Random post

Wednesday, March 1, 2017

√ Cara Pengisian Formulir Spt 1770 S Secara Online

Ada satu slogan yang didengungkan dan disosialisasikan oleh dirjen pajak yang berbunyi “Orang bijak taat pajak“. Maknanya kurang lebih, jikalau anda orang bijak maka bayarlah pajak alasannya ialah bila tidak bayar pajak berarti anda bukan orang bijak.  

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang utama untuk membiayai kelangsungan pembangunan di negara ini. Semakin taat warga bayar pajak, maka pendapatan negara akan meningkat. Bila pendapatan negara meningkat, pembangunan sanggup berjalan secara berkesinambungan.

Pajak sendiri majemuk jenisnya. Ada pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang glamor dan lain-lain. Yang akan kita bahas di sini ialah pajak penghasilan khususnya pajak penghasilan untuk pegawai tetap (PNS, TNI/Polri, Karyawan Perusahaan dll).

Pembayaran Pajak penghasilan Pegawai Tetap (PNS, TNI/Polri, Karyawan Perusahaan dll)  langsung di potong dan dibayarkan ke kantor pajak oleh instansi/perusahaan dimana pegawai tersebut bernaung. Kewajiban pegawai tersebut hanyalah melaporkan SPT tahunan setiap simpulan tahun pajak berakhir.

Ada dua jenis SPT bagi pelaporan SPT wajib pajak pribadi ini, yaitu SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. SPT 1770 S diperuntukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan lebih dari 60 juta per tahun. Sedangkan Formulir SPT 1770 SS diperuntukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan kurang dari 60 juta pertahun.

Kali ini akan dibahas cara pengisian Formulir e-SPT 1770 S secara online bagi pegawai yang mempunyai penghasilan lebih dari 60 juta. Sebelum mengisi e-SPT persiapkan terlebih dahulu Bukti Potong Pajak ( Formulir 1721-A2 dan 1721-VII). Untuk lebih jelasnya ikuti uraian pengisian Formulir e-SPT 1770 S di bawah ini:

1. Masuk ke alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login  dengan NPWP dan password yang dimiliki wajib pajak.
2. Setelah masuk laman DJP Online, klik E-Filing, klik Buat SPT. Maka and akan dibawa ke halaman awal untuk menciptakan SPT. Di halaman awal ini ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab ibarat di bawah :
3. Setelah semua pertanyaan di jawab, akan ada 3 pilihan formulir 1770 S untuk menciptakan SPT. Yang akan dibahas di sini ialah dengan pilihan ` Dengan bentuk formulir`. Klik pada kotak hijau bertuliskan `SPT 1770 S dengan formulir`. Akan muncul halaman pertama Form 1770 S yaitu Data Formulir. Isi data formulir dengan lengkap sehabis selesai klik langkah selanjutnya.
4. Kita masuk ke lampiran II. Pada bab ini ada 4 bab isian, yaitu bab A, B, C dan D. Klik pada bab A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final. Selanjutnya klik tambah.  Akan muncul 14 uraian sumber/jenis penghasilan. Pilih poin yang sesuai dengan bukti potong pajak yang kita miliki. Untuk PPh dukungan sertifikasi Guru  pilih poin 14













.Isi DPP/Penghasilan Bruto dan PPH terhutang dengan melihat dari Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-VII bab B). Setelah selesai klik simpan.
Selanjutnya klik bab B: Harta Pada Akhir Tahun. Bila harta wajib pajak tidak berubah dari tahun sebelumnya, klik pada menu`harta Pada SPT Tahun Lalu`. Secara otomatis format akan terisi dengan sumber data dari SPT tahun yang lalu. Jika akan mengubah atau menghapus harta yang telah terdaftar, tinggal pilih sajian ubah atau hapus yang berada di sebelah kanan daftar harta. .
Bila akan menambah harta klik tambah
Untuk pengisian bab C dan D sama ibarat pengisian pada bab B. Bila semua sudah selesai, klik langkah selanjutnya.

5. Di lampiran I terdapat 3 bagian, yaitu Bagian A, Bagian B dan Bagian C. Abaikan bab A dan B bila di bukti potong pajak tidak ada data yang harus dimasukan. Klik bab C, klik tambah. Akan muncul kotak isian.
 Isi dengan berpedoman pada bukti potong pajak (Formulir 1721-A2). . Jumlah PPh yang dipotong/dipungut diisi dengan melihat Formulir 1721-A2  nomor 23. Setelah selesai klik simpan. kemudian klik langkah berikutnya.
6. Kita hingga di Formulir SPT 1770 S bab Induk. Pada bab identitas isi dengan identitas wajib pajak (Tidak Kawin atau kawin). Klik lanjut ke A. Pada bab No 1 ;Penghasilan Netto dalam Negeri........, diisi dengan berpedoman pada formulir 1721 No 15. Bagian lainnya akan otomatis terisi.
Lanjut ke bagain B. Di bab ini isi jumlah tanggungan (anak) sesuai dengan jumlah tanggungan anak yang masuk ke dalam honor tiap bulan. Jumlah tanggungan ini kuat kepada besaran penghasilan tidak kena pajak (no 18) dan penghasilan kena pajak (no 19). Besaran penghasilan kena pajak dan tidak kena pajak di formulir SPT online harus sama dengan yang tertera di bukti potong pajak. Jika masih salah, berarti pemilihan  status kawin dan jumlah anak salah (Biasanya untuk PNS perempuan  yang mempunyai suami PNS, pilihannya harus tidak kawin dan tanggungan 0)
Untuk Bagian C, D dan E akan otomatis terisi bila bab A no 1 dan bab B no 7 sudah terisi dengan benar. Untuk pajang terhutang, angka yang tertera di djp harus sama dengan angka yang tertera di formulir no 22. Pada bab E no 16 PPH Kurang/Lebih bayar, angka yang tercantum seharusnya 0 (Nol). Bila tidak 0 (nol) periksa lagi pengisian pada bab identitas kawin /tidak kawin, bab A No 1 (Jumlah penghasilan netto) dan bagian  B No 7 (jumlah tanggungan). Pengisian identitas kawin/tidak kawin, dan jumlah tanggungan harus sesuai gaji. Untuk bab F abaikan saja tidak perlu diisi.

7. Bila pengisian dari A hingga F selesai, lanjutkan ke pernyataan. Centang pada kolom oke atau agree. Klik langkah selanjutnya. Pada bab ini kita diberi 2 pilihan: mengirim SPT yang telah kita buat atau menyimpannya dulu nanti dikirimkan di lain waktu. Bila anda sudah merasa yakin akan kebenaran data yang diisi silahkan kirim e-SPT dengan mengklik tombol kirim SPT sehabis sebelumnya memasukan terlebih dahulu instruksi verifikasi. Bila merasa belum yakin dan ingin menyidik kembali e-SPT nanti, klik selesai. e-SPT otomatis akan tersimpan. Kita sanggup melihat konsep SPT yang telah kita buat dengan mengklik sajian `Submit SPT`. Dan bila sudah merasa yakin akan kebenaran datanya, klik kirim.
Catatan : Jika suami istri PNS, dalam pengisian status istri di djp online harus diisi tidak kawin. Jika diisi kawin, Penghasilan Tidak Kena Pajaknya (PTKP) dan PPH terhutangnya menjadi tidak klop antara di laporan online dengan di bukti potong.

Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com