Random post

Tuesday, March 21, 2017

√ Alur Pelaksanaan E-Pupns Bagi Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh BKN selaku selaku pembina dan penyelenggara administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengadakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elekronik ( online ) atau lebih dikenal dengan e-PUPNS, pendaftaran e-PUPNS akan dimulai sekitar awal September 2015.   

Saat ini situs e-pupns sudah resmi dilauncing. Terlihat bila kita masuk ke laman http://pupns.bkn.go.id/ tulisan ujicobanya sudah tidak ada. Namun di beberapa tempat situs ini masih belum berjalan maksimal, terutama saat masuk untuk pendaftaran atau pendaftaran. Situs belum dapat melaksanakan pendaftaran dan hanya ada goresan pena "Maaf, Instansi anda belum membuka pendaftaran". Entah sebab BKD tempat tersebut masih belum siap  atau ada alasan lain yang tidak diketahui.

Untuk tempat yang sudah dapat registrasi/pendaftaran dapat pribadi melaksanakan pendaftaran di situs e-pupns. Berdasarkan petunjuk dari pengelola e-pupns, pengisian data di pupns dapat dilakukan oleh masing-masing individu PNS. prosesnya gampang dan tidak berbelit. Adapun Alur pelaksanaan e-PUPNS sebagaimana dijelaskan di laman `pupns.bkn.go.id` ialah sebagai berikut :

1.Registrasi
Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar  dan lengkapi isian pendaftaran dengan data yang benar. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi) dan kirim Tanda Bukti Pendaftaran ke BKD untuk diverifikasi .

Langkah-langkah registasi ialah sebagai berikut :
a. Klik  register 



















b. Klik daftar

c. Isi kolom NIP dengan NIP gres kemudian klik `cari`. Kemudian isi kolom email dengan email kita yang masih aktif. Setelah selesai klik `lanjut`.
d. Isi kata kunci sesuai keinginan. Cari kata kunci yang gampang diingat atau tulis kata kunci yang kita masukan supaya nanti saat kita lupa kita punya catatannya. Kemudian masukan kembali kata kunci tadi di kolom konfirmasi kata kunci. Tulis juga nama ibu kandung dan pilih pertanyaan pengaman serta jawabannya. terakhir masukan isyarat yang terlihat dan kalau sudah yakin akan kebenaran data yang kita masukan, klik `registrasi`.


e. Selanjutnya klik cetak bukti pendaftaran dan print out bukti pendaftaran tersebut  untuk selanjutnya diserahkan ke verifikator level 1 ( verifikator level 1 berada di SKPD masing-masing  seperti UPTD Pendidikan Kecamatan, UPTD Kesehatan, Kecamatan, SMP, Sekolah Menengan Atas dll). Bila sudah diverifikasi oleh verifikator level 1 gres dapat masuk/login ke sistem e-pupns.

2. Cek Status Daftar
Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status.


3. Login ke sistem PUPNS
Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS kalau pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor pendaftaran dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibentuk pada waktu proses pendaftaran.

4. Cek Data Anda

Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, kalau sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, kemudian kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.

Catatan : Untuk dapat login ke situs e-pupns `Tanda Bukti Pendaftaran` harus diserahkan ke petugas verifikasi Level 1 yang ditunjuk BKD. Verifikator level 1 berada di SKPD masing masing PNS. Misal untuk guru SD verifikator level 1 berada di UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan. Untuk SMP, Sekolah Menengan Atas verifikator level 1 dapat berada di sekolah masing-masing. Untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan ke unit Kerja masing-masing atau dapat pribadi bertanya ke BKD setempat..


Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com