Random post

Wednesday, November 22, 2017

√ Pengertian Surat Kuasa, Fungsi, Macam, Ciri Dan Unsurnya (Lengkap)

Pengertian Surat Kuasa, Fungsi, Macam, Ciri dan Unsurnya (Lengkap) – Pada Pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal Surat Kuasa. Yang akan dijelaskan secara lengkap mulai dari pengertian, fungsi, macam, ciri, unsur. Untuk itu bacalah sampai final klarifikasi dibawah ini.



Pengertian Surat Kuasa, Fungsi, Macam, Ciri dan Unsurnya (Lengkap)


Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu.


Pengertian Surat Kuasa


Surat Kuasa yaitu surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lainnya. Pelimpahan wewenang sanggup mewakili pihak yang memberi wewenang. (Wikipedia Indonesia)


Fungsi Surat Kuasa


Fungsi dari surat kuasa yaitu sebagai salah satu bukti bahwa orang yang diberi kuasa atau yang tertulis namanya didalam surat berkewajiban untuk melaksanakan sesuai dengan isi surat kuasa tersebut.


Macam-Macam Surat Kuasa


Secara umum surat kuasa mempunyai tiga macam.



  1. Surat Kuasa Perseorangan

    Yaitu surat kuasa yang dibentuk seseorang untuk orang lain yang dipercayai untuk melaksanakan suatu kepentingan eksklusif yang menunjukkan kuasa.

    Contoh surat kuasa perseorangan yaitu surat kuasa saat mengambil honor pensiunan, surat kuasa mengambil pesanan.

  2. Surat Kuasa Kedinasan

    Adalah surat kuasa yang dikeluarkan oleh suatu instansi/perusahaan atau oleh seorang pejabat/pimpinan yang diperuntukkan kepada bawahannya guna melaksanakan sesuatu yang ada kaitannya dengan instansi yang bersangkutan. Contoh dari surat kuasa ini yaitu surat kuasa mengurus soal-soal ujian nasional.

  3. Surat Kuasa Istimewa

    Surat kuasa istimewa yaitu surat kuasa yang diberikan oleh seseorang untuk pihak lain, dalam hal ini contohnya pengacara untuk menuntaskan duduk perkara atau mendampingi dalam proses hukum.

  4. Surat Kuasa Pengambilan Dokumen Kependudukan

  5. Surat Kuasa Mencairkan Uang

  6. Surat Kuasa Penjualan

  7. Surat Kuasa Pengambilan Keputusan Politik

  8. Surat Kuasa Pengambilan Keputusan Usaha


Ciri-Ciri Surat Kuasa


Surat kuasa mempunyai beberapa ciri-ciri yaitu



  • Surat hanya berisi derma kuasa atau wewenang kepada seseorang untuk suatu kepentingan.

  • Bahasa yang dipakai surat kuasa singkat, tidak berbelit-belit, lugas, efektif.


Unsur Surat Kuasa


Dalam surat kuasa yang dibutuhkan ekstern organisasi, beberapa unsur berikut harus dicantumkan dengan terperinci dan rinci:



  • Data personal pihak yang menunjukkan kuasa

  • Data personal pihak yang diberikan kuasa

  • Bentuk kekuasaan yang diberikan dan batas-batas kekuasaanya


Sedangkan untuk rincian data pribadi, baik untuk pihak yang menunjukkan kuasa atau pihak yang diberikan kuasa mencakup berikut:



  • Surat kuasa dinas: nama, NIP/NRP, golongan/pangkat dan pekerjaan atau jabatan

  • Surat kuasa pribadi: nama, identitas, pekerjaan dan alamat.


 Pada Pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal Surat Kuasa √ Pengertian Surat Kuasa, Fungsi, Macam, Ciri dan Unsurnya (Lengkap)


Hal-hal yang perlu dicantumkan saat menciptakan surat kuasa adalah:



  • Pemberi kuasa dan akseptor kuasa harus sudah remaja dan sehat jasmani dan rohani.

  • Penerima kuasa sebaiknya orang yang sanggup dipercaya.

  • Surat kuasa untuk akseptor yang jumlahnya satu orang tidak perlu diberi nomor surat.

  • Surat kuasa untuk mengambil honor sebaiknya tidak diberi materai.


Demikianlah diatas klarifikasi perihal Pengertian Surat Kuasa, Fungsi, Macam, Ciri dan Unsurnya (Lengkap), biar sanggup menambah ilmu dan pengetahuan kalian. Terimakasih atas kunjungannya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id