Random post

Tuesday, May 22, 2018

√ Forum Pemerintahan Kementrian Dan Non Kementrian (Lengkap Penjelasan)

Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian - Terdapat dua macam Lembaga pemerintahan negara di bawah pimpinan Presiden, yaitu forum Kementerian yang dipimpin oleh seorang Menteri dan Non Kementerian yang dipimpin oleh ketua atau kepala.

Lembaga Pemerintahan Kementrian

Kementrian merupakan forum Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di Jakarta (ibukota negara) dan bertanggung jawab eksklusif kepada presiden serta berada dibawah presiden.

Landasan aturan Kementerian di indonesia yaitu Bab V Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  • Menteri-menteri negara diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu pada pemerintahan.
  • Pembentukan, pengubahan, serta pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Selain itu Lembaga Pemerintahan kementerian juga diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Negara serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara.
Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian √ Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian (Lengkap Penjelasan)
Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian

Berikut Nama Lembaga Kementerian di Indonesia (Masa pemerintahan Joko Widodo - Muhammad Jusuf Kalla) beserta tugasnya:

Kementerian koordinator yang mempunyai kiprah sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada dalam kewenangannya, adalah sebagai berikut :
  • Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra)
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)


Kementerian yang mempunyai kiprah menangani urusan pemerintahan dengan nomenklatur kementeriannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), adalah sebagai berikut :
  • Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
  • Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Kementerian yang mempunyai tanggung jawab urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), adalah sebagai berikut :
  • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM)
  • Kementerian Agama (Kemenag)
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
  • Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  • Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
  • Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu)
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdiknas)
  • Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Kementerian Pertanian (Kementan)

Kementerian yang bertugas mengurusi urusan pemerintahan sebagai bentuk penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi aktivitas pemerintah, yaitu sebagai berikut :
  • Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
  • Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemenegpdt)
  • Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora)
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP & PA)
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)
  • Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera)
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
  • Kementerian Lingkungan Hidup (Menlh)
  • Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN)

Kementerian yang dibubarkan, yaitu sebagai berikut :
  • Kementerian Penerangan, dibuat dikala proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional sampai sekarang.
  • Kementerian Sosial, dibuat dikala proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibuat kembali pada Kabinet Gotong Royong sampai sekarang.
  • Kementerian Kemakmuran, dibuat dikala proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir sampai sekarang.

Kementerian yang dipisahkan/digabungkan, yaitu sebagai berikut :
  • Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perindustrian dikala ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, yang kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu sampai sekarang. 

Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Lembaga Pemerintah Nonkementerian disingkat (LPNK), dulu berjulukan Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), LPNK merupakan forum negara yang dibuat guna menjalankan kiprah pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah serta bertanggung jawab secara eksklusif kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan nya.

LPNK sendiri merupakan forum negara di Indonesia yang dibuat untuk melakukan kiprah pemerintahan di bidang tertentu yang tidak dilaksanakan oleh kementerian / instansi, bersifat strategis, nasional, lintas instansi / kementerian, lintas sektor dan lintas wilayah. Selain itu, LPNK juga menunjang kiprah yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Susunan Organisasi dan Tata Lembaga Pemerintahan Non Kementerian terdiri sebagai berikut :
Kepala
Sekretariat Utama
Deputi
Inspektorat Utama.

Berikut Nama-Nama Lembaga Non Kementerian di Indonesia:
  • Lembaga Administrasi Negara
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  • Lembaga Sandi Negara
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Kepagawaian Negara
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  • Badan Koordinasi Pananaman Modal
  • Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
  • Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
  • Badan Pertanahan Nasional
  • Badan Pengawasan Obat dan Makanan
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
  • Badan Pusat Statistik
  • Badan SAR Nasional
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Standardisasi Nasional
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  • Arsip Nasional Republik Indonesia
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Sekian artikel wacana Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian (Lengkap Penjelasan), biar artikel diatas sanggup bermanfaat bagi anda maupun untuk sekedar menambah wawasan dan pengetahuan anda wacana Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian di Indonesia. Terimakasih atas kunjungannya.

Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR


Sumber http://www.markijar.com/