Random post

Monday, April 23, 2018

√ Pengertian Dan Rujukan Warga Negara, Kewarganegaraan, Dan Pewarganegaraan

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas Pengertian dan Contoh Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan. Tentu sebagian dari kita ada yang bertanya-tanya apa sih yang di maksud dengan warga negara itu, apa sih kewarganegaraan dan apa itu pewarganegaraan. Jika sahabat menanyakan pertanyaan tersebut maka sahabat berada dijalur yang sempurna untuk mendapat jawabannya. mari pribadi saja kita bahas materi Pengertian dan Contoh Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan secara gamblang dan mendetail di sini.

A. Pengertian Warga Negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang menurut keturunan, daerah kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara yaitu warga sebuah negara yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan.

Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang sanggup menjadi warga negara sehabis memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.

Pengetian warga negara ini sering keliru dengan pengertian penduduk, untuk itu kita juga akan menjelaskan pengertian penduduk dan perbedaan warganegara dengan penduduk.

Penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang tinggal / menetap / berdomisili di dalam wilayah suatu negara. di indonesia pasal yang khusus menangani perihal dilema kependudukan diatur dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah kita mengetahui pengertian warga negara dan pengertian penduduk, selanjutnya kita akan membahas apa Perbedaan warganegara dengan penduduk. Perbedaan utama dari warga negara dan penduduk adalah:
  1. Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan, dan warga Negara sudah niscaya merupakan anggota Negara tersebut.
  2. Sedangkan Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu, namun penduduk tidak tentu merupakan anggota dari suatu Negara, sebab ada sebagian penduduk yang merupakan warganegara aneh /  orang asing.

Contoh warga negara indonesia yaitu : Presiden ke 6 indonesia yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.
Contoh bukan warga negara indonesia yaitu : Pelatih timnas sepakbola indonesia yaitu Luis Milla.

B. Pengertian Kewarganegaraan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang berafiliasi dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berafiliasi dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menawarkan korelasi atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan sanggup dibedakan dalam arti sosiologis dan yuridis, penjelasannya yaitu sebagai berikut:
  • Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan aturan antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan aturan ini menjadikan akibat-akibat aturan tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan aturan tersebut antara lain surat pernyataan, sertifikat kelahiran, dan bukti kewarganegaraan.
  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, ibarat ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan sejarah, ikatan nasib, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini muncul dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah mempunyai kewarganegaraan tidak jatuh pada wewenang atau kekuasaan negara lain. Dan negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah aturan kepada orang yang bukan warga negaranya.

 Pada kesempatan kali ini kita akan membahas √ Pengertian dan Contoh Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan
Pengertian dan Contoh Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan

C. Pengertian Pewarganegaraan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pewarganegaraan adalah proses, cara dan perbuatan kewarganegaraan. Sedangkan Menurut pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian pewarganegaraan yaitu tata cara bagi orang aneh untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Namun secara umum Pewarganegaraan atau naturalisasi sanggup diartikan sebagai tata cara bagi orang aneh (orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Contoh pewarganegaraan / naturalisasi yaitu : naturalisasi Cristian El Loco Gonzales, ia merupakan mantan seorang striker Timnas Indonesia asal Uruguay dan sudah menetap di Indonesia lebih dari 5 tahun (sejak 2003).


Sekian Artikel mengenai Pengertian dan Contoh Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan. supaya artikel ini sanggup bermanfaat bagi sahabat baik untuk menambah ilmu, mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan wacana Pengertian Warga Negara, Contoh Warga Negara, Pengertian Kewarganegaraan, Pengertian Pewarganegaraan, Contoh Pewarganegaraan dan Contoh Naturalisasi. Akhir kata, Terimakasih atas kunjungannya.

Pengertian dan Contoh Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR


Sumber http://www.markijar.com/