Random post

Saturday, January 27, 2018

√ Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019-2020 Provinsi Jawa Tengah

Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran  √ Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019-2020 Provinsi Jawa Tengah

Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019-2020 Provinsi Jawa Tengah

PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 420/09748 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020


Menimbang : bahwa dalam rangka menunjukkan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2019/2020 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah, dipandang perlu memutuskan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020;

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik ialah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran akseptor didik selama satu tahun pelajaran yang meliputi permulaan tahun pelajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2. Perencanaan Pengaturan Kelas ialah pengaturan kelas untuk keperluan manajemen satuan pendidikan;
3. Permulaan tahun pelajaran ialah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB ialah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk memutuskan jumlah akseptor didik pada setiap jenjang pendidikan;
5. Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat PLS ialah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pelatihan awal kultur Sekolah
6. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan ialah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
7. Minggu efektif pembelajaran ialah jumlah ahad yang dipakai untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
8. Waktu pembelajaran efektif ialah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
9. Hari libur ialah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terpola pada satuan pendidikan. Hari libur sanggup berbentuk libur semester gasal, libur selesai tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
10. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil berguru akseptor didik.
11. Jenis Penilaian meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Uji Kompetensi, Ujian Sekolah/Madrasah, Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional, dan Ujian Nasional.
12. Penilaian Harian ialah evaluasi yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
13. Penilaian Tengah Semester ialah evaluasi yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis melakukan 8-9 ahad kegiatan pembelajaran.
14. Penilaian Akhir Semester ialah evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di selesai semester gasal.
15. Penilaian Akhir Tahun ialah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di selesai semester genap.
16. Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya disingkat UKK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada selesai masa pembelajaran.
17. Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat US/M ialah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai pengukuhan terhadap prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
18. Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN/UMBN ialah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi akseptor didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu.
19. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN ialah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi akseptor didik yang dilakukan oleh pemerintah secara nasional pada jenjang pendidikan tertentu.
20. Akhir tahun pelajaran ialah hari yang ditetapkan sebagai selesai tahun pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
21. Semester ialah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
22. Libur Semester ialah hari libur yang berlangsung pada selesai setiap semester.
23. Libur Akhir Tahun Pelajaran ialah hari libur yang berlangsung pada selesai tahun pelajaran.
24. Libur Umum ialah hari libur untuk memperingati insiden nasional atau keagamaan,
yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
25. Kegiatan Ekstrakurikuler ialah kegiatan yang dilakukan oleh akseptor didik di luar jam pembelajaran utama.
26. Peserta Didik ialah anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
27. Pendidik ialah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
28. Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
29. Satuan Pendidikan ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
30. Pendidikan Formal ialah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
31. Pendidikan Dasar ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
32. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
33. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
34. SD Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang menunjukkan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
35. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
36. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
37. SMP Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB ialah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang menunjukkan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
38. Pendidikan menengah ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
39. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
40. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
41. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB ialah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat Sekolah Menengan Atas sebagai lanjutan dari SMPLB yang menunjukkan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
42. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
43. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
44. Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
45. Kementerian ialah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
46. Dinas Provinsi ialah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
47. Kepala Dinas Provinsi ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
48. Kementerian Agama Provinsi ialah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
49. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi ialah Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi JawaTengah.
50. Dinas Kabupaten/Kota ialah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
51. Kepala Dinas Kabupaten/Kota ialah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
52. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ialah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di JawaTengah.
53. Kepala Kantor Kemenerian Agama Kabupaten/Kota ialah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
54. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah ialah jumlah hari dalam satu ahad yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

BAB II

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

(1) PPDB pada SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Mei.
(2) Satuan Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/ MAK yang melakukan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
(3) Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 3

(1) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 12 Juli 2019 atau sebelum hari pertama masuk sekolah.
(2) Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun jadwal tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2019.

BAB III

PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 4

Permulaan tahun pelajaran 2019/2020 ialah hari Senin tanggal 15 Juli 2019.

Pasal 5

(1) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran gres dimulai dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
(2) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019.

Pasal 6

(1) Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun jadwal yang mencakup:
a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b. Kalender Pendidikan.
c. Perencanaan Pembelajaran.
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e. Penilaian Hasil Pembelajaran.
f. Pengawasan Proses Pembelajaran.
g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4) Peraturan Akademik.
5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.
6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun jadwal yang mencakup:
a. Program tahunan dan jadwal semester
b. Silabus
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

BAB IV WAKTU PEMBELAJARAN

Pasal 7

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan memakai sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

Pasal 8

(1) Waktu pembelajaran efektif untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap
jam pelajaran tatap muka.
(2) Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK masing-masing 30 menit, 35 menit dan
40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(3) Beban berguru kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan ialah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per ahad diubahsuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu
pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) ahad efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) ahad efektif.
b. Beban berguru bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.
c. Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender
pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per ahad sesuai kebutuhan berguru akseptor didik.

