Random post

Friday, April 27, 2018

√ Download Proteksi Pengembangan Smk Berbasis Komunitas 2018

DOWNLOAD PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATKER DIREKTORAT PEMBINAAN Sekolah Menengah kejuruan NOMOR √ Download Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas 2018

DOWNLOAD PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATKER DIREKTORAT PEMBINAAN Sekolah Menengah kejuruan NOMOR: 045/D5.4/KU/2018 TENTANG JUKLAK BANTUAN PEMERINTAH PENGEMBANGAN Sekolah Menengah kejuruan BERBASIS KOMUNITAS TAHUN 2018






Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu memutuskan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan perihal Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 perihal Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 perihal Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1481);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada
Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 perihal Standar Sarana Prasarana Sekolah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116);
13. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2018 Nomor SP DIPA-023.03.1.419515/2018 tanggal 5 Desember2016;
15. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83308/A.A2/KU/2016 tanggal 20 Desember 2016 perihal tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
16. Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor
001/D5.1/KU/2018 tanggal 03 Januari2018 perihal Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2018.

Menetapkan : PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN
PEMERINTAH PENGEMBANGAN Sekolah Menengah kejuruan BERBASIS KOMUNITAS TAHUN 2018.

Dengan telah dicanangkannya agenda Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi bergairah (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan dana pinjaman Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) SMK guna mempercepat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP), dengan impian mengatasi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta menguatkan pendidikan kejuruan. Bonus demografi tahun 2010 - 2035 merupakan periode emas Indonesia untuk mempersiapkan generasi gres untuk itu momentum ini harus dimanfaatkan untuk melaksanakan investasi sumberdaya insan semoga dihasilkan generasi gres yang lebih terampil dan mempunyai daya saing yang tinggi.

Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas bertujuan untuk:
1. Mendukung agenda peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan kesempatan berguru di SMK;
2. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diharapkan dalam pelaksanaan acara pembelajaran di Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas

Karakteristik Program Bantuan:
1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
3. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah tamat pada tanggal 31 Desember 2018;
4. Bantuan dana ini untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana SMK yang dikembangkan sebagai Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas;
5. Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan.

Pemberi Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas ialah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018. Rincian jumlah Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas ialah sebesar Rp.87.500.000.000,00 untuk 175 Sekolah Menengah kejuruan dan kesemuanya berbentuk tunai.

Berikut ialah taututan untuk mengunduh juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun Anggaran 2018:


DOWNLOAD PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATKER DIREKTORAT PEMBINAAN Sekolah Menengah kejuruan TENTANG JUKLAK BANTUAN PEMERINTAH PENGEMBANGAN Sekolah Menengah kejuruan BERBASIS KOMUNITAS TAHUN 2018

PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN DANA BANTUAN PEMERINTAH

A. Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah
1. Sekolah Menengah kejuruan yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
2. Memiliki:
a) Site Plan pengembangan yang menggambarkan keseluruhan bangunan/massa bangunan yang ada di lokasi dilengkapi dengan ukuran masing-masing (minimal berskala 1:200);
b) Gambar planning kerja bangunan;
c) Foto kondisi awal ruang/gedung yang akan dibangun/ direhabilitasi melalui dana bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas.
3. Memiliki lahan sendiri (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar Wakaf yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas;
4. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat pengakuan sekolah dari pihak yang berwenang;
5. Memiliki ijin operasional pondok pesantren dari Kementerian Agama;
6. Memiliki SK pengangkatan Kepala SMK;
7. Surat Pernyataan ketersediaan ruang termasuk infrastruktur pendukung untuk menempatkan peralatan;
8. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Propinsi untuk:
a) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas (bermaterai Rp.6000) bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri.
b) Mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
9. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan ybs).
10. Diprioritaskan bagi Sekolah Menengah kejuruan berbasis Komunitas yang mempunyai jumlah siswa minimal 108 siswa;
11. Memiliki santri Sekolah Menengah kejuruan minimal 36 santri yang tinggal di Pondok Pesantren/Asrama.

Bimbingan Teknis

Sekolah yang telah ditetapkan sebagai calon peserta bantuan akan mendapatkan bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
1. Penjelasan:
a. Kebijakan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Pedoman Perancangan (Konsep Tata Letak Bangunan/Ruang, Site Plan/Master Plan), Pelaksanaan dan Pengawasan;
c. Pedoman Rehabilitasi Gedung SMK;
d. Pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah;
e. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban laporan keuangan;
2. Pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
3. Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan calon peserta pinjaman pemerintah;
4. Penandatanganan Pakta Integritas;
5. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
6. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama Kerjasama antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen s3ki Kelembagaan Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana.

Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah
1. Dana pinjaman diperuntukkan:
a. Pembangunan/Pengembangan/Rehabilitasi/Renovasi gedung
1) Ruang Teori, Ruang Praktik, Ruang Perpustakaan, Ruang Perkantoran dan/atau Guru, dan/atau Asrama dan/atau;
2) Selasar penghubung, dan/atau Jamban;
3) Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur, dan/atau;
4) Pengembangan/Pengadaan Mekanikal dan Elektrikal, dan/atau;
b. Pengadaan Perabot, dan/atau;
c. Sekolah yang mendapatkan peralatan praktik atau pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) DAK tahun 2018, diperkenankan menerima pinjaman dana pengadaan peralatan untuk kompetensi keahlian yang berbeda;
d. Sekolah yang mendapatkan Ruang Kelas Baru (RKB) DAK tahun 2018, tidak mendapatkan pinjaman Ruang Kelas Baru dari APBN;
e. Biaya Tim Teknis Pembimbingan Perencanaan, Pengawasan dan Pengelolaan administrasi.
2. Apabila terjadi perubahan pekerjaan, sebelum proses pekerjaan dilaksanakan Kepala Sekolah harus mengajukan anjuran perubahan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana semoga pelaksanaan pekerjaan sanggup terealisasi tidak melebihi tahun anggaran berjalan;

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com