Random post

Monday, February 27, 2017

√ Batas Waktu Pelaporan Spt Pajak Secara Online Diperpanjang Sampai 30 April

Kabar bangga bagi wajib pajak langsung yang hingga simpulan Bulan Maret belum sanggup melaporkan SPT pajak, batas simpulan pelaporan SPT pajak diperpanjang hingga 30 April 2016. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep 49/PJ/2016 Tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi  Yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.

Sebagimana diketahui sebelumnya bahwa batas pelaporan SPT Pajak langsung biasanya ialah tiga bulan sesudah masa pajak berakhir, atau hingga simpulan Bulan Maret. Namun alasannya ialah adanya banyak sekali hambatan yang dialami wajib pajak dalam pelaporan SPT tahunan secara online, Ditjen Pajak merasa perlu untuk memperpanjang batas simpulan pelaporan SPT pajak untuk mengakomodasi masyarakat yang akan melaporkan SPT pajak secara online namun terkendala oleh sistem jaringan internet.

Kaprikornus bagi wajib pajak yang ketika ini masih belum sanggup melaporkan SPT tahunannya, jangan khawatir akan kena denda apabila melaporkan SPT pajaknya melebihi Bulan Maret. Masih ada waktu sebulan lagi untuk pelaporan SPT pajak tanpa dikenai biaya denda jawaban keterlambatan pelaporan SPT Pajak.

Surat Keputusan yang berkenaan dengan perpanjangan batas waktu pengisian SPT tahunan online sanggup dilihat di bawah:







Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com