Pasal 9

Satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per ahad sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.

BAB V

KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pasal 10

(1) Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP);
(2) Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan sanggup diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya.
(4) Satuan pendidikan yang gedungnya dipakai untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

LAMPIRAN I
PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 420/09748
TANGGAL : 31 Mei 2019

URAIAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 SD/SDLB/MI

NO TANGGAL, BULAN, TAHUN URAIAN KEGIATAN
1 15 Juli 2019 Hari Pertama Masuk Sekolah
2 15 - 17 Juli 2019 Kegiatan MPLS
3 11 Agustus 2019 Libur Umum (Hari Raya Idul Adha 1440 H)
4 17 Agustus 2018 Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI
5 1 September 2019 Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam1441 H)
6 16 - 20 September 2019 Penilaian Tengah Semester Gasal Untuk 5 (lima)hari sekolah
7 16 - 21 September 2019 Penilaian Tengah Semester Gasal Untuk 6 (enam)hari sekolah
8 1 Oktober 2019 Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
9 28 Oktober 2019 Mengikuti Upacara Peringatan Hari SumpahPemuda
10 10 November 2019 Mengikuti Upacara PeringatanHari Pahlawan
11 9 November 2019 Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi MuhammadSAW 1441 H)
12 27 - 29 November 20192 - 4 Desember 2019 Penilaian Akhir Semester Gasal, untuk 5 (lima) harisekolah
13 27 - 30 November 20192 - 4 Desember 2019 Penilaian Akhir Semester Gasal, untuk 6 (enam)hari sekolah
14 9 - 17 Desember 2019 Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Gasal
15 18 Desember 2019 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar) SemesterGasal untuk 5 (lima) dan 6 (enam) hari sekolah
16 19 - 31 Desember 2019 Libur Akhir Semester
17 24 Desember 2019 Cuti Bersama sebelum Hari Raya Natal
18 25 Desember 2019 Libur Umum (Hari Raya Natal)
19 1 Januari 2020 Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2020)
20 2 Januari 2020 Hari Pertama Masuk Semester Genap
21 5 Februari 2020 Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2571).
22 2 - 6 Maret 2020 Penilaian Tengah Semester Genap Untuk 5 (lima)hari
23 2 - 7 Maret 2020 Penilaian Tengah Semester Genap Untuk 6 (enam)hari
24 22 Maret 2020 Libur Umum (Isro’ Mi’raj).
25 25 Maret 2020 Libur Umum (Hari Raya Nyepi).
26 13 - 16 April 2020 Perkiraan US SD/SDLB/MI
27 10 April  2020 Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung)
28 21 April 2020 Peringatan Hari Kartini
29 20 - 23 April 2020 Perkiraan USBN SD/SDLB/MI
30 1 Mei 2020 Libur Umum (Hari Buruh Internasional)
31 2 Mei 2020 Mengikuti Upacara Peringatan Hari PendidikanNasional
32 24 - 25 April 2020 Perkiraan Libur Awal Puasa Ramadhan 1441 H
33 7 Mei  2020 Libur Umum  (Hari Raya Waisak)
34 20 Mei 2020 Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
35 21 Mei 2020 Libur Umum (Kenaikan Isa Al Masih)
36 22 - 23 Mei 2020 Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H
37 24 - 25 Mei 2020 Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H (1 Syawal 1441H)
38 26 - 30 Mei 2020 Cuti bersama sehabis Hari Raya Idul Fitri 1441 H
39 3 - 12 Juni 2020 Penilaian Akhir Tahun, untuk 5 (lima) hari dan 6(enam) hari sekolah
40 1 Juni 2020 Libur Umum (Hari Lahir Pancasila)
41 26 - 30 Mei 2020 Libur Setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H
42 15 - 18 Juni 2020 Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Genap untuk 5 (lima) hari sekolah
43 15 - 19 Juni 2020 Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Genap untuk 6 (enam) hari sekolah
44 19 Juni 2020 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar SemesterGenap untuk 5 (lima) hari sekolah
45 20 Juni 2020 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar SemesterGenap untuk 6 (enam) hari sekolah
46 22 Juni – 11 Juli 2020 Libur Akhir semester Genap/Libur Akhir TahunPelajaran 2019/2020
47 Mei 2020 Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru TahunPelajaran 2020/2021
48 13 Juli  2020 Permulaan Tahun Pelajaran 2020/2021

