Random post

Saturday, December 16, 2017

√ Cara Daftar Sertifikasi Melalui Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

Assalamu'alaikum wr.wb. sobat guru jugan yang dimuliakan Allah SWT. kali ini saya akan membahas ihwal cara mendaftar sertifikasi melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan tahun 2018.


Bagaimana cara daftarnya?
Melalui akun PTK masing-masing di Simpatika.

Siapa saja yang dapat mendaftar?
Untuk pertanyaan ini, jawabannya yaitu mereka yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Apa saja Sayarat-syaratnya?
Syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut :

1. Memiliki Ijazah S1/D4
2. Memiliki NPK
3. Berusia maksimal 58 tahun
4. Guru yang diangkat hingga dengan 31 Desember 2005, Kecuali :

  • Guru MAN Insan Cendekia
  • Guru Madrasah penyelenggara Pendidikan Madrasah Luar Biasa
  • Guru Madrasah Penyelenggara Inklusi

Jika syarat-syarat diatas sudah terpenuhi maka secara  otomatis akan terpanggil atau terjaring oleh sistem Simpatika. menyerupai pola dibawah ini.


Apabila di akun PTK masing-masing sudah muncul notifikasi ini, maka otomatis sudah layak untuk ikut kegiatan Pendidikan Profesi Guru [PPG] dalam jabatan tahun 2018.

Bagaimana Langkah-langkah pengajuan PPG?
Langkah-langkahnya sobat guru tinggal klik sajian Ajuan Peserta  yang ada pada notifikasi menyerupai gambar diatas.

Ikuti langkah-langkahnya dari awal hingga dapat mencetak surat tawaran penerima PPG [S37] kemudian sobat tinggal menunggu verifikasi dari KANWIL masing-masing daerah.

Apa yang perlu disiapkan dalam pengajuan PPG?
Yang perlu disiapkan untuk mendafta yaitu scan Ijazah Terakhir sobat guru. dan pastikan dikala mendaftar PPG jurusan mapel harus linear terhadap Ijazah yang dimiliki. jikalau tidak linear maka registrasi sobat guru tersebut akan menjadi sia-sia, sebab dipastikan akan ditolak.

Demikian ulasan tentang Cara Daftar Sertifikasi melalui PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, biar goresan pena ini bermanfaat bagi kita semua, Aamiin.


Sumber http://www.gurujugan.com