Pengertian Pemerintah Daerah, Syarat, Asas, Tugas, Hak & Kewajiban – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal Pemerintah Daerah. Yang mencakup pengertian, syarat-syarat, asas-asas, kiprah dan wewenang, hak dan kewajiban pemerintah kawasan dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami.
Daftar Isi
Pengertian Pemerintah Daerah, Syarat, Asas, Tugas, Hak & Kewajiban
Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.
Pengertian Pemerintah Daerah
Pemerintahan kawasan merupakan suatu penyelenggaraan dalam bidan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan yang menerapkan prinsip otonomi seluas-luasnya pada sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian lain dari Pemda ialah pelaksanaan fungsi pemerintahan kawasan yang dijalankan oleh forum pemerintah kawasan yakni Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD).
Menurut Undang-Undang Dasar No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 1, Pemda yaitu urusan pemerintah oleh pemerintah kawasan dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan juga pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dengan sistem dan juga prinsip NKRI sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
Sedangkan dalam Pasal 1 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2014. Pemerintah kawasan merupakan kepala kawasan sebagai unsur penyelenggara Pemda yang memimpin dalam jalannya urusan pemerintahan yang menjadi suatu wewenang kawasan otonom.
Ciri-ciri Pemerintah Daerah
J. Oppenheion menyatakan terdapat ciri-ciri pemerintah kawasan antara lain, yakni:
- Adanya lingkungan atau suatu kawasan yang mempunyai bats yang lebih kecil daripada dengan negaranya.
- Adanya penduduk yang cukup
- Mempunyai kepentingan yang diurus oleh Negara tetapi menyangkut perihal lingkungan itu menimbulkan adanya penduduk yang bergerak bantu-membantu berupaya terhadap dasar swadaya.
- Mempunyai suatu organisasi memadai untuk penyelenggaraan kepentingan demikian
- Mempunyai kemampuan untuk menawarkan biaya yang diperlukan.
Syarat-syarat Pemerintah Daerah
Terdapat syarat terbentuknya sebuah pemerintah daerah, yakni:
- Kemampuan ekonomi
- Potensi daerah
- Sosial Budaya
- Sosial politik
- Jumlah Penduduk
- Luas kawasan dan juga pertimbangan lain yang potensial
- Pelaksanaan suatu otonomi daerah
Asas-asas Pemerintahan Daerah
Menurut Pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014, dalam pelaksanaan pemerintah harus mempunyai fatwa pada asas umum pelaksanaan pemerintahan negara yakni:
- Asas Kepastian Hukum
- Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
- Asas Kepentingan Umum
- Asas Keterbukaan
- Asas Proporsionalitas
- Asas Profesionalitas
- Asas Akuntabilitas
- Asas Efisiensi
- Asas Efektifitas
- Asas Keadilan
Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Menurut Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014, kiprah pemerintah kawasan atau kepala kawasan ialah sebagai berikut:
- Sebagai pemimpin jalannya urusan pemerintahan yang mempunyai wewenang kawasan sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditentukan secara bersama dengan DPRD.
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Menyusun dan juga mengajukan suatu rancangan Perda perihal APBD, rancangan Perda perihal perubahan APBD, rancangan Perda perihal pertanggungjawaban jalannya APBD terhadap suatu DPRD yang lalu untuk dibahas bersama.
- Tidak hanya itu, Kepala Daerah juga mempunyai kiprah dalam mewakili wilayahnya didalam dan juga diluar pengadilan, dan bisa menunjuk suatu kuasa aturan untuk mewakilinya berdasarkan ketetapan peraturan perundang-undangan.
- Kepala kawasan mempunyai kiprah dengan mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
- Tugas kepala kawasan yang lain ialah pelaksanaan kiprah yang sesuaiu dengan peraturan perundang-undangan
Menurut Pasal 65 ayat 2 UU No. 23 Tahun 20014, wewenang seorang kepala kawasan adalah:
- Melakukan pengajuan rancangan Perda
- Melakukan tindakan tertentu dalam kondisi yang mendesak dan diharapkan oleh kawasan maupun maysarakat
- Melakukan penetapan Perda yang sudah memperoleh persetujuan bersama dari DPRD
- Menetapkan Perkada Keputusan Kepala Daerah
Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, kepala kawasan mempunyai hak yakni:
- Menjalankan pengelolaan kekayaan daerah
- Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
- Memperoleh sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- Memungut pajak kawasan dan juga redistribusi daerah
- Melakukan pengelolaan aparatur daerah
- Memilih pemimpin daerah
- Memperoleh bagi hasil dari suatu pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya yang lainnya yang sesuai pada daerahnya
- Memperoleh hak lain yang sudah diatur. Didalamnya juga menyerupai honor pokok, hak protokoler, tunjangan jabatan serta tunjangan yang lain.
Adapun Kewajiban pemerintah kawasan berdasarkan Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014 adalah:
- Menjalankan kegiatan strategis nasional
- Melakukan pengembangan kehidupan demokrasi
- Memegang teguh dan juga mengamalkan Pancasila, menjalankan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 dan juga bisa memelihara suatu keutuhan NKRI.
- Menjalankan kegiatan strategis nasional
- Menjalin korelasi dengan semua instansi vertikal di kawasan dan juga semua perangkat daerah
- Melakukan penerapan suatu prinsip tata pemerintahan yang sanggup mempunyai kegunaan untuk semua masyarakat yakni pemerintahan kawasan yang baik dan bersih.
- Menjaga tabiat dan norma dalam setiap jalannya urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan untuk daerah.
- Menaati semua ketetapan peraturan perundang-undangan
Demikianlah telah dijelaskan perihal Pengertian Pemerintah Daerah, Syarat, Asas, Tugas, Hak & Kewajiban, agar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimkasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id