LAMPIRAN II
PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 420/09748
TANGGAL : 31 Mei2019

URAIAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 SMP/SMPLB/MTs

NO TANGGAL, BULAN, TAHUN URAIAN KEGIATAN
1 15 Juli 2019 Hari Pertama Masuk Sekolah
2 15 - 17 Juli 2019 Kegiatan MPLS
3 11 Agustus 2019 Libur Umum (Hari Raya Idul Adha 1440 H)
4 17 Agustus 2018 Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI
5 1 September 2019 Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam 1441H)
6 16 - 20 September 2019 Penilaian Tengah Semester Gasal Untuk 5 (lima)hari sekolah
7 16 - 21 September 2019 Penilaian Tengah Semester Gasal Untuk 6 (enam)hari sekolah
8 1 Oktober 2019 Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
9 28 Oktober 2019 Mengikuti Upacara Peringatan Hari SumpahPemuda
10 9 November 2019 Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi MuhammadSAW 1441 H)
11 10 November 2019 Mengikuti Upacara PeringatanHari Pahlawan
12 25 - 29 November 20192 Desember 2019 Penilaian Akhir Semester Gasal, untuk 5 (lima) harisekolah
13 25 - 30 November 2019 Penilaian Akhir Semester Gasal, untuk 6 (enam)hari sekolah
14 9 - 17 Desember 2019 Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Gasal
15 18 Desember 2019 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar SemesterGasal untuk 5 (lima) dan 6 (enam) hari sekolah
16 19 - 31 Desember 2019 Libur Akhir Semester
17 24 Desember 2019 Cuti Bersama sebelum Hari Raya Natal
18 25 Desember 2019 Libur Umum (Hari Raya Natal)
19 1 Januari 2020 Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2020)
20 2 Januari 2020 Hari Pertama Masuk Semester Genap
21 5 Februari  2020 Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2571).
22 2 - 6 dan 9 Maret 2020 Penilaian Tengah Semester Genap Untuk 5 (lima)Hari
23 2 - 7 Maret 2020 Penilaian Tengah Semester Genap Untuk 6 (enam)Hari
24 22  Maret 2020 Libur Umum (Isro’ Mi’raj).
25 25  Maret 2020 Libur Umum (Hari Raya Nyepi).
26 1 - 8 April 2020 Perkiraan USBN SMP/SMPLB/MTs
27 10 April  2020 Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung)
28 21 April 2020 Peringatan Hari Kartini
29 20-23 April 2020 Perkiraan UN SMP/SMPLB/MTs
30 1 Mei 2020 Libur Umum (Hari Buruh Internasional)
31 2 Mei 2020 Mengikuti Upacara Peringatan Hari PendidikanNasional
32 24 - 25 April 2020 Perkiraan Libur Awal Puasa Ramadhan 1441 H
33 7 Mei  2020 Libur Umum  (Hari Raya Waisak)
34 20 Mei 2020 Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
35 21 Mei 2020 Libur Umum (Kenaikan Isa Al-Masih)
36 22 - 23 Mei 2020 Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H
37 24 - 25 Mei 2020 Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H (1 Syawal 1441 H)
38 26 - 30 Mei 2020 Cuti bersama sehabis Hari Raya Idul Fitri 1441 H
39 3 - 5 dan 8 - 9 Juni 2020 Penilaian Akhir Tahun, untuk 5 (lima) hari sekolah
40 2 – 6 dan 8 Juni 2020 Penilaian Akhir Tahun, untuk 6 (enam) hari sekolah
41 1 Juni 2020 Libur Umum (Hari Lahir Pancasila)
42 26-30 Mei 2020 Libur Setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H
43 15 - 18 Juni 2020 Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Genap untuk 5 (lima) hari sekolah
44 15-19 Juni 2020 Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Genap untuk 6 (enam) hari sekolah
45 19 Juni 2020 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar SemesterGenap untuk 5 (lima) hari sekolah
46 20 Juni 2020 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar SemesterGenap untuk 6 (enam) hari sekolah
47 22 Juni – 11 Juli 2020 Libur Akhir Semester Genap/Libur Akhir TahunPelajaran 2019/2020
48 Mei 2020 Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru TahunPelajaran 2020/2021
49 13 Juli  2020 Permulaan Tahun Pelajaran 2020/2021.

