DAS atau abreviasi dari daerah fatwa sungai yaitu wilayah cabang sungai fatwa yang mengalirkan airnya pada sungai utama. Pengertian lain menyebutkan DAS yaitu suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan bawah umur sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke bahari secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di bahari hingga dengan daerah perairan yang masih terpengaruh acara daratan. (PP No 37 wacana Pengelolaan DAS, Pasal 1)
Ilustrasi Sungai Berantas | Sumber : Okezone.com
#Macam-macam Bagian DAS
- Sub DAS adalah suatu wilayah kesatuan ekosistem yang terbentuk secara alamiah, air hujan meresap atau mengalir melalui cabang fatwa sungai yang membentuk bab wilayah DAS.
- Daerah Tangkapan Air (DTA) adalah Daerah Tangkapan Air yaitu suatu daerah yang berfungsi sebagai daerah penadah air yang memiliki manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sumber air di wilayah daerah
- Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai. (Permen No 39/1989 Tentang pembagian wilayah sungai Pasal 1 ayat 1)
- Sungai adalah system pengaliran air mulai dari mata air hingga muara dengan dibatasi pada kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan. (Permen No 39/1989 Tentang pembagian wilayah sungai Pasal 1 ayat 2)
#Fungsi DAS
- Mengalirkan air dan menampung
- Menyangga bencana puncak hujan
- Melepas air secara sedikit demi sedikit dan teratur
- Memelihara kualitas air
- Mengurangi pembuangan massa (seperti tanah longsor) dan mengurangi material lain dari daerah yang lebih tinggi.
#Manfaat Adanya DAS
Manfaat adanya DAS adakah sebagai sakuran penampungan air sehingga keuntungannya tidak hanya dirasakan oleh majusia saja tetapi bagi hewan, dan tumbuhan. Selain itu DAS ini termasuk kedalam potensi gografis indonesia yang harus di manfaatkan supaya mendapat laba dari alam.#Tujuan Pengelolaan DAS
- Mengkonservasi tanah pada lahan pertanian larena tersedianya air yang cukup.
- Memanen/menyimpan kelebihan air pada trend hujan dan memanfaatkannya pada trend kemarau sehingga menjadi tempat cadangan air.
- Memacu usahatani berkelanjutan dan menstabilkan hasil panen melalui perbaikan pengelolaan sistem pertanian dengan memanfaatkan lahan subur di DAS
- Memperbaiki keseimbangan ekologi (hubungan tata air hulu dengan hilir, kualitas air, kualitas dan kemampuan lahan, dan keanekaragaman hayati) sehingga sekua bosa berproses secara seimbang.
Itulah sedikit ulasan mebgenai DAS sehingga penting untuk mengelolanya. Karena kualitas air sunga ditentukan oleh fatwa sungai yang ada di DAS. Ketika sungai aluran yang ada di DAS kualitasnya buruk atau keruh maka tidak menutup kemungkinan di sungai utama juga akan keruh dan kotor.
Sumber http://www.galinesia.com