Bagi PNS yang pernah menikah lebih dari satu kali diharuskan untuk menambahkan nama suami/istri terdahulu sebelum suami yang kini ke dalam riwayat keluarga sub riwayat suami/istri, terutama kalau dari suami/istri terdahulu mempunyai anak. Ini penting alasannya di data riwayat anak ada pilihan nama ayah/ibu dari anak tersebut.
Bila data riwayat suami/istri masih kosong maka kita tinggal klik tombol tambah di sebelah kiri bawah kemudian masukan data suami/istri pertama PNS tersebut . Setelah selesai klik simpan dan kemudian klik tambah lagi untuk memasukan nama suami/istri selanjutnya.
Jika di data riwayat suami istri telah tercantum nama suami/istri terakhir maka untuk menambahkan nama suami/istri pertama tidak dapat melalui proses menyerupai di atas dengan mengklik tombol tambah, melainkan dengan mengklik tombol ubah yang ada di sebelah kanan nama suami/istri yang telah ada.
Ganti nama suami / istri yang ada dengan nama suami/istri pertama dan ubah juga data lainnya. Bila suami/ istri pertama meninggal isi tanggal meninggal dan no sertifikat meningalnya, kalau cerai isi tanggal cerai dan nomor sertifikat cerainya. Setelah selesai klik simpan dan selanjutnya klik tambah untuk memasukan nama suami/istri selanjutnya.
Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com