LAMPIRAN III
PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 420/09748
TANGGAL : 31 Mei 2019

URAIAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 SMA/SMALB/MA dan SMK/MAK

NO TANGGAL, BULAN, TAHUN URAIAN KEGIATAN
1 15 Juli 2019 Hari Pertama Masuk Sekolah
2 15 - 17 Juli 2019 Kegiatan MPLS
3 11 Agustus 2019 Libur Umum (Hari Raya Idul Adha 1440 H)
4 17 Agustus 2018 Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI
5 1 September 2019 Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam1441 H)
6 16 - 20 September 2019 Penilaian Tengah Semester Gasal Untuk 5 (lima)hari sekolah
7 16 - 21 September 2019 Penilaian Tengah Semester Gasal Untuk 6(enam) hari sekolah
8 1 Oktober 2019 Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
9 28 Oktober 2019 Mengikuti Upacara Peringatan Hari SumpahPemuda
10 10 November 2019 Mengikuti Upacara PeringatanHari Pahlawan
11 9 November 2019 Libur Umum (Peringatan Maulid NabiMuhammad SAW 1441 H)
12 25 - 29 November 20192 - 6 Desember 2019 Penilaian Akhir Semester Gasal, untuk 5 (lima)hari sekolah
13 25 - 30 November 20192 - 7 Desember 2019 Penilaian Akhir Semester Gasal, untuk 6 (enam)hari sekolah
14 9 - 17 Desember 2019 Persiapan Penyerahan Buku Laporan HasilBelajar Semester Gasal
15 18 Desember 2019 Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Gasal untuk 5 (lima) dan 6 (enam)hari sekolah
16 19 - 31 Desember 2019 Libur Akhir Semester
17 24 Desember 2019 Cuti Bersama sebelum Hari Raya Natal
18 25 Desember 2019 Libur Umum (Hari Raya Natal)
19 1 Januari 2020 Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2020)
20 2 Januari 2020 Hari Pertama Masuk Semester Genap
21 5 Februari  2020 Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2571).
22 2 - 6 Maret 2020 Penilaian Tengah Semester Genap Untuk 5(lima) hari
23 2 - 7 Maret 2020 Penilaian Tengah Semester Genap Untuk 6(enam) hari
24 22  Maret 2020 Libur Umum (Isro’ Mi’raj).
25 25  Maret 2020 Libur Umum (Hari Raya Nyepi).
26 23 Maret – 1 April 2020 Perkiraan USBN SMA/SMALB/MA, SMK/MAK
27 10 April  2020 Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung)
28 21 April 2020 Peringatan Hari Kartini
29 13 - 16 April 2020 Perkiraan UN SMA/SMALB/MA, SMK/MAK
30 1 Mei 2020 Libur Umum (Hari Buruh Internasional)
31 2 Mei 2020 Mengikuti Upacara Peringatan Hari PendidikanNasional
32 24 - 25 April 2020 Perkiraan Libur Awal Puasa Ramadhan 1441 H
33 7 Mei  2020 Libur Umum  (Hari Raya Waisak)
34 20 Mei 2020 Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
35 21 Mei 2020 Libur Umum (Kenaikan Isa Al Masih)
36 22 - 23 Mei 2020 Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H
37 24 - 25 Mei 2020 Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H (1 Syawal 1441H)
38 26 - 30 Mei 2020 Cuti bersama sehabis Hari Raya Idul Fitri 1441 H
39 3 - 12 Juni 2020 Penilaian Akhir Tahun, untuk 5 (lima) dan 6(enam) hari sekolah
40 1 Juni 2020 Libur Umum (Hari Lahir Pancasila)
41 26 - 30 Mei 2020 Libur Setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H
42 12 - 18 Juni 2020 Persiapan Penyerahan Buku Laporan HasilBelajar Semester Genap untuk 5 (lima) hari sekolah
43 12 - 19 Juni 2020 Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Genap untuk 6 (enam) hari sekolah
44 19 Juni 2020 Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Genap untuk 5 (lima) hari sekolah
46 20 Juni 2020 Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Genap untuk 6 (enam) hari sekolah
47 22 Juni - 11 Juli 2020 Libur Akhir semester Genap/Libur Akhir TahunPelajaran 2019/2020
48 Mei 2020 Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru TahunPelajaran 2020/2021
49 13 Juli  2020 Permulaan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Selengkapnya, Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019-2020 Provinsi Jawa Tengah pada tautan berikut:


Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019-2020 Provinsi Jawa Tengah

Demikian goresan pena Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019-2020 Provinsi Jawa Tengah. Semoga bermanfaat.
Sumber http://www.informasiguru.com