Random post

Wednesday, May 10, 2017

√ Pengertian Kementrian Negara, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Struktur

Pengertian Kementrian Negara, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Struktur – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana Kementrian Negara. Yang mencakup pengertian, tugas, fungsi, wewenang, hak, kewajiban dan struktur kementrian negara dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami.



Pengertian Kementrian Negara, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Struktur


Untuk lebih lengkapnya silakan simak ulasan dibawah dengan secama.


Pengertian Kementrian Negara


Kementrian negara merupakan forum pemerintahan yang bergerak dibidang dan bertanggung jawab terhadap urusan tertentu pada pemerintahan negara. Sebuah negara mempunyai banyak susunan kementrian yang bertugas sendiri dan masing-masing kementrian negara mempunyai tanggung jawab di bidang masing-masing. Sebuah kementrian negara terletak di ibukota negara.


Tugas Kementrian Negara


Secara umum, kiprah dari kementrian negara yakni sebagai berikut:



  • Mengikuti dan melaksanakan koordinasi jalannya kebijakan dan acara yang sudah diletakkan di bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawabnya.

  • Menampung segala dilema yang muncul dan mengupayakan terselsainya dilema tersebut dengan mengikuti seluruh perkembangan kondisi bidang yang harus dikoordinasikan.

  • Melakukan koordinasi dengan aneka macam eksekutif jendral dan pemimpin forum lainnya untuk sanggup bekerja sama dalam mengatasi dilema yang bekerjasama dengan bidang yang di koordinasikan dalam negara.


Menurut pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementrian Negara, kiprah dari kementrian yakni melaksanakan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantuk Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.


Dalam melaksanakan tugas, kementrian Negara harus memperhatikan Undang-Undang yang berlaku dan peraturan yang sudah ditetapkan.


Fungsi Kementrian Negara


Sedangkan untuk fungsi kementrian negara, menurut pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementrian Negara, fungsi kementrian negara yakni sebagai berikut:


1. Dalam menjalankan tugas, kementrian harus bertanggung jawab terhadap urusan tersebut sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat 1 melaksanakan fungsi, yaitu:



  • Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan pada bidangnya

  • Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya

  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya kiprah di bidangnya

  • Melaksanakan acara teknis dari sentra hingga daerah


2. Dalam menjalankan tugasnya, kementrian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) malaksanakan fungsi, yakni:



  • Merumuskan, memutuskan dan melaksanakan kebijakan pada bidangnya

  • Mengelola barang miliki/kekayaan negara yang merupakan tanggung jawabnya

  • Melakukan pengawaasan dan melaksanakan kiprah pada bidangnya; Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap jalannya urusan di Kementrian di daerah.

    -Melaksanakan kegiatan teknis dengan skala nasional


3. Dalam menjalankan tugasnya, Kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan fungsi:



  • Merumuskan dan memutuskan kebijakan pada bidangnya; Mengkoordinasikan dan sinkronisasi jalannya kebijakan pada bidangnya

  • Mengelola barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya

  • Mengawasi terkait dengan jalannya kiprah di bidangnya.


Wewenang Kementrian Negara


Suatu kementrian negara mempunyai kekuasaan atau wewenang, antara lain yaitu:



  • Melakukan koordinasi derma pelayanan kerumahtanggan dan keprotokolan kepada PResiden dan wakil Presiden.

  • Melaksanakan kiprah tertentu yang diberi oleh Presiden

  • Melaksanakan urusan dalam kekuasaannya dengan wewenang eksekutif yang ada

  • Kewenangan lain yang diadaptasi dengan ketetapan dan peraturan Undang-Undang yang sudah dibentuk dan berlaku

  • Mempunyai wewenang atau kekuasaan dalam bentuk kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan sebagai pelaksana hukum. Karena kekuasaan eksekutif yang ada, kementrian Negara mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  • Menjalankan peraturan perundang-undangan yang sudah dibentuk dan ditentukan oleh forum yang memegang kekuasaan legislatif

  • Melakukan penyelenggaraan pemerintahan bersama presiden dan wakil presiden

  • Melaksanakan tata tertib negara baik dalam ataupun luar negeri.


Hak Dan Kewajiban Kementrian Negara


Hak kementrian Negara merupakan hak untuk mengatur rakyat, lalu kewajiban kementrian Negara yakni untuk penyelenggaraan Negara gotong royong dengan presiden dan wakil presiden.


Karena masuk dalam forum eksekutif, maka kementrian negara mampunyai hak dan kewajiban eksekutif mengakibatkan dalam melaksanakan kewajibannya kementrian negara harus memahami apa yang telah diatur dalam undang-undang biar tidak melenceng dalam menjalankan kewajibannya.


 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana Kementrian Negara √ Pengertian Kementrian Negara, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Struktur


Struktur Keanggotaan Kementrian Negara


Struktur keanggotaan kementrian negara diterangkan pada pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementrian Negara.

1. Susunan organisasi kementrian yang mengurusi bidang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat (1) tersusun atas unsur:



  • Pemimpin, yakni menteri

  • Pembantu pemimpin, yakni sekretariat jenderal

  • Pelaksanakan kiprah pokok, yakni direktorat jenderal

  • Pengawas, yakni inspektorat jenderal

  • Pendukung, yakni tubuh dan atau pusat

  • Pelaksanan kiprah pokok pada tempat dan atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


2. Susunan organisasi Kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) tersusun atas unsur:



  • Pemimpin, yakni menteri

  • Pembantu pemimpin, yakni sekretariat jenderal

  • Pelaksana, yakni direktorat jenderal

  • Pengawas, yakni inspektorat jenderal

  • Pendukung, yakni tubuh dan atau pusat


3. Kementrian yang mengurusi urusan agama, hukum, keuangan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) juga mempunyai unsur pelaksana kiprah pokok didaerah.


4. Susunan organisasi kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana telah dimaksud pada pasal 5 ayat (3) tersusun atas:



  • Pemimpin, yakni menteri

  • Pembantu pemimpin, yakni sekretariat kementrian

  • Pelaksana, yakni deputi

  • Pengawas, yakni inspektorat


Demikianlah telah dijelaskan wacana Pengertian Kementrian Negara, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Struktur, semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id