Random post

Thursday, March 16, 2017

√ Pengertian Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocent) Hukum

Pengertian Asas Praduga tak Bersalah (Presumption of Innocent) Hukum – Pada pembahasan kali ini Sepengetahuan.Com akan menjelaskan wacana Asas Praduga Tak Bersalah. Asas praduga tidak bersalah seringkali kita dengar dalam isu terkait suatu kasus aturan atau perbuatan seseorang.


Pengertian Asas Praduga tak Bersalah (Presumption of Innocent) Hukum


Asas ini ada alasannya terdapat hal yang melatar belakanginya yaitu ajaran individualistik-liberalistik yang muncul semenjak dipertengahan abad-ke 19 hingga ketika ini. Simak selengkapnya dibawah ini.


Pengertian Asas Praduga Tak Bersalah


Asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent merupakan sebuah asas yang mana seseorang diduga/dianggap tidak bersalah hingga pengadilan memperlihatkan pernyataan bersalah. Asas aturan praduga tidak bersalah telah ada dari kala ke-11 di sistem aturan Common Law di negara Inggris di Bill of Rights. Asas ini muncul alasannya latar belakang ajaran individualistik-liberalistik yang di pertengahan kala ke-19 berkembang ketika itu.


Pada sistem peradilan pidana (Criminal Justice System), berdasarkan sistem aturan Common Law, asas aturan ini ialah syarat utama dalam penetapan bahwa suatu proses sudah berlangsung jujur, adil dan tidak berpihak (due process of law)


Asas praduga tidak bersalah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman)


Di KUHAP, asas ini diterangkan pada Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada butir ke 3 karakter c dengan bunyinya sebagai berikut:



“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang menyatidakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan aturan tetap.”



Kemudian pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) asas ini sudah tercantum pada pasal 8 Ayat (1) dengan bunyinya menyerupai dibawah ini:



“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatidakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan aturan tetap.”



Praduga tidak bersalah yaitu suatu prinsip yang mana seseorang harus dianggap tidak bersalah atau belum bersalah hingga pengadilan memberi pernyataan orang itu bersalah.


Prinsip itu sangat penting pada demokrasi modern. Sebuah liputan pers sanggup disebut melanggar asas praduga tidak bersalah apabila menciptakan evaluasi seseorang sudah terlibat atau bersalah melaksanakan tindak pidana, meskipun belum ada bukti dari putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap.


Sehingga sanggup disimpulkan bahwa kita harus beranggapan seseorang tidak bersalah hingga pengadilan menyatidakan bersalah. Asas praduga tidak bersalah diartikan sebagai asas yang yang memperlihatkan pernyataan bahwa seseorang tersangka tidak sanggup dikatakan bersalah sapai adanya keputusan dari pengadilan yang mempunyai aturan tetap.


Asas praduga tidak bersalah ialah syarat penting dan utama pada negara yang menganut due process of law menyerupai Indonesia. Agar tercipta keadilan yang jujur, adil, tidak memihak.


 akan menjelaskan wacana Asas Praduga Tak Bersalah √ Pengertian Asas Praduga tak Bersalah (Presumption of Innocent) Hukum


Namun pada faktanya asas ini tidak dijalankan dengan baik tetapi malah seringkali dilanggar dan disalahgunakan. Banyak para pengak aturan yang ketika sesesorang belum mendapat status baik menjadi tersangka dan belum terbukti bersalah sudah dipukuli dan disakiti tanpa adanya alasan yang nyata.


Ini merupakan sebuah pelanggaran asas dan HAM (Hak Asassi Manusia. Hal itu yang akan memunculkan sebuah kesan yang jelek terhadap kinerja aparatur penegak aturan di Indonesia.


Demikianlah telah dijelaskan wacana Pengertian Asas Praduga tak Bersalah (Presumption of Innocent) Hukum, biar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id