Assalamu'alaikum wr. wb sahabat gurujugan. Dalam rangka pendataan calon penerima Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat sentra memfasilitasi jadwal pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
BACA JUGA :
Proses Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) melaui DAPODIK
Berikut ini proses pengolahan data calon penerima ujian nasional melalui prosedur EMIS,
a. Madrasah/Ponpes Salafiyah memuktahirkan data siswa pada sistem EMIS, mengunduh File *.EZ/Berita Acara/DCP;
b. Madrasah/Ponpes Salafiyah menyerahkan BA dan DCP ke Pengawas Madrasah untuk di verifikasi dan validasi data calon peserta UN (CAPESUN)
c. Madrasah/Ponpes Salafiyah mendaftarkan CAPESUN ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.EZ, BA dan DCP;
d. Kabupaten/kota atau Kantor cabdis pendidikan provinsi mengunggah data file *.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) kemudian mengunduh dan mencetak DNS;
e. Madrasah/Ponpes Salafiyah mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor cabdis pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.EZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) sehabis dimuktahirkan di sistim
DAPODIK/Verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
f. Kabupaten/kota atau Kantor cabang dinas pendidikan provinsi mengunggah data file *.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) dan mengisi mata uji pilihan (MA) serta mengunduh dan mencetak kembali DNS;
g. Dinas pendidikan provinsi melaksanakan proses penomoran penerima UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu penerima ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
Demikian Tulisan tentang Proses Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) melaui EMIS MADRASAH, agar bermanfaat. Aamiin.
Terima Kasih sudah berkunjung ke blog gurujugan.com jikalau suka silahkan share postingan ini dengan mengklik ikon dibawah ini.
Sumber http://www.gurujugan.comBACA JUGA :
Proses Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) melaui DAPODIK
Berikut ini proses pengolahan data calon penerima ujian nasional melalui prosedur EMIS,
a. Madrasah/Ponpes Salafiyah memuktahirkan data siswa pada sistem EMIS, mengunduh File *.EZ/Berita Acara/DCP;
b. Madrasah/Ponpes Salafiyah menyerahkan BA dan DCP ke Pengawas Madrasah untuk di verifikasi dan validasi data calon peserta UN (CAPESUN)
c. Madrasah/Ponpes Salafiyah mendaftarkan CAPESUN ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.EZ, BA dan DCP;
d. Kabupaten/kota atau Kantor cabdis pendidikan provinsi mengunggah data file *.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) kemudian mengunduh dan mencetak DNS;
e. Madrasah/Ponpes Salafiyah mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor cabdis pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.EZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) sehabis dimuktahirkan di sistim
DAPODIK/Verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
f. Kabupaten/kota atau Kantor cabang dinas pendidikan provinsi mengunggah data file *.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) dan mengisi mata uji pilihan (MA) serta mengunduh dan mencetak kembali DNS;
g. Dinas pendidikan provinsi melaksanakan proses penomoran penerima UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu penerima ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
Berikut Alur Pendataan Capesun
Berikut Alamat Pendataaan BIOUN 2018
Terima Kasih sudah berkunjung ke blog gurujugan.com jikalau suka silahkan share postingan ini dengan mengklik ikon dibawah ini.