Pemerintah mulai tanggal 8 Pebruari 2019 telah secara resmi membuka portal pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap 1 untuk Tenaga Honorer Eks- K2. Formasi yang dibuka yaitu tenaga pendidik, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penyuluh Pertanian. Untuk info dan pendafftaran P3k sanggup dilihat di portal: https:// sscasn.bkn.go.id.
Syarat Umum pendaftaran P3k untuk Tenaga Honorer Eks-K2 sanggup dilihat di bawah. Sedangkan syarat secara khusus sanggup dilihat di portal https://sscasn.bkn.go.id kalau telah pendaftaran dan berhasil login ke portal tersebut.
Namun alasannya yaitu kewenangan pengangkatan PPPK ada di Pemerintah Daerah, maka sebelum melaksanakan pendaftaran di portal https://sscasn.bkn.go.id , pelamar Tenaga Honorer Eks-K2 terlebih dahulu harus mengecek ketersedian deretan ke Badan Kepegawaian Daerah masing-masing dimana pelamar tinggal.
Adapaun tata cara pendaftaran PPPK di portal https://sscasn.go.id yaitu sebagai berikut:
1. Buka alamat : https://sscasn.bkn.go.id/ . Jika telah masuk halaman sscasn.bkn.go.id akan muncul slide pendaftaran CPNS dan PPPK. Ketika laman sedang menampilkan PPPK, klik daftar sekarang.
2. Selanjutnnya pilih hidangan registrasi. Siapkan Nomor Peserta Tes CPNS Tahun 2013, KTP atau KK untuk melengkapi isian pendaftaran. Siapkan juga foto diri dengan ukuran minimal 120 kb dan maksimal 200 kb.
3. Setelah pendaftaran berhasil, selanjutnya login ke portal SSP3K untuk melengkapi berkas yang diminta.
Alur pelaksanaan pendaftaran PPPK selengkapnya sanggup dilihat di gambar di bawah ini.
Catatan : Sampai dikala ini pelamar PPPK yang berasal dari Tenaga Honorer Eks-K2 belum sanggup melaksanakan pendaftaran dan login ke https://ssp3k.bkn.go.id/. Nampaknya Permenpan tergesa-gesa membuka pendaftaran, sedangkan Pemda yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan rekrutmen P3K ini belum siap, terutama alasannya yaitu penggajian tenaga P3K diserahkan kepada daerah.