Random post

Saturday, December 16, 2017

√ Cara Mengisi Dan Mencetak Fitur Skakpt Yang Benar [S36b]

Assalamu'alaikum wr.wb. Sahabat Guru Jugan semoga selalu dalam lindungan Allah SWT, dan menerima syafaat Nabi Muhammad SAW. Aamiin

Setiap 3 bulan sekali para guru harus berperang dengan pemberkasan sehingga mereka harus meninggalkan salah satu kewajiban yang sangat penting yaitu mengajar siswa di kelas. jikalau mereka mengajar kemungkinan resiko ketinggalan pemberkasan, yang artinya mereka tidak akan sanggup mencairkan derma profesi mereka. Dilema memang...!
Fitur Simpatika terbaru yang merupakan salah satu persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yaitu SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. maka dengan fitur ini, Kemenag Pusat melaksanakan penyederhanaan terhadap persyaratan pencairan TPG yang selama ini selalu menyulitkan guru alasannya terlalu banyaknya berkas yang harus mereka siapkan waktu pencairan derma sertifikasi.

Pada Kesempatan kali ini aku akan membahasa bagaimana cara mengisi dan mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).


Cara Mengisi dan Mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) S36b yang benar.

a. Login menyerupai biasa di SIMPATIKA

b. Masukkan NUPTK/E-Mail/Siap-ID berserta pasword

c. Jika sudah masuk ke dashboard PTK silahkan ikuti langkah dibawah ini :
  1. Cari dan klik sajian SKAKPT di daftar menu
  2. Silahkan Klik gambar pada menu isi data pada gambar pensil dan isi semua data beserta file scan yang telah dipersiapkan sebelumnya. file yang dipersiapkan ialah file hasil scan NPWP dan File Rekening BANK.
  3. Silahkan Simpan Perubahan. 
Sesuaikan menyerupai gambar dibawah ini



d. Silahkan cetak Fitur S36b atau Fitur SKAKPT, atau jikalau terlanjur belum terprint silahkan cetak ulang Surat Pengajuan di sajian SKAKPT 



e. Kalau pengajuan sudah final dan diterima oleh admin kabupaten, maka akan muncul sajian cetak SKAKPT atau S36d, dan jikalau muncul gambar menyerupai dibawah ini, maka SKAKPT sudah siap cetak dan dijadikan file persyaratan pencairan sertifikasi guru.


f. Selesai... dan selamat bagi para guru yang sudah sanggup memakai fitur ini, semoga kedepannya akan semakin mempermudah para guru biar lebih fokus untuk mengajar dari mengurus pemberkasan yang selalu menyulitkan para guru. 


Sumber http://www.gurujugan.com