Random post

Thursday, March 16, 2017

√ Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Dipenghujung tahun 2015 tepatnya di Bulan Nopember pemerintah melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru. Penyelenggaraan uji kompetensi guru bertujuan antara lain : 1) Memperoleh gosip wacana citra kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 2) Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi materi pertimbangan dalam memilih jenis pendidikan dan training yang harus diikuti oleh guru dalam aktivitas pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). 3) Memperoleh hasil UKG yang merupakan pecahan dari evaluasi kinerja guru dan akan menjadi materi pertimbangan penyusunan kebijakan dalam menunjukkan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Latar belakang dilaksanakannya Uji kompetensi guru ialah Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen yang secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Berkaitan dengan aktivitas tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan gosip penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan taktik pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut sanggup diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran aktivitas taktik pencapaian sasaran RPJMN tahun 2015–2019 antara lain ialah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang dibutuhkan akan berdampak pada kualitas hasil berguru siswa. Oleh sebab itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.

Peserta Uji Kompetensi Guru
1. Persyaratan penerima Uji Kompetensi Guru
a. Semua guru baik yang sudah mempunyai akta pendidik maupun yang belum mempunyai akta pendidik.
b. Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c. Memiliki NUPTK atau Peg.Id
d. Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.

Sistem Uji Kompetensi Guru
UKG dilaksanakan memakai dua sistem yaitu:
1. Sistem online, dilaksanakan pada tempat yang terjangkau jaringan internet dan mempunyai ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet.
2. Sistem offline atau manual dilaksanakan pada tempat yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak mempunyai ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.

Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru
1. Sistem Online

Pelaksanaan UKG online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah penerima pada masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.
2. Sistem Offline

Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, aktivitas pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau sesudah UKG online selesai.

Untuk mengetahui wacana penetapan penerima uji kompetensi guru dan aktivitas pelaksanaan UKG masing-masing guru sanggup dilihat di Info Guru

Sumber : Buku Pedoman Pelaksanaan Uji kompetensi Guru  KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN  2015
Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com