Random post

Wednesday, July 19, 2017

√ Pengertian Nkri (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Tujuan, Fungsi Dan Bentuknya

Pengertian NKRI, Tujuan, Fungsi dan Bentuknya (Bahas Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal NKRI. Yang mencakup pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), tujuan, fungsi dan bentuk NKRI dengan pembahasan lengkap dan gampang dimengerti. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.



Pengertian NKRI, Tujuan, Fungsi dan Bentuknya (Bahas Lengkap)


Mari kita bahas terlebih dahulu pengertian NKRI dengan secama


Pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)


Mengetahui dan mempelajari NKRI yaitu kewajiban kita sebagai warga negara yang cinta tanah air. Agar kita sanggup mengetahui apa saja tujuan dan fungsi dari negara kita Indonesia ini. Mempelajari perihal negara Indonesia akan menciptakan kita semakin cinta terhadap Negara Indonesia. Secara umum Negara Indonesia merupakan negara yang berada di antara Benua Asia dan Australia dan juga Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.


Negara Indonesia berbentuk Pemerintahan yang Demokrasi, Sistem presidensial yang terdiri dari beberapa provinsi dan ribuan pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Yang kaya akan budaya dan sumber daya alam melimpah. Yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah tempat dengan tujuan dan fungsi masing-masing. Agar lebih detailnya berikut ini penjabarannya.


NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yaitu negara kesatuan yang berupa republik dengan sistem desentralisasi, yang mana pemerintah tempat menjalankan otonomi dengan luas pada bidang pemerintahan, yang sudah ditentukan oleh undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.


Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 1 NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yaitu negara kesatuan yang berbentuk Republik. Ketetapan ini sudah disusun dalam pasan 18 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan tempat provinsi itu terbadi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut memilki pemerintahan tempat yang diatur dengan Undang-Undang.


Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan dengan detail NKRI yaitu berikut ini:



  • Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas tempat provinsi dan tempat provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut mempunyai pemerintahan tempat yang diatur dalam Undang-Undang.

  • Pemerintahan Daerah Provinsi, tempat kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan

  • Pemerintahan tempat provinsi, tempat kabupaten serta kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum (Pemilu)

  • Gubernur, Bupati dan Walikota yaitu kepala pemerintahan masing-masing tempat provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi

  • Pemerintahan dearah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat

  • Pemerintah tempat mempunyai hak memilih peraturn tempat dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan kiprah pembantuan

  • Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan tempat diatur dalam Undang-Undang.


Tujuan Dan Fungsi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)


Tujuan merupakan sesuatu yang dengan ideal ingin dicapai/diraih, sedangkan fungsi yaitu melaksanakan tujua yang ingin dicapai. Tujuan dan fungsi dari NKRI yaitu sebagai berikut:


Tujuan NKRI Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945



  • Sebagai pelindung segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

  • Memajukan kesejahteraan umum

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa

  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial


Fungsi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)


Adapun fungsi dari NKRI adalah:



  • Fungsi pembentukan forum negara

  • Fungsi pembuatan UUD

  • Fungsi memutuskan anggaran pendapatan dan belanja negara

  • Fungsi menciptakan undang-undang dan peraturan-peraturan umum

  • Fungsi menyelidiki pertanggungjawaban keuangan negara

  • Fungsi pertimbangan

  • Fungsi pemerintahan penyelenggaraan kemakmuran

  • Fungsi kehakiman

  • Fungsi perencanaan “aktivitas pembangunan Negara”


 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal NKRI √ Pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Tujuan, Fungsi dan Bentuknya


Bentuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)


Menurut Muhammad Yamin, bahwa kita hanya memerlukan negara yang sifatnya unitarisme dan wujud negara kita yaitu tidak lain Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bentuk negara kesatuan itu berdasarkan pada lima alasan sebagai berikut:



  • Unitarisme yaitu harapan gerakan kemerdekaan Indonesia

  • Negara tidak menunjukkan tempat hidup untuk provinsialisme

  • Tenaga-tenaga terdidik banyak berada di Pulau Jawa mengakibatkan tida ada tenaga di tempat untuk membentuk negara federal

  • Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya

  • Dari sudut geopolitik, dunia internasional menilai Indonesia berpengaruh kalau sebagai negara kesatuan.


Demikianlah telah dijelaskan perihal Pengertian NKRI, Tujuan, Fungsi dan Bentuknya (Bahas Lengkap), supaya sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id