Random post

Friday, March 3, 2017

√ Jadwal Pencairan Dukungan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2016

Sampai menjelang selesai tahun 2015, isyu wacana akan dihapuskannya proteksi profesi guru banyak menghiasi pemberitaan media online. Semua berawal pada satu isu yang menyatakan bahwa mulai tahun 2016 pemerintah akan memberlakukan satu sistem penggajian tunggal (single salary system) bagi Pegawai Negeri Sipil yang berbeda dengan sistem penggajian yang dilaksanakan ketika ini. Sistem penggajian gres ini hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu honor pokok, proteksi kinerja, dan proteksi kemahalan.

Dengan diberlakukannya sistem penggajian tunggal yang terdiri dari tiga komponen tersebut maka otomatis tunjangan-tunjangan lain yang selama ini menempel pada PNS akan dihapuskan termasuk proteksi sertifikasi guru.

Namun pemerintah membantah akan menghapus proteksi profesi guru. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana pembatalan proteksi sertifikasi guru

"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, proteksi profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar laki-laki yang dekat disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau aneka macam pihak biar tidak menciptakan interpretasi sendiri wacana status proteksi profesi guru alasannya ialah pemberlakuan UU ASN itu. Aturan mengenai proteksi kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.

Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 wacana ASN disebutkan, selain mendapatkan gaji, PNS juga mendapatkan proteksi dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, proteksi tersebut mencakup proteksi kinerja dan proteksi kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta sanggup disimpulkan bahwa proteksi profesi guru bagi guru PNS akan dihapus alasannya ialah tidak tercantum dalam UU ASN.

"Perkara apakah proteksi kinerja itu sama dengan proteksi profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata

Pada kenyataan di lapangan, hingga bulan Januari tahun 2016, sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih memakai peraturan penggajian yang lama, sehingga proteksi profesi masih akan tetap diberikan sebagaimana biasa. Nampaknya belum ada gejala pemerintah akan segera mengubah peraturan honor PNS sebagaimana yang banyak digembor-gemborkan media online.

Mengenai pencairan tunjanga profesi guru untuk triwulan 1 tahun 2016 (berkaca dari pencairan tahun 2015 yang terjadi pada bulan April) diprediksi untuk tahun 2016 ini akan dibayarkan pada Bulan April atau paling lambat Mei

Untuk pencairan proteksi profesi guru, pemerintah terlebih dahulu menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sebagai dasar dicairkannya proteksi profesi. SKTP diterbitkan menurut kevalidan data guru di Info guru dengan sumbernya ialah dapodik. Pengambilan data dari Dapodik  dilaksanakan mulai bulan maret untuk data yang sudah valid sehingga secara sedikit demi sedikit SKTP diterbitkan sesuai kevalidan data guru..

Untuk itu kepada setiap sekolah untuk segera menuntaskan pemutakhiran data guru di dapodik. Keterlambatan pemutakhiran data dan Kesalahan pengentrian data di Dapodik akan berimbas kepada keterlambatan turunnya  SKTP. Bila SKTP terlambat turun maka pencairan proteksi profesi pun akan terlambat.

Dalam pelaksanaannya, penerbitan SKTP tidak dilaksanakan sekaligus untuk seluruh guru yang bersertifikasi, tergantung status kevalidan data guru di info PTK. Untuk data guru yang telah valid maka akan secepatnya pemerintah menerbitkan SKTP. Sedangkan bagi guru yang datanya belum valid, menunggu hingga data guru tersebut valid. Makara biasakan untuk selalu melihat data masing-masing guru di situs Info PTK sehingga apabila data kita belum valid sanggup secepatnya diperbaiki di dapodik.

Mengenai penyaluran segala proteksi tahun anggaran 2016 ini, Direktorat jenderal Guru dan tenaga Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran tanggal 11 Januari 2016 sebagaimana tercantum di bawah ini. Untuk batas pengiriman tanggal 29 Pebruari ialah batas pengiriman data untuk keperluan proteksi di luar proteksi setifikasi. Untuk proteksi sertifikasi sendiri apabila data di Info Guru belum valid silahkan lakukan perbaiki di dapodik hingga data menjadi valid.




Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com