Random post

Monday, January 1, 2018

√ Makalah Perihal Negeara Indonesia


PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Negara yakni suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan bangun secara independent.
Syarat primer sebuah negara yakni mempunyai rakyat, mempunyai wilayah, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya yakni menerima pengukuhan dari negara lain.
Negara yakni pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang mendapatkan keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara yakni adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain yakni apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, ibarat organisasi secara umum, yakni untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan keinginan bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen aturan tertinggi pada suatu negara. Karenanya ia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait akrab dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat yakni pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sebenarnya yakni bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar yakni proteksi rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara mempunyai kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan pembagian terstruktur mengenai atas hal-hal yang tidak terperinci dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

B. Rumusan Masalah
Beberapa rumusan problem yang akan diteliti dalam pembuatan makalah in yakni antara lain :
a.    Konsep negara ;
b.   Pengertian warga negara ;
c.    Pengertian rakyat ;
d.   Pengertian penduduk
e.    Pengertian bangsa; dan
f.     Terbentuknya negara.

C. Tujuan Makalah
Tujuan yang ingin dicapai oelh penulis dalam penulisan makalah ini yakni :
a.    Ingin mengetahui konsep Negara;
b.   Ingin mengetahui pengertian warga Negara ;
c.    Ingin mengetahui pengertian rakyat ;
d.   Ingin mengetahui pengertian penduduk ;
e.    Ingin mengetahui pengertian bangsa;,dan
f.     Ingin mengetahui proses terbentuknya suatu negara.



D.    Manfaat Makalah
Manfaat yang diperoleh dari pembuatan makalah in adalaha antara lain :
a.    Dapat mengetahui konsep Negara;
b.   Dapat mengetahui pengertian warga Negara ;
c.    Dapat mengetahui pengertian rakyat ;
d.   Dapat mengetahui pengertian penduduk ;
e.    Dapat mengetahui pengertian bangsa;,dan
f.     Dapat mengetahui proses terbentuknya suatu negara.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Konsep Negara
”Negara”adalah integrasi dari kekuasaan politik, ia yakni organisasi
pokok dalam kekuasaan politik. Namun, negara juga merupakan alat (agency) dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan
manusia dalam masyarakat menertibkan fenomena kekuasaan dalam masyarakat.
Sebab insan hidup dalam suasana kerjasama, sekaligus suasana antagonistic
yang penuh konflik. Oleh alasannya yakni itu negara merupakan organisasi yang dalam
suatu wilayah sanggup memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan lainnya dan yang sanggup tetapkan tujuan-tujuan kehidupan
bersama tersebut. Secara singkat terdapat dua kiprah negara, yakni: (1)
mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial ataupun
bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan; (2) mengorganisir dan mengintegrasikan acara insan dan
golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi
57 kemasyarakatan diubahsuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional
(Budiardjo, 2000: 39).
Namun, yang lebih khusus lagi konsep ”negara” tersebut kecenderungan
umumnya mengacu kepada bentuk pemerintahan sipil, yang khususnya
berkembang ibarat di Eropa semenjak kurun ke-16. Model tersebut telah banyak ditiru
denngan keberhasilan yang bervariasi. Persoalan yang muncul ditimbulkan oleh
bentuk pemerintah sipil ini sanggup ditemukan melalu refleksinya dalam filsafat politik Eropa. Baik teori kontrak sosial yang dimulai dari Thomas Hobbes yang
dituangkan dalam Leviathan (1651), ia beropini bahwa mematuhi apa yang
memerintah berdasarkan aturan yakni satu-satunya alternatif dalam situasi yang
penuh pertikaian yang berkepanjangan.Negara yakni suatu struktur yang abstrak
dan impersonal dari jabatan yang dipelihara kondisional dijalanakan oleh
individu-individu tertentu. Namun segera sehabis Revolusi 1688, John Locke
Mempublikasikan Two Treatises of Government, yang memperluas gambaran
kekakuan negara yang bersifat tidak toleran sebagaimana diberikan oleh Hobbes.
Karya ini mempopulerkan pandangan bahwa pemerintah membentuk persetujuan
subyek mereka, dan dibatasi oleh-hak-hak alamiah (hak untuk hidup, kebebasan,
dan hak milik). Selanjutnya J.J. Rousseau menerbitkan dua karya utamanya yakni
Social Contrat dan Emile tahun 1762. Ia menertibkan bagaimana pada kehendak
umum komunitas warganegara yang ditujukan untuk kepentingan publik, yang
berpendapat bahwa republik merupakan kondisi yang diharapkan bagi perdamaian
abadi, dan di dalam Revolusi Prancis 1789, banyak mengadopsi gagasan-gagasan
Rousseau tersebut.

B.  Pengertian Warga Negara
Warga Negara  merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam acara politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak mempunyai paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan penggalan dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, alasannya yakni keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, alasannya yakni masing-masing satuan politik akan memperlihatkan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan mempunyai kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan yakni hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk mempunyai kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara aturan merupakan subyek suatu negara dan berhak atas proteksi tanpa mempunyai hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk mempunyai hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan mempunyai implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan aneka macam acara serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
C.  Rakyat
Rakyat yakni penggalan dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari perempuan , laki-laki , bawah umur , kakek dan nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jikalau telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi, pengikut, pendukung. Konotasinya sangat merendahkan alasannya yakni dianggap sebagai "hamba,budak dan sejenisnya" Sehingga agak berbeda dengan maksud dari kata people ( Inggris )..apalagi kalau dengan konotasi rakyat sebagai sebuah kekuatan atau pemilik sebuah Negara

D.  Penduduk
Penduduk atau warga suatu negara atau tempat bisa didefinisikan menjadi dua:
Orang yang tinggal di tempat tersebut
Orang yang secara aturan berhak tinggal di tempat tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi menentukan tinggal di tempat lain.
Dalam sosiologi, penduduk yakni kumpulan insan yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek sikap menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi.
Demografi banyak dipakai dalam pemasaran, yang berafiliasi akrab dengan unit-unit ekonmi, ibarat pengecer sampai pelanggan potensial.

E. Bangsa
Bangsa yakni suatu kelompok insan yang dianggap mempunyai identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap mempunyai asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua insan dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu iman paling kuat dalam sejarah. Doktrin ini merupakan iman budbahasa dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
F.  Terbentuknya Negara
a)   Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, mencakup antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
a.    Teori Teokrasi (ketuhanan) berdasarkan teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini yakni Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses sedikit demi sedikit mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
b.   Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul alasannya yakni perjanjian yang dibentuk antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan semoga kepentingan bersama sanggup terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan hewan buas bagi orang lain” (homo homini lupus, berdasarkan Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social berdasarkan pemikiran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara tempat jajahan, contohnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
c.    Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, contohnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian aneka macam kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya sempurna sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.




b)  Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa forum – forum sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai forum sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka forum – forum itu tidak luput dari efek tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara yakni secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori aturan alam. Berdasarkan teori aturan alam ini, negara terjadi secara alamiah.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Negara yakni suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan bangun secara independent.
Syarat primer sebuah negara yakni mempunyai rakyat, mempunyai wilayah, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya yakni menerima pengukuhan dari negara lain.
Negara yakni pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang mendapatkan keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara yakni adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain yakni apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.




Sumber http://risalridwan.blogspot.com