Random post

Saturday, July 22, 2017

√ Sd Yang Lakukan Tes Calistung Dana Bos-Nya Dihentikan

SD yang Berlakukan Tes Calistung Dana BOS √ SD yang Lakukan Tes Calistung Dana BOS-nya Dihentikan
"Sudah diimbau berkali-kali masih tetap berlakukan calistung. Ya, saya cabut dana BOS-nya. Ingat itu," tegas Mendikbud Muhadjir.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menawarkan peringatan kepada sekolah dasar (SD) di seluruh Indonesia apabila dalam penerimaan siswa baru, masih tetap memberlakukan tes baca tulis menghitung (calistung) maka akan diberikan hukuman tegas. Menurutnya tes calistung itu merusak perkembangan jiwa anak.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menegaskan, kalau dalam penerimaan siswa gres (SD) masih ada sekolah yang menerapkan tes calistung, akan dicabut dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)-nya. Sanksi penghentian pertolongan dana BOS ini terpaksa diberlakukan biar seluruh sekolah menaatinya.

"Sudah diimbau berkali-kali masih tetap berlakukan calistung. Ya, saya cabut dana BOS-nya. Ingat itu," tegas Mendikbud Muhadjir dikala menghadiri seminar yang digagas Fakultas Ilmu Pendidikan Prodi Pendidikan Guru PAUD UMJ.

Mendikbud menekankan biar tidak merampas hak belum dewasa untuk bermain. Sejatinya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu masa prasekolah. Anak-anak dilarang diberikan pelajaran calistung. Anak-anak hanya diberikan pendidikan karakter perihal bagaimana budaya baca, disiplin, dan lainnya.

"Wahai guru PAUD jangan rampas masa bermain anak-anak. Orang bau tanah juga harus sadar, PAUD itu bukan wadah untuk mengajarkan anak calistung. Anak-anak di PAUD itu hanya bermain tapi bahwasanya mereka berguru bermacam-macam ilmu. Bagaimana berinteraksi, berbagi, dan lainnya," kata Muhadjir.

Bila PAUD tetap mengajarkan anak calistung sebab tuntutan SD, Muhadjir mengatakan, itu akan menjerumuskan anak pada gangguan psikologis. Anak-anak akan kehilangan masa kecilnya yang penuh kebahagiaan dan keceriaan. Alhasil ketika remaja dan cukup umur akan mengganggu perkembangan mentalnya.

Ketua Panitia Seminar Nasional PAUD Adiyati Fathu Roshonah dalam laporannya menjelaskan, tema ini sangat sempurna di tengah perkembangan teknologi dan info yang sedemikian pesat. Di mana kondisi tersebut tentu harus disesuaikan dan diantisipasi oleh forum PAUD dan guru-guru PAUD termasuk para orang tua.

“Orang bau tanah yaitu guru pertama dan rumah yaitu sekolah pertama bagi anak usia dini. Di kurun disruptif 4.0 mendidik generasi PAUD milenial mempunyai peluang dan tantangan tersendiri. Dan penguatan fungsi keluarga merupakan salah satu jawaban,” kata Adiyati yang kutip JPNN (29/03/19).

Baca: Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) disebutkan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

Kemudian dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tercantum bahwa persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 SD, yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Selanjutnya berada di zonasi sekolah yang dituju.
Sumber http://www.sekolahdasar.net