15 Program Cegah Korupsi di Lingkungan Kementerian Agama/Kemenag
Kemenag telah melaksanakan 15 kegiatan pencegahan korupsi dalam kurun waktu lima tahun belakangan, hal tersebut disuarakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan ketika didapuk menjadi narasumber pada Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK), di Depok, Jawa Barat.
Menurut Nur Kholis, pencegahan korupsi bisa dilaksanakan dalam dua kategori program, pertama, melalui kegiatan yang sifatnya normatif ibarat penetapan peraturan, PMA,surat edaran, dan sebagainya. Kedua, melalui kegiatan agresi yang sifatnya mitigasi dan dilakukan sebagai upaya early warning system.
Pada kegiatan tersebut, ia memaparkan perihal 15 kegiatan cegah korupsi yang telah dilakukan oleh Kemenag selama 5 tahun terakhir. Ke-15 kegiatan tersebut antara lain:
1. Program Reformasi Birokrasi (RB). Program yang juga dilakukan oleh seluruh kementerian dan forum ini, berdampak aktual di lingkungan Kemenag. "Ini sanggup dilihat dari indeks RB Kemenag yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, di mulai dari tahun 2014," tutur Nur Kholis.
2. Internalisasi Lima Nilai Budaya Kerja. Menurutnya didengungkannya Lima Nilai Budaya Kerja pada aneka macam kesempatan, memperlihatkan dampak pada kesadaran ASN untuk bersikap lebih baik dalam organisasi.
3. Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA). Hal ini kemudian diperkuat dengan kegiatan keempat dan kelima, yakni;
4. Keberadaan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan
5. Penulisan footer pada surat kiprah yang berisi pelaksana kiprah dihentikan mendapatkan gratifikasi.
6. Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
7. Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
8. Program pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag makin gencar disosialisasikan dengan keberadaan kegiatan kedelapan, Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK). Saat ini, gerakan SPAK telah menjadi jantung pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag.
9. Penerapan PP 19/2015 perihal biaya nikah menjadi kegiatan kesembilan yang dilakukan guna pencegahan korupsi pada pelayanan KUA.
10. Kemenag juga melaksanakan injeksi nilai-nilai anti korupsi pada kurikulum yang diterapkan pada madrasah.
11. Pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi juga dilakukan dengan keberadaan Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
12. Hal ini dilanjutkan dengan adanya probity audit dan pendampingan pembangunan fasillitas perguruan tinggi tinggi dengan dana SBSN.
13. Tak ketinggalan, Nur Kholis menuturkan pengawasan penggunaan anggaran perjalanan dinas juga menjadi salah satu cara Kemenag mencegah Korupsi.
14. Sebagai langkah pamungkas dalam transparansi layanan Kemenag, maka diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Kita harap sampai Desember 2018, PTSP telah tersedia di 34 provinsi," kata Nur Kholis.
15. Penerapan SE Sekjen Kemenag no 7270 tahun 2018 perihal perjalanan dinas istri para pejabat.
Itulah ke-15 kegiatan pencegahan korupsi yang telah secara efektif diterapkan di lingkungan Kemenag dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Tentunya dibutuhkan hal tersebut bisa semakin membersihkan jajaran di lingkungan kemenag dan dampaknya bisa dirasakan secara pribadi oleh masyarakat.
*Sumber: Kemenag Sumber http://www.informasiguru.com