Assalamu'alaikum wr. wb. sahabat Gurujugan yang dirahmati Allah, pada postingan ini saya akan membahas wacana tata cara pelaksanaan seleksi Pendidikan Profesi Guru (Pretest PPG)
Itulah sekilas juknis pelaksanaan ujian seleksi calon penerima PPG (Pendidikan Profesi Guru), tahapan sesudah pelaksanaan pretest ini, kalau memenuhi passing grade minimal 60 maka secara otomatis akan terpanggil untuk mengikuti PPG. Namun kalau tidak hingga batas ambang minimum di angka 60 maka pribadi akan otomatis gugur sebagai penerima PPG tahun 2018.
Berikut alur pelaksanaan PPG dari pretest hingga dikeluarkannya akta sertifikasi guru yang akan didapatkan oleh masing-masing PTK.
Demikian tulisan Cara Pelaksanaan Seleksi / Pretest PPG Dalam Jabatan 2018, supaya sanggup bermanfaat. silahkan bagikan gosip ini kalau dirasa bermanfaat dengan cara klik link akun medsos dibawah atau disamping postingan ini. SALAM SATU DATA.
Baca Jugan Artikel Terkait
Sumber http://www.gurujugan.com Pretest PPG yaitu seleksi awal yang dipakai untuk memilih calon penerima PPG dalam jabatan tahun 2018. Kegiatan ini yaitu untuk memilih lulus atau tidaknya calon penerima PPG untuk mengikuti dan menjadi penerima PPG tahun 2018.
Materi yang yang akan diujikan pada PPG tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Juknis Singkat Pelaksanaan Pretest PPG 2018 ada empat jenis, yaitu :
1. Soal Profesional / Mata Pelajaran
2. Soal Minat dan Bakat
3. Pedagogik
4. Tes Potensi Akademik
Berikut Petunjuk singkat pelaksanaan seleksi PPG tahun 2018 ;Picture PPG Daljab 1. (by : gurujugan.com) |
Picture PPG Daljab 2. (by : gurujugan.com) |
Picture PPG Daljab 3. (by : gurujugan.com) |
Picture PPG Daljab 4. (by : gurujugan.com) |
Picture PPG Daljab 5. (by : gurujugan.com) |
Picture PPG Daljab 6. (by : gurujugan.com) |
Picture PPG Daljab 7. (by : gurujugan.com) |
Picture PPG Daljab 8. (by : gurujugan.com) |
Picture PPG Daljab 9. (by : gurujugan.com) |
Picture PPG Daljab 10. (by : gurujugan.com) |
Picture PPG Daljab 11. (by : gurujugan.com) |
Itulah sekilas juknis pelaksanaan ujian seleksi calon penerima PPG (Pendidikan Profesi Guru), tahapan sesudah pelaksanaan pretest ini, kalau memenuhi passing grade minimal 60 maka secara otomatis akan terpanggil untuk mengikuti PPG. Namun kalau tidak hingga batas ambang minimum di angka 60 maka pribadi akan otomatis gugur sebagai penerima PPG tahun 2018.
Berikut alur pelaksanaan PPG dari pretest hingga dikeluarkannya akta sertifikasi guru yang akan didapatkan oleh masing-masing PTK.
Alur Pelaksanaan PPG sesudah lulus seleksi/pretest tahun 2018 Picture PPG Daljab 12. (by : gurujugan.com) |
Demikian tulisan Cara Pelaksanaan Seleksi / Pretest PPG Dalam Jabatan 2018, supaya sanggup bermanfaat. silahkan bagikan gosip ini kalau dirasa bermanfaat dengan cara klik link akun medsos dibawah atau disamping postingan ini. SALAM SATU DATA.
Baca Jugan Artikel Terkait
- Bagaimana Cek Nilai Hasil Pretest PPG 2018
- Bagaimana PPG/PPGJ Tahun 2018 Dilaksanakan? Ini Gambarannya
- Cara Daftar Sertifikasi melalui PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
- Cara Pelaksanaan Seleksi / Pretest PPG Dalam Jabatan 2018
- Daftar Peserta Ujian Ulang UTL PLPG Tahun 2016 & 2017
- Ikuti 7 Cara Ini Agar Lulus Pretest PPG Kemenag 2019 - New!
- Informasi Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
- Kisi-Kisi & Contoh Soal FRE TEST PPG Tahun 2018
- Latihan Soal Pretes PPG Plus Kunci Jawaban Kompetensi Pedagogik - New!
- Latihan Soal Pretest 100 + Kunci Jawaban PPG 2019 - New!
- Pengumuman hasil PPG 2018 dan Pendaftaran PPG Tahun 2019
- Persiapan & Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV PPG Dalam Jabatan 2019
- Prediksi Pretest PPG Mapel Bahasa Indonesia MA/SMA dan Kunci Jawabannya
- Soal Latihan Pretest online PPG 2019 - New!
- [Simpatika] Pengumuman Hasil Pretest PPG Dalam Jabatan
Silahkan Share Artikel ini
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link dibawah ini