fakultas, yaitu Kedokteran, Farmasi, Hukum dan Sastra. Meskipun sebagian dari kegiatan Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia ini dialihkan ke luar Jakarta (ke daerah R.I. yang berpusat di Yogyakarta) tetapi sebagian besar kegiatan masih berada di Jakarta di bawah pimpinan antara lain: Prof. dr. Sarwono Prawirohardjo, Prof. dr. Sutomo Tjokronegoro, Prof. dr. Slamet Iman Santoso dan Prof. Mr. Sudiman Kartohadiprodjo.


Dengan adanya ratifikasi kedaulatan Republik Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, maka pada tanggal 30 Januari 1950 telah dikeluarkan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1950, yang memberi kewenangan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan bagi training lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.


Pada tanggal 2 Pebruari 1950 terjadilah negosiasi antara pihak Republik Indonesia (diwakili antara lain oleh dr. Abu Hanifah) dengan pihak Belanda bertempat di Aula Fakultas Kedokteran, Jalan Salemba No. 6 Jakarta. Perundingan ini tidak berjalan dengan semestinya dan berakhir dengan kekacauan. Akan tetapi pada hari itulah juga lahir suatu lembaga pendidikan baru, yang berjulukan Universiteit Indonesia (kemudian menjadi Universitas Indonesia).


Universitas ini merupakan penggabungan dari Universiteit van Indonesië dengan Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia. Termasuk di dalamnya yaitu penggabungan dari Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen dengan Fakultas Hukum Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia, dengan nama Fakulteit Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (dengan Dekan: Prof. Mr. Djokosoetono dan Panitera: Prof. Mr. Dr. Hazairin).


Kurikulum dan sistem pendidikan yang berlaku di Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat intinya mengambil dari Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen. Perubahan terjadi pada tahun 1969 dengan dilakukannya pembiasaan kepada keputusan-keputusan Konperensi Dinas Antara Fakultas Hukum Pembina se-Indonesia (Yogyakarta, 29-31 Agustus 1968) dan kemudian pembiasaan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0198/U/1972, tanggal 30 Desember 1972, ihwal kurikulum minimal. Namun demikian, teladan kurikulum maupun sistem pendidikan tidak berbeda jauh dengan teladan usang Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen, kecuali adanya penambahan mata kuliah, diintroduksikannya sistem studi terpimpin dan pembagian tahun kuliah dalam semester.


Perubahan yang cukup fundamental dilandaskan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0124/U/1979, tanggal 8 Juni 1979 ihwal Sistem Kredit Semester (peraturan tahun 1972 dan 1979 ini telah diubah lagi dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 26 Juni 1982, yaitu No. 0211/U/1982 dan No.0212/U/1982). Berdasarkan peraturan-peraturan terakhir inilah telah dikeluarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia No. 121/SK/D/FH/7/82, tanggal 31 Juli 1982. Perlu pula diperhatikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 30/DJ/KEP/1983, tanggal 27 April 1983 ihwal Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Bidang Hukum yang telah dijabarkan ke dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia No. 210/SK/D/ FH/7/1986.


Perubahan dalam organisasi fakultas terjadi pada tahun 1959 dengan dibukanya Jurusan Publisistik. Pada tahun 1960 Fakultas Hukum membuka pula pendidikan dengan kuliah sore yang dikenal dengan nama Bagian Extension Course atau Fakultas Hukum Bagian Sore yang lebih diperuntukkan bagi mahasiswa yang telah bekerja. Pembukaan Bagian Extension ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Prof. Mr. Djokosoetono No. 4/915/Ib/61/K tanggal 1 Agustus 1961. (Berdasarkan SK Dekan No. 92/I/4/1994 tanggal 30 April 1994 kini aktivitas tersebut dinamakan Program Ekstensi Fakultas Hukum UI).


Sebagaimana dikemukakan di atas, semenjak Februari 1950 nama Fakultas diganti menjadi Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan. Dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi No. 42, ter-tanggal 6 Mei 1968, maka Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (dikenal pula dengan akronim FH & IPK) dipecah menjadi Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (mulai 1 Pebruari 1968 dan selesai sepenuhnya pada 1 April 1969), kemudian dikenal dengan nama Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial dan kini Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.


Suatu bab pendidikan yang sudah semenjak semula berada di Fakultas yaitu pendidikan notariat (lebih dikenal dengan nama Jurusan Notariat). Pendidikan ini telah ada semenjak penggabungan tahun 1950 (pada masa Universiteit van Indonesië pendidikan ini dipimpin oleh Prof. Mr. Slamet, dan pada masa Universitas Indonesia pimpinan awal dipegang oleh Prof. Mr. Tan Eng Kiam dan Prof. Mr. R. Soedja). Sejak tahun 1965, dengan dihapusnya ujian negara untuk tingkat I dan tingkat II pendidikan notariat, maka pendidikan ini secara resmi bersifat universiter dan disebut sebagai Jurusan Notariat pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan usang pendidikan dua tahun. Sekarang jurusan ini dikenal sebagai Program Spesialis Notariat dan Pertanahan.


Pada tahun 1979 Fakultas Hukum mulai merencanakan pembukaan suatu aktivitas pendidikan pasca sarjana (Stratum-2) guna memperlihatkan pendidikan spesialisasi dan persiapan penulisan disertasi kepada lulusan fakultas hukum. Untuk itu telah dibuat Panitia Kerja Persiapan Pembentukan/Penyusunan Program Pasca Sarjana pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diketuai oleh Mardjono Reksodiputro, S.H., MA. Menurut SK Dekan No. 49 tahun 1979 (20 Oktober 1979) kiprah panitia harus selesai dalam waktu enam bulan. Karena kiprah ini belum selesai pada waktu tersebut, maka diadakanlah perubahan personalia dan perpanjangan jangka waktu dengan SK Dekan No. 52 dan No. 63 tahun 1980 dengan ketua yang sama. Tugas Panitia sanggup diselesaikan pada tanggal 16 Januari 1981 dengan menyarankan kurikulum, dosen serta pembagian dalam tiga aktivitas studi. Tugas persiapan selanjutnya dilakukan oleh suatu panitia gres yang diketuai oleh Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, S.H. dengan SK Dekan No. 82 tahun 1981 (19 Januari 1981), yang selanjutnya memimpim aktivitas ini selaku Koordinator Bidang Ilmu Hukum Fakultas Pasca Sarjana UI (sekarang: Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia).


Sedangkan untuk pendidikan dengan jenjang S3 (Stratum-3) terdapat Program Doktor Ilmu Hukum yang lahir semenjak terbitnya Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 061/SK/R/UI/1983 tertanggal 19 Juli 1983 ihwal Pelaksanaan Pendidikan Doktor di Universitas Indonesia. Program Doktor ini merupakan bab dari Program Pascasarjana FHUI, yang penyelenggaraannya didasarkan pada Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia 82/SK/D/FH/1/81 tanggal 19 Januari 1981. Semula penyelenggaraan Program ini berada di bawah Program Pascasarjana Universitas Indonesia, kemudian menurut SK Rektor UI Nomor 313/SK/R/U/1999, ihwal Kedudukan Program Pascasarjana Universitas Indonesia. Setelah Berlaku PP.No.60 Tahun 1999 maka pengelolaannya berada di bawah Fakultas Hukum.


Dalam rangka ekspansi kanal pendidikan di lingkungan Universitas Indonesia, sehingga juga sanggup mendapatkan lulusan SLTA di luar jalur reguler atau untuk mereka yang berencana berkuliah di siang/sore hari dibukalah Program Paralel. Program Ekstensi yang pernah ada namun sudah ditutup, sementara itu, hanya mendapatkan mahasiswa yang sudah bekerja dan telah 3 (tiga) tahun lulus SLTA. Pada prinsipnya Program Paralel sama dengan Program Reguler baik kurikulum, beban studi, masa studi dan fasilitas; yang berbeda hanya waktu perkuliahan dan pembayaran Biaya Operasional Pendidikan dan Uang Pangkal. Program Paralel diselenggarakan menurut Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 0090/SK/R/UI/2010 ihwal Izin Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Kelas Paralel Universitas Indonesia tanggal 9 Februari 2010. Program Paralel dibuka semenjak 2010 sebagai pengganti Program Ekstensi yang telah ditutup. Program ini terutama memberi kesempatan bagi lulusan SLTA, meski tidak menutup kemungkinan mendapatkan kaum pekerja/profesional.


Dalam rangka perkembangan dunia bisnis yang bersifat global, maka bidang aturan merupakan suatu bidang yang tak sanggup diabaikan . Transaksi-transaksi bisnis yang bersifat internasional memerlukan penerapan ilmu aturan baik secara teoritis maupun secara praktis. Program Sarjana Kelas Khusus Internasional (KKI) lahir untuk memenuhi tantangan tersebut dengan menyiapkan untuk menghasilkan lulusan dengan kemampuan yang tangguh dalam dunia aturan bisnis yang bersifat internasional.


Program KKI merupakan single degree aktivitas yang memperlihatkan kesempatan kepada para mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mengikuti aktivitas student-exchange ataupun study-abroad pada beberapa perguruan tinggi di luar negeri yang merupakan kawan Universitas Indonesia. Adapun beberapa perguruan tinggi kawan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut yaitu Utrecht University, University of Groningen, Erasmus University, Leiden University, National University of Singapore, dan University of Technology Sydney. Dalam rangka memperluas jaringan secara global, aktivitas ini juga membuka kemungkinan bagi mahasiswa gila yang berasal dari aneka macam penjuru dunia untuk mengikutinya baik sebagai mahasiswa penuh maupun sebagai mahasiswa dengan status student-exchange.


 


Visi


Mewujudkan FHUI sebagai Fakultas Hukum ternama di tempat “Asia Tenggara”


 


Misi


“Mempersiapkan FHUI sebagai “prominent law faculty” di tingkat Asia Tenggara yang unggul dan berdaya saing dengan bermodalkan teknologi, budaya, abjad dan akhlak Indonesia.”


 


Tujuan Pendidikan


Program Sarjana FHUI mendidik dan melatih mahasiswa untuk menjadi Sarjana Hukum (SH) dengan kualifikasi sebagai berikut:



  • Penguasaan yang baik atas aturan dan sistem aturan Indonesia;

  • Keterampilan dasar dan pengetahuan ilmiah untuk menyebarkan aturan dan ilmu hukum;

  • Kepekaan terhadap permasalahan keadilan dan masyarakat;

  • Kemampuan dalam mengenali dan menganalisis permasalahan hukum;

  • Kemampuan untuk menerapkan aturan dan peraturan perundang-undangan untuk menuntaskan persoalan hukum.


Program Studi Magister Ilmu Hukum bertujuan untuk menghasilkan Magister Hukum yang mampu:



  • Melakukan penelitian-penelitian, memahami teori dan metodologi ilmu aturan sebagai pendekatannya dalam menghadapi aneka macam permasalahan hukum;

  • Menjadi pendorong pembaharuan aturan dan mengedepankan aturan dalam menuntaskan aneka macam permasalahan; dan

  • Menerapkan ilmu yang dimilikinya ke dalam pelaksanaan kiprah sehari-hari.


 


Magister Ilmu Hukum


Dinamika perubahan masyarakat membawa aneka macam persoalan aturan baru. Globalisasi juga berdampak pada perubahan kekerabatan antara negara-negara di dunia. Dalam rangka mengantisipasi aneka macam perkembangan baik yang terjadi akhir perubahan masyarakat maupun alasannya yaitu tuntutan globalisasi, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, (FHUI) selaku penyelenggara pendidikan aturan terkemuka di Indonesia -Universitas Indonesia menempati Peringkat I dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia versi THES dan QS 2009- menyelenggarakan pendidikan Magister Ilmu Hukum dengan membuka beberapa peminatan.


 


Magister kenotariatan


Program Magister Kenotariatan bertujuan untuk melatih dan mendidik mahasiswa menjadi Magister Kenotariatan (M.Kn) yang mempunyai kecakapan dalam keterampilan dan pengetahuan aturan terutama yang berkaitan dengan bidang kenotariatan dan pertanahan/hukum agraria, yang dibutuhkan dalam profesi/jabatan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di samping cakap dalam menerapkan ke-terampilan dan pengetahuan dalam profesi aturan lainnya menyerupai konsultan hukum, advokat, bab aturan di perusahaan dan sebagainya.


Di bawah bimbingan para pakar dan profesional di bidangnya masing-masing, mahasiswa Program Magister Kenotariatan akan mempelajari aneka macam materi yang sangat dibutuhkan di antaranya, Hukum Agraria, Teknik Pembuatan Akta, Hukum Kontrak, Hukum Jaminan, Hukum Perbankan, Hukum Perusahaan, Peraturan Jabatan Notaris, Pendaftaran Tanah, Hukum Kepailitan, Peraturan Lelang, Hukum Waris, Hukum Pajak dan pembuatan aneka macam akta.


 


Profil Lulusan


Dari sekian banyak alumni-alumni berkualitas yang telah lahir dan tumbuh melalui rahim Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tentu saja dibutuhkan sebuah sarana keterhubungan yang bisa mewadahi keinginan bercengkrama dan berkontribusi bersama. Maka untuk itu, dibuat sebuah wadah Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI), sehingga semangat kekeluargaan dan rasa ingin berkontribusi para alumni sanggup difasilitasi dengan baik, sedangkan mengenai sejarah terbentuknya ILUNI FHUI kurang terekam dengan baik, namun sanggup diperkirakan ILUNI FHUI dibuat sekitar awal dekade tahun 60-an, dimana Ketua Pertama-nya yaitu Djukardi Odang. Yang kemudian menyerahkan kepemimpinan kepada Martojo Koento yang memimpin ILUNI FHUI hingga tahun 1969. Tahun 1975, ILUNI FHUI dipimpin oleh Netty Amaludin hingga dengan tahun 1985. Berikutnya, ILUNI FHUI dipimpin oleh Soeleman Ardjasasmita hingga munas tahun 1988 yang menetapkan Harjono Kartohadiprodjo sebagai Ketua. Pada Munas tahun 1994, Sugarda Widjaya terpilih sebagai Ketua dan kemudian digantikan oleh Minang Warman tahun 1999. Dengan meninggalnya Minang Warman tahun 2004, Arief Surowijoyo ditunjuk sebagai Pejabat Ketua. Pada Munas tahun 2005, Mas Achmad Santosa terpilih sebagai Ketua dan kemudian digantikan oleh Chandra Motik Yusuf pada tahun 2008, sehingga, sanggup dikatakan bahwa ILUNI FHUI telah berjalan sebagai sebuah organisasi alumni, dimana selama ini ILUNI FHUI telah berusaha dengan baik menghimpun alumni FHUI yang berkarir di aneka macam bidang profesi dan menjalin komunikasi intensif guna memelihara dan meningkatkan rasa kekeluargaan antar alumni, hal ini sanggup terlihat dari antusiasme para alumni FHUI dalam menghadiri acara-acara ILUNI FHUI yang bersifat silaturahmi ataupun dalam forum-forum diskusi. Hal ini mencerminkan bahwa sejauh ini kepengurusan yang telah ada bisa berusaha mensinergikan para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.


 


Program Studi Sarjana (S1) UI



  1. Kelas Reguler

  2. Kelas Pararel

  3. Kelas International


 


Program Studi Pasca Sarjana (S2) UI



  1. Magister Ilmu Hukum

  2. Magister Kenotariatan

  3. Doktor Ilmu Hukum


 


 



Sumber https://idtesis.com