Pengertian Tax Amnesty, Latar Belakang, Tujuan, Manfaat, Peraturan Dan Contoh Terlengkap – Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Adalah jadwal pemerintah untuk para wajib pajak semoga membayar semua pajak dari kekayaan yang dimilikinya. Untuk lebih jelasnya perihal tax amnesti ikutilah ulasan berikut ini perihal pengertian tax amnesti, latar belakang, tujuan dari tax amnesti, manfaat, peraturan, laba dan contohnya.
Daftar Isi
- 1 Pengertian Tax Amnesty
- 1.1 Latar Belakang Tax Amnesty
- 1.2 Tujuan Tax Amnesty
- 1.3 Manfaat Tax Amnesty
- 1.4 Untuk Pemerintah
- 1.5 Untuk Pemgembang
- 1.6 Untuk Investor
- 1.7 Untuk Para Wajib Pajak
- 1.8 Subjek dan Objek Tax Amensty
- 1.9 Harta Tambahan
- 1.10 Penyampaian atau Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
- 1.11 Nilai Wajar Harta
- 1.12 Contoh Tax Amnesty
Pengertian Tax Amnesty
Tax Amnesti yaitu sebuah pembatalan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenakan hukuman manajemen perpajakan dan hukuman pidana pada bidang perpajakan, melalui cara mengungkap Harta dan membayar Utang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Jadi pengertian Tax Amnesti berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 yaitu sebuah pengahapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai hukuman manajemen perpajakan dan hukuman pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang tebusan yang sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
Latar Belakang Tax Amnesty
Tax Amnesty di Indonesia dilakukan kareana beberapa latar belakang atau sesuatu yang mendasarinya, yaitu:
- Tax Amnesty diberlakukan di Indonesia alasannya yaitu banyaknya harta milik warna negara Indonesia baik yang di dalam atau diluar negeri yang belum atau belum semuanya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Tax Amnesty bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta untuk kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak, maka dari itu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak.
- Kasus Panama Pappers, yaitu sebuah dokumen yang mencantumkan banyaknya pengusaha yang mempunyai harta diluar negeri, terutama di negara-negara yang bebas pajak menyerupai negara Panama.
Tujuan Tax Amnesty
Tax Amnesty mempunyai tujuan dalam pelaksanaannya, yaitu:
- Agar jumlah wajib pajak bertambah dan sadar akan pentingnya membayar pajak
- Agar penerimaan pajak dalam jangka pendek meningkat
- Agar mengintegritaskan sebuah sektor informal ke dalam perekonomian
- Agar dana yang tidak terpakai sanggup dimanfaatkan
- Suatu langkah awal dalam kebijakan rezim gres menerapkan hukuman yang lebih besar
Manfaat Tax Amnesty
Untuk Pemerintah
Dengan diterapkannya tax amnesty atau pengampunan pajak, maka akan menambah pemasukan pemerintah dalam sektor pajak, ini sangat efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang semakin berkurang. Tax Amnesty secara otomatis akan menarik dana yang dari luar negeri ke Indonesia dan menimbulkan sumber pajak baru.
Untuk Pemgembang
Pada sektor properti akan tumbuh dengan diberlakukannya tax amnesty ini, alasannya yaitu kebijakan ini berafiliasi dengan pajak yang menjadi indikator kebangkitan sebuah bisnis properti yang ada di Indonesia.
Untuk Investor
Dengan diberlakukannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini, bukan hanya pemerintah dan pengembang yang senang, para investor juga lebih berani lagi dalam melaksanakan pembelian terhadap properti. Investor tidak takut untuk menanamkan uangnya di Indonesia.
Untuk Para Wajib Pajak
Manfaat tax amnesty untuk Wajib Pajak sebagai berikut:
- Menghapus pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan ajaknya, tidak dikenai hukuman manajemen perpajakan, dan tidak dikenai hukuman pidana di bidang perpajakan, untuk sebuah kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bab Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, hingga dengan selesai Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atu PPnBM.
- Penghapusan sebuah hukuman manajemen perpajakan berupa bunga atau denda.
- Tidak dilakukan suatu investigasi pajak, investigasi bukti permulaan, dan penyelidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
- Penghentian suatu investigasi pajak, investigasi bukti permulaan dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Peraturan Tax Amnesty
Subjek dan Objek Tax Amensty
Pasal 1 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa subjek dan objek tax amnesty, yaitu sebagai berikut:
- Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban untuk memberikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapat sebuah Pengampunan Pajak
- Orang langsung menyerupai petani, nelayan, pensiuanan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya ada Tahun Pajak Terakhir dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak sanggup tidak menggunakan haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak.
- Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia yaitu Subjek Pajak Luar Negeri dan sanggup tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak
- Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana yang dimaksud adalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 perihal Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
Harta Tambahan
Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa saja yang dimaksud dengan harta tambahan, yaitu sebagai berikut:
- Termasuk dalam pengertian Harta Tambahan sebagaimana yang ada di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 perihal Pengampunan Pajak merupakan:
- Harta warisan; dan/atau
- Harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam sebuah garis keturunan lurus satu derajat yang belum atau belum semuanya dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
- Harta warisan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) abjad a bukan merupakan objek Pemgampunana Pajak jika:
- Diterima oleh andal waris yang tidak mempunyai penghasilan atau mempunyai penghasilan di bawa Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
- Harta hibahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) abjad b bukan merupakan objek Pengampunan Pajak jika:
- Diterima oleh orang langsung peserta hibah yang tidak mempunyai penghasilan atua mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;atau harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.
- Dalam hal andal waris sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan peserta hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk memberikan harta warisan dan/atau harta hibahan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 perihal Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
Penyampaian atau Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan bagaimana jiwa wajib pajak tidak mengikuti tax amnesty. Hal ini menjadi sebuah tanggapan atas keresahan masyarakat soal Tax Amnesty. Maka, bila tidak mengikuti Tax Amnesty, maka:
- Bagi Wajib Pajak yang tidak memakia haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak sanggup memberikan sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Terhadap Harta yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang didapat dari penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan dan belum dilaporkan dalam sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Dalam Hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sudah disampaikan, Wajib Pajak melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilam; atau dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak sanggup melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan hakyna untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang didapat semenjak tanggal 1 Januari 1985 hingga dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 perihal suatu Pengampunan Pajak diterapkan.
Nilai Wajar Harta
Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 yang menjelaskan bahwa bagaiman penentuan Nilai Wajar Harta yang akan digunakan. Maka Nilai Wajar Harta yaitu sebagai berikut:
- Nilai Wajar Harta Tambahan yaitu sebuah nilai yang menggambarkan suatu kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara yang berdasarkan evaluasi Wajib Pajak.
- Nilai Wajar untuk Harta Tambahan yaitu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) selain kas atau setara kas ialah nilai yang menggambarkan suatu konsisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara yang berdasarkan evaluasi Wajib Pajak pada akir Tahun Pajak Terakhir.
- Nilai Wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam sebuah Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan suatu pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak.
Contoh Tax Amnesty
Bapak Subagio seorang pengusaha WNI. Bapak Subagio sudah 3 tahun terakhir tinggal di k0nd0miumnya di Singapura. Bapak Subagio berniat untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan masih berstatus WNI. Bapak Subagio menjalankan bisnisnya di Indonesia, Australia, Jepang, dan Afrika Selatan. Selamat ini bapak Subagio tidak melaporkan suatu kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, maka Bapak Subagio mempunyai hak dalam mengikuti jadwal Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Penyelesaiannya adalah:
- Bapak Subagio yaitu pihak yang mempunyai hak untuk mengikuti suatu Tax Amnesty
- Dalam hal Bapak Subagio tidak menggunakan haknya untuk mengikuti suatu jadwal Tax Amnesty, Bapak Subagio perlu memberikan SPT Tahunan PPh terakhir dan tahun-tahun sebelumnya dengan membayar pajak terhutang dan sanksinya sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
Demikianlah telah dijelaskan perihal Pengertian Tax Amnesty, Latar Belakang, Tujuan, Manfaat, Peraturan Dan Contoh Terlengkap semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian dibidang perpajakan, terutama tax amnesty. Terimakasih telah berkunjung